10 April 2011

Pengajian Masjid Raya Bani Umar Tanggal 29 Maret 2011

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 29 Maret 2011
Pembicara : Ustadzah Hj Lulung Umrulain
Tema : Fiqih Wanita (Shalat)

Qs Hud : 114

Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

---

Shalat Lima Waktu Menghapus Dosa

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : aku pernah mendengar Rasulullah bersabda,”seandainya ada sebuah sungai di depan rumah salah seorang dari kamu dan ia mandi disana lima kali sehari, apakah menurutmu masih akan ada kotoran yang tersisa di tubuhnya?” mereka berkata,”tidak akan ada sedikitpun kotoran yang tersisa di tubuhnya”, Nabi Muhammad Saw menambahkan,”ini adalah ibarat (mengerjakan) shalat lima waktu menghapus perbuatan yang jahat (dosa)”

---

Iftitah artinya pembukaan.

Doa Iftitah Versi 1

Doa berikut ini dibaca pada saat melakukan shalat, tepatnya pada rakaat pertama setelah melakukan Takbiratul Ihram.

Bacaan Doa Iftitah

“Allaahu akbar kabiiraaw wal hamdu lillaahi katsiraw wasub-haanallaahi bukrataw wa ashiila. Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samaawaati wal-ardha, hanifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiina. Inna shalaati wanusukii wamah yaaya wama maatii lillaahi rabbil ‘alaamiina. Lasyariika lahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiina.”

Arti Doa Iftitah

“Allah Maha Besar lagi sempurna kebesarannya, segala puji bagi Allah dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan sore. Ku hadapkan muka dan hatiku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan berserah diri dan aku bukanlah dari golongan kaum musrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah karena Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya, demikianlah aku diperintah dan aku termasuk golongan orang-orang muslim.”

---

do'a iftitah Versi 2

Bacaan Doa Iftitah

"Allahumma baid baini wa baina khotoyaya kama baadta bainal masyriki wal maghrib, Allahumma naqqini min khotoyaya kama yunaqqos tsaubul abyadu minad danas, Allahummagsilni min khotoyaya bil ma'i was salji wal barod".

Arti doa iftitah

"Ya Allah,jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahanku,sebagimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat,Ya Allah,sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagimana dibersihkan kain puttih daru kotoran.Ya Allah,bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air dan salju dan embun".

---

Mengapa kita mencontoh Nabi Muhammad ?

Qs Al Ahzab : 21

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

---

Mengapa kita harus membaca ta'awudz ?

QS Al A'raf : 200

Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

---


Nama-nama Setan Dan Pekerjaannya

Khanzab adalah setan pengganggu orang salat. Walhan adalah setan yang menggoda orang yang berwudhu dan membisikinya. Dasim adalah setan yang mengganggu keluarga dan rumah. Abyadh, setan paling buruk dan kuat menggoda para nabi.

Nama-nama Setan

Mujahid berkata,"Di antara keturunan setan adalah Laqnis dan Walhan,keduanya menggoda orang yang bersuci dan sholat. Keduanya digelari dengan al-Hafaf dan Murrah. Zalanbur, Setan yang menggoda di pasar yang menghiasi hal yang sia-sia, sumpah, dusta dan memuji barang dagangannya. Bathar setan yang menggoda orang yang tertimpa musibah, membisikinya supaya mencakar wajah, memukul pipi, dan merobek kantong bajunya sendiri. Al-'Awar adalah setan penggoda orang yang berzina dengan menyebarkannya di kelamin laki-laki dan ketuaan pada perempuan."

Mathus, setan pemilik berita dusta yang disebarkan melalui mulut-mulut manusia yang tidak ada sumbernya. Dasim, yakni bila seorang memasuki rumah tanpa mengucapkan salam dan tidak mengingat Allah, maka dia dapat melihat harta kekayaan seseorang selama belum di angkat atau diperbaiki tempatnya. Bila seseorang makan dan tidak membaca basmallah, maka dia akan makan bersamanya.

Al 'Amasy berkata,"Ketika aku masuk ke dalam rumah dan tidak menyebut nama Allah SWT, serta tidak bersalam aku melihat api. Aku berkata,"Angkatlah, dan aku berbantahan dengannya. Kemudian aku ingat dan berkata, "Dasim, Dasim, Aku berlindung kepada Allah SWT darinya."

Ubay bin Kaab meriwayatkan dari Nabi SAW. Beliau bersabda,"Sesungguhnya wudhu itu ada setannya yang bernama Walhan. Maka takutlah kalian semua dari sifat was-was pada air."Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Muslim meriwayatkan dari Ustman bin Abi Al Ash. Dia berkata,"Ya Rosulullah, setan telah menghalangi antara diriku dan salatku dan tanda-tanda yang ia kenakan padaku." Rosulullah bersabda,'Itu adalah setan yang di sebut Khanzab. Maka bila engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya, dan meludahlah ke sebelah kirimu tiga kali.' Maka aku melakukan itu dan Allah menghilangkannya dariku."

---

Kentut dalam shalat

Janganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)

---

Manusia melakukan khilaf

Dalam sebuah hadist, Rasulallah Saw bersabda: “manusia adalah tempatnya salah dan lupa”. Beliau juga pernah bersabda: Wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah dan mohonlah pengampunan daripada-Nya, kerana sesungguhnya saya ini bertaubat dalam sehari seratus kali.

---

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelak-sanaan shalat yang disebabkan karena lupa. Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:

1. Sujud Sahwi Karena Kelebihan

Barangsiapa kelupaan dalam shalat-nya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud ia berkata :

"Bahwasanya Nabi shalat Zhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, “Apakah shalat Zhuhur ditambah rakaatnya?”, beliau balik bertanya: “Apa itu?” Para sahabat menjelaskan, “Anda shalat lima rakaat.” Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. (Muttafaqun ‘Alaihi)

2. Sujud Sahwi Karena Kekurangan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misal-nya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits dari Abdullah bin Buhainah, ia berkata :

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka (para shahabat ), beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)

3. Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu

Sujud sahwi karena ragu-ragu yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi, kelebihan atau kekurangan. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Keraguan ini ada dua macam:

a. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Diriwayat-kan dari Abdullah Ibnu Mas'ud, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu mela-kukan salam, selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq 'alaih)

b. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelak-sanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengam-bil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwasanya Nabi ber-sabda:

“Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim).

---

Sholat jamak adalah 2 sholat wajib yang dilakukan pada salah satu waktu sholat wajib tersebut. Contoh: sholat magrib dan sholat isya dilakukan pada waktu magrib atau pada waktu isya.

Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallahu ‘alahi wa sallam dari Muadz bin Jabal bahwa Rosululloh shollallahu ‘alahi wa sallam apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits shohih Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Dari dalil di atas dapat diambil pelajaran:

1. Sholat zuhur hanya boleh dijamak dengan sholat ashar dan sholat magrib hanya boleh dijamak dengan sholat isya.
2. Sholat subuh tidak boleh untuk dijamak, karena tidak adanya dalil yang membolehkan hal ini.
3. Kedua sholat yang dijamak boleh dikerjakan pada salah satu dari kedua waktu sholat tersebut.
4. Safar merupakan salah satu sebab dibolehkannya menjamak sholat.

Sebab-sebab yang membolehkan sholat untuk dijamak antara lain:

1. Safar: Dalilnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
2. Hujan: Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yakni: Rosululloh menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan.
3. Sakit atau adanya hajat yang mendesak dan menghalangi untuk mengerjakan sholat-sholat wajib tersebut pada waktunya. Diriwayatkan dari Imam Muslim bahwa Rosululloh menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. Pada riwayat lain (bukan karena rasa takut dan safar). Syaikh Abdulloh Ali Bassam (pada kitab Taisirul ‘Alam) menyebutkan bahwa alasan Rosululloh mengerjakan itu adalah karena sakit. Beliau beralasan dengan bolehnya wanita yang istihadhoh untuk menjamak sholat di mana istihadhoh ini adalah termasuk salah satu penyakit.

Imam Nawawi berkata (dalam Syarah Shohih Muslim), “Sebagian Ulama berpendapat bolehnya menjamak sholat ketika tidak sedang safar karena adanya hajat yang menghalangi. Selama hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Alasannya adalah berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut (menjamak bukan karena rasa takut, hujan ataupun safar) maka Ibnu ‘Abbas menjawab, “beliau tidak ingin menyulitkan umatnya”. Di mana zhohir dari perkataan Ibnu ‘Abbas ini tidak menunjukkan satu alasan pun baik itu sakit ataupun selainnya yang menunjukkan mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut.”

---

Salat Qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at salat yang bersangkutan. Salat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqashar adalah salat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.

Dalilnya :

1. “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)

2. Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)

3. Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di siang hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh salat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qashar :

1. Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau salat dua rakaat.” (HR Muslim)

2. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)

3. Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dalam keadaan safar.

Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imammya salam.

Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar salatnya.

Adab Salat Sunnah Bagi Musafir

Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat- salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat janazah.

---

Tiap orang punya tingkatan dalam amalan

Qs Al An'am : 132

Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Rabbmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

---

Lakukanlan shalat dengan sempurna, khusyuk, di awal waktu

Qs Al Ma'un : 4-5

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,

(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.

---

Salat Dhuha adalah salat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at salat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam.

Hadits Rasulullah SAW terkait salat dhuha antara lain :

1. “Barang siapa salat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga” (H.R. Tirmiji dan Abu Majah)

2. "Siapapun yang melaksanakan salat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan." (H.R Tirmidzi)

3. "Dari Ummu Hani bahwa Rasulullah SAW salat dhuha 8 rakaat dan bersalam tiap dua rakaat." (HR Abu Daud)

4. "Dari Zaid bin Arqam ra. Berkata,"Nabi SAW keluar ke penduduk Quba dan mereka sedang salat dhuha‘. Ia bersabda,?Salat awwabin (duha‘) berakhir hingga panas menyengat (tengah hari)." (HR Ahmad Muslim dan Tirmidzi)

5. "Rasulullah bersabda di dalam Hadits Qudsi, Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat salat dhuha, karena dengan salat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR Hakim & Thabrani)

6. "“Barangsiapa yang masih berdiam diri di masjid atau tempat salatnya setelah salat shubuh karena melakukan i’tikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat salat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun banyaknya melebihi buih di lautan.” (HR Abu Daud)

---

Jangan kikir

Qs At Tagabun : 16

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

---

Ada 5 waktu yang diharamkan melakukan shalat,yaitu pada:

1. Waktu matahari berada tepat diatas kita.
2. Waktu selesai melakukan shalat ashar sampai terbenamnya matahari.
3. Waktu menjelang matahari terbenam.
4. Waktu selesai melakukan shalat subuh sampai terbitnya matahari.
5. Pada waktu terbitnya matahari.
Catatan: shalat yang diharamkan dalam 5 waktu tersebut diatas adalah shalat yang tanpa ada sebabnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut