12 Juli 2011

Pengajian Masjid Raya Bani Umar Tanggal 12 Juli 2011

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 12 Juli 2011
Pembicara : Hj Erika Suryani Dewi, Lc, MA
Tema : Istri yang ghunaimah atau ghanimah

Ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha.

Ghanimah atau Harta rampasan perang; Harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan

Intinya istri yang ghunaimah adalah istri yang mendatangkan keberkahan

---

Kriteria Ghunaimah :

1. Penyayang dan banyak anak

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda:

"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlah kalian yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat."

---

Al Wadud berasal dari al-wudd, yaitu al-hubb, artinya Cinta

---

Al-Walud (subur), artinya banyak anak

---

Istri yang sholehah itu ridho dengan segala ketentuan Allah

---

Mempunyai istri sholehah merupakan kebahagiaan yang tidak terungkapkan, dan istri yang sholehah adalh perhiasan yang terindah sebagaimana sabda nabi: “Dunia adalah perhiasan (kesenangan) dan sebaik-baik perhiasan (kesenangan) dunia adalah wanita (istri) shalihah.” (HR.Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash)

---

2. Taat kepada Allah dan Rasulullah

Istri keluar rumah hanya dalam rangka melaksanakan sesuatu yang didasari ketaatan kepada Allah dan Rasulullah

---

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda: “Jangan kalian melarang para wanita pergi ke masjid-masjid Allah.”

---

Janganlah kalian memboikot istri kalian kecuali di dalam rumah.” (HR. Bukhari)

---

3. Istri yang ghunaimah tidak bertabarruj, tabarruj artinya membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata.

---

Contoh Tabarruj :

1. Membuka Aurat

2. Berwangi wangian di majelis yang mayoritas isinya kaum laki laki.

Yujahid berkata: Perempuan ke luar dan berjalan di hadapan laki-laki.

Qatadah berkata: Perempuan yang cara berjalannya dibikin-bikin dan menunjuk-nunjukkan.

Muqatil berkata: Yang dimaksud tabarruj, yaitu melepas kudung dari kepala dan tidak diikatnya, sehingga kalung, kriul dan lehernya tampak semua.

Cara-cara di atas adalah macam-macam daripada tabarruj di zaman jahiliah dahulu, yaitu: bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggang, kudung dan sebagainya tetapi dengan suatu mode yang dapat tampak keelokan tubuh dan perhiasannya.

Jahiliah pada zaman kita sekarang ini ada beberapa bentuk dan macam tabarruj yang kalau diukur dengan tabarruj jahiliah, maka tabarruj jahiliah itu masih dianggap sebagai suatu macam pemeliharaan.

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/30143.html

---

Wewangian untuk wanita

Keringanan Memakai Wangi-Wangian Yang Tidak Tercium Baunya Oleh Selain Muhrim

Wanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, yang secara mutlak diperbolehkan bagi orang laki-laki dan pada waktu-waktu tertentu disunnahkan.

Sedangkan bagi wanita diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya’ -dalam sebuah riwayat disebutkan : masjid- maka hendaklah dia memakai wangi-wangian pada malam itu”. [Hadits Riwayat Muslim]

Juga sabdanya.

“Artinya : Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya’ bersama kami”. [Hadits Riwayat Muslim]

“Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina”. [Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414) Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy'ari]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam itu” secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian di dalam rumah mereka selama baunya tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim.

Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Mandi pada hari jum’at wajib bagi setiap orang yang bermimpi, juga bersiwak, dan memakai minyak wangi secukupnya”.

Dari Zainab bin Abi Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia menceritakan tentang hadits tiga orang ini. Zainab binti Abi Salamah berkata. Aku pernah mendatangi Ummu Habibah, isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat ayahnya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia, lalu dia meminta diambilkan minyak wangi yang berwarna kuning, lalu seorang hamba sahaya wanita memakaikan dan mengusapkan ke jambangnya, kemudian berkata :

“Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari”.

Selanjutnya Zainab berkata. “Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy pada saat saudaranya meninggal. lalu dia mengambil minyak wangi dan memakainya, kemudian berkata : “Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari”.

Lebih lanjut Zainab menceritakan : Dan aku juga pernah mendengar Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha berkata. “Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertutur. “Wahai Rasulullah, putriku telah ditinggal mati suaminya dan ketika dia sakit mata, apakah boleh aku mencelakinya ?. “Tidak”, jawab Rasulullah. Ketika pertanyaan itu diulang sampai dua tiga kali tetap dijawab tidak, oleh beliau. Kemudian beliau bersabda. “Sesungguhnya hanya empat bulan sepuluh hari padahal dulu di masa jahiliyah membuang kotoran unta (yakni membuang sial) hanya sesudah satu tahun”.

Hummaid berkata,”Maka aku bertanya kepada Zainab bagaimana membuang kotoran unta sesudah satu tahun itu ?. Zainab menjawab. “Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya lalu ke sepen (gubug kecil di belakang rumah) dan memakai baju yang paling buruk dan tidak boleh mengenakan wangi-wangian selama satu tahun, dan sesudah satu tahun dibawakan kepadanya keledai atau kambing atau burung. Kemudian dia bersihkan badannya dari semua kotoran dengan menggunakan binatang tersebut dan jarang sekali binatang yang digunakan untuk membersihkan badannya itu dapat hidup, yakni segera mati. Selanjutnya dia keluar dari sepen tersebut lalu diberikan kotoran unta untuk dilemparkannya, lalu kembali seperti biasa mengenakan wangi-wangian dan lain sebagainya”.

Malik ditanya : “Bagaimana cara membersihkan hal itu ?. Dia menjawab. “Mengusap-usapkan badannya ke binatang itu”. [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi].

Semua hadits di atas secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian, tidak mutlak. Karena seperti yang telah kami uraikan sebelumnya bahwa minyak wangi merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memperlihatkan perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.

“Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami, ayah mereka, ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung”. [An-Nuur : 31]

Tidak diragukan lagi bahwa minyak wangi merupakan salah satu macam dari perhiasan yang tidak diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan muhrimnya, sebagaimana telah ada larangan bagi wanita pergi ke masjid dengan memakai minyak wangi. Dan ancaman bagi wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi supaya orang laki-laki mencium baunya sungguh sangat berat. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina”. [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]

Oleh karena itu wanita Muslimah diberikan untuk memakai wangi-wangian di dalam rumah dengan syarat tidak tercium oleh orang-orang yang bukan muhrimnya, karena wangi-wangian itu dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka, selain karena wangi-wangi itu juga termasuk perhiasan yang apabila diperlihatkan akan mamancingkan timbulnya perzinaan.

Hal ini terlihat pada apa yang dikandung dalam hadits berikut ini.

“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, sesungguhnya dia tidak pernah menolak minyak wangi. Dan dia merasa yakin bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menolak minyak wangi”. [Hadits Riwayat Bukhari]

Apabila seorang wanita hendak pergi ke masjid atau untuk beberapa keperluan, maka hendaklah dia tidak memakai minyak wangi. Dan apabila telah terlanjur mamakainya di rumah sedang dia harus pergi ke suatu tempat maka dia harus membersihkan diri sehingga bau minyak wangi itu tidak tercium”. [Telah disebutkan dalam sebuah hadits dha'if dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda: "Apabila seorang wanita akan pergi ke masjid maka hendaklah dia mandi membersihkan diri dari minyak wangi seperti dia mandi janabah". Diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Shafwan bin Salim, dari seorang yang dapat dipercaya, dari Abu Hurairah. Mengenai hal ini penulis . 'Perawi hadist ini dari Abu Hurairah mubham (tidak jelas), meskipun didukung oleh Shaewan bin Salim. Dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam bukunya Al-Musnad (11/297, 444,461) melalui Ashim bin Ubaidillah, dari Ubaid Maula, dari Abu Hurairah. Ashim bin Ubaidillah adalah orang yang dha'if. Dan seperti yang kami sebutkan, dia tidak dapat dijadikan pegangan dalam hadits ini. Seperti yang diketahui, kebanyakan minyak wangi akan hilang dengan siraman air, dan itu tidak lain kecuali dengan mandi].

http://arrahmah.com/read/2006/11/15/560-keringanan-memakai-wangi-wangian-yang-tidak-tercium-baunya-oleh-selain-muhr.html

---

4. Taat kepada suami

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari)

---

Rasulullah Saw bersabda, :"Wanita shalehah apabila kamu pandang menyenangkan (menyejukkan hati) apabila kamu perintah tunduk (taat dan patuh pada suami, selagi perintah itu adalah kebaikan) dan apabila kamu pergi, ia memelihara diri dan kehormatannya (takut akan zina dan dosa) serta menjaga harta kekayaanmu."(HR Abu Dawud)

---

5. Banyak berinteraksi dengan Al Quran

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Bacalah Al-Qur’an dan khatamkan dalam sebulan.” Aku berkata, ”Aku masih kuat untuk lebih cepat.” Beliau bersabda, ”Bacalah dan khatamkan dalam sepuluh hari.” Aku berkata lagi, “Tetapi aku masih kuat untuk membaca lebih cepat.” Beliau bersabda, “Bacalah dan khatamkan dalam tujuh hari dan jangan lebih cepat dari itu.”

Pada riwayat lain (dari hadits riwayat Abu Daud) disebutkan ketika Abdullah bin Amru berkata, “Sesungguhnya aku bisa lebih kuat dari itu” maka Rasulullah Saw bersabda, “Bacalah olehmu pada tiga hari”…

http://pksngawi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=52:tips-menghatamkan-al-quran-dalam-1-bulan&catid=5:madah-kaderisasi&Itemid=11

---

Salah satu interaksi terhadap Al-Qur’an yang harus diperbanyak adalah tilawah Al-Qur’an. Salafu sholih sangat serius dalam masalah tilawah. Utsman bin ‘Affan mengkhatamkan setiap hari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Abdullah bin Amru bin Al-Ash ketika diperintahkan membaca Al-Qur’an sebulan khatam, beliau masih menawar bahwa dirinya masih mampu untuk lebih cepat dari itu. Setelah terjadi tawar-menawar, maka Rasulullah saw. membolehkan membaca Al-Qur’an setiap tiga hari khatam. Sementara imam As-Syafi’i mengkahtamkan 60 kali dalam bulan Ramadhan diluar waktu sholat. Sebagian ada yang setiap pekan khatam dan ada yang sepuluh hari khatam. Demikianlah tilawah Shalafu sholih.

http://syariahonline.com/v2/tadabur-quran/hidup-dalam-naungan-al-quran

---

Baca Quran adalah Ibadah

"Barang siapa membaca satu huruf dari Alquran, dia akan memperoleh satu kebaikan. Dan, kebaikan itu akan dibalas sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim itu satu huruf. Tetapi alif satu huruf, laam satu huruf, dan miim satu huruf." (HR Tirmizi dan Ibnu Mas'ud).

http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1201135195

---

Membaca ayat Al quran sekaligus membaca terjemahan dan tafsirnya karena ada beberapa ayat yang tidak menjelaskan maknanya secara gamblang, contohnya pada ayat tentang shalat berikut ini :

Qs Al Isra : 78-79

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.

---

6. Banyak berinteraksi dengan masjid

I'tikafnya Kaum Wanita

Aisyah r.a. berkata, "Nabi beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan. Maka, saya buatkan untuk beliau sebuah tenda. Setelah shalat subuh, beliau masuk ke dalam tenda itu. (Apakah Aisyah meminta izin kepada beliau untuk beri'tikaf? Lalu Nabi memberinya izin, lantas dia membuat kubah di dalamnya. Maka, Hafshah mendengarnya). Kemudian Hafshah meminta izin kepada Aisyah untuk membuat sebuah tenda pula, maka Aisyah mengizinkannya. Kemudian Hafshah membuat tenda (dalam satu riwayat: kubah). Ketika Zainab binti Jahsy melihat tenda itu, maka ia membuat tenda untuk dirinya. Ketika hari telah subuh, Nabi melihat tenda-tenda itu (dalam satu riwayat: melihat empat buah kubah). Lalu, Nabi bertanya, 'Tenda-tenda apa ini?' Maka, diberitahukan orang kepada beliau (mengenai informasi tentang mereka). Lalu, Nabi bersabda, 'Apakah yang mendorong mereka berbuat begini? Bagaimanakah sebaiknya menurut pikiran kamu mengenai mereka? (Aku tidak melakukan i'tikaf sekarang. Lalu, beliau menghentikan i'tikafnya dalam bulan itu. Kemudian beliau beri'tikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Syawwal."

http://opi.110mb.com/haditsweb/bukhari/b33_kitab_itikaf.htm

---

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Tujuh kecuali Tirmidzi.

---

Tingkat ketaatan seorang istri :

1. Kepada Allah

2. Kepada Rasulullah

3. Kepada Suaminya

---

Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Banni didalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang diberikan rezeki oleh Allah seorang istri yang sholehah maka sungguh dia telah dibantu dengan setengah agamanya maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.”

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/menikah-adalah-setengah-dari-agama.htm

---

Qs Al Hujurat : 13

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

---

“Kaum mukminin yang paling sempurna imannya, adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Ahmad, Al Hakim dll)

---

Keberkahan pernikahan bukan hanya semata mata karena adanya anak, namun anak akan membawa atau menambah keberkahan di dalam keluarganya tersebut

---

istri Nabi Muhammad yang paling beliau sayangi dan hormati yaitu Siti Khadijah. Dulu Nabi Muhammad masih ikut tinggal dengan pamannya. Beliau membantu sang paman dengan menggembalakan kambing. Untuk memperbaiki taraf hidup keluarga, sang paman meminta Nabi Muhammad untuk menemui satu-satunya wanita terkaya di Mekkah yang memiliki usaha perdagangan yaitu Siti Khadijah, supaya bisa ikut kerja memasarkan barang dagangannya di luar Kota Mekkah.

Pertemuan tersebut menerbitkan bibit-bibit cinta di antara Nabi dan Khadijah. Akhirnya mereka menikah. Usaha keluarga dikelola oleh Nabi dan Khadijah dan banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Mekkah. Pernikahan mereka dikaruniai 4 anak, 3 perempuan (anak perempuan yang terkecil yang paling disayang Nabi adalah Fatimah Ah Zahra) dan 1 laki-laki, sayang yang laki-laki ketika kecil meninggal dunia.

Nabi Muhammad amat sangat sangat mencintai Khadijah, karena Khadijah memperlakukan Nabi dengan sangat hormat, sangat mengasihi Nabi, memperlakukan Nabi seperti suami dan anak, karena usia Khadijah lebih tua dari Nabi. Itulah yang membuat Nabi sangat mencintainya karena Ibunda Nabi Muhammad meninggal ketika Nabi masih kecil sehingga beliau menemukan figur tersebut pada diri Khadijah. Akhirnya Khadijah meninggal dunia dan Nabi sangat kehilangan.

Rasa kehilangan tersebut amat dalam walaupun ketika akhirnya Nabi menikah kembali dengan Siti Aisyah. Siti Aisyah pun yang memiliki kepribadian pencemburu amat sangat cemburu dengan almarhumah Siti Khadijah karena menurut Siti Aisyah, Nabi Muhammad selalu terbayang-bayang dengan Almarhumah. Siti Aisyah pernah berkata satu-satunya wanita yang saya cemburui adalah Almarhumah Siti Khadijah.

Kemudian setelah Siti Aisyah, Nabi menikahi wanita-wanita yang suaminya adalah korban perang yang mati syahid. Hanya Siti Aisyah yang dinikahi Nabi yang masih gadis.

Kemudian buku ini menceritakan bagaimana kecemburuan Siti Aisyah kepada istri-istri lain terutama yang dianggap Aisyah sangat cantik. Hatinya selalu tidak rela bila Nabi menikahi janda-janda korban perang tersebut. Bagaimana skenario Aisyah untuk membentuk kubu istri yang dapat memihak Aisyah untuk membantunya melampiaskan kecemburuan Aisyah kepada istri yang dianggap saingan beratnya. Aisyah adalah istri Nabi Muhammad yang palng muda ketika dinikahi, paling disayang oleh Nabi Muhammad dari istri yang lain. Dan para istri tersebut dapat memaklumi hal itu.

Dari pernikahannya dengan istri-istri beliau, beliau tidak mendapatkan keturunan kecuali dengan Khadijah. Sempat memiliki keturunan anak laki-laki yang diberi nama Ibrahim dari istri asal Mesir yaitu Mariam Al Qibtiyah. Kehamilan Mariam sangat membuat cemburu istri-istri Nabi sehingga mereka saling bertengkar dan Nabi sangat marah dengan kelakuan mereka. Untuk menghukum mereka akhirnya Nabi meninggalkan mereka untuk berdiam diri di suatu gua selama 29 hari yang membuat para istri sangat merasa bersalah.

Tetapi sayangnya anak tersebut meninggal karena sakit keras ketika masih bayi. Nabi sangat kehilangan, beliau sendiri yang menguburkan dan turun ke liang lahat.

http://umum.kompasiana.com/2009/09/22/indahnya-keluarga-nabi/events/ib/?avatar

---

Mengadopsi anak diperkenankan di dalam islam, namun tidak diperkenankan untuk menasabkan diri terhadap anak tersebut

---

Jika Allah menghendaki sesuatu terjadi maka terjadilah

QS Yasin : 82

Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: Jadilah! maka terjadilah ia.

---

Apakah itu sakinah, mawaddah, warahmah ?

1. Sakinah itu muncul karena kita menikah dengan yang bukan mahram, serta adanya kesepahaman dalam memandang visi misi kehidupan berumah tangga

kesepahaman ini dilatih atau diketahui ketika kita melakukan proses ta'aruf yang didampingi oleh keluarga masing masing calon suami/istri

---

2. Mawaddah itu muncul karena ada ketertarikan antara pasangan suami dan istri

Qs An Nur : 30

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

---

Ulama empat madzhab dan mayoritas ulama menyatakan bahwa Seorang lelaki yang berkhitbah kepada seorang perempuan disunnahkan untuk melihatnya atau menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah telah mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan. Landasan untuk itu adalah hadist sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. berkata: Aku pernah bersama Rasulullah r.a. lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan dari kaum anshar, lalu Rasulullah menanyakan "Sudahkan anda melihatnya?" lelaki itu menjawab "Belum". "Pergilah dan lihatlah dia" kata Rasulullah "Karena pada mata kaum anshar (terkadang ) ada sesuatunya".

http://ifadhlal.blogspot.com/2008/03/melihat-calon-istri-sebelum-khitbah.html

---

3. Rahmah itu muncul karena sudah melewati tahapan sakinah dan mawaddah

---

Keutamaan silahturahim

Allah SWT berfirman dalam sebuah hadis qudsi, "Aku adalah Ar-Rahman. Telah Aku ciptakan Ar-Rahiim dan Aku petikkan baginya nama dari nama-Ku. Barangsiapa yang menghubungkannya niscaya Aku menghubunginya (dengan rahmat-Ku); dan barangsiapa memutuskannya niscaya Aku memutuskan hubungan-Ku dengannya; dan barangsiapa mengokohkannya niscaya Aku mengokohkan pula hubungan-Ku dengannya. Sesungguhnya Rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku".

http://akhwat-of-miracle.blogspot.com/2009/07/silaturahmi-dan-kasih-sayang-allah-swt.html

---

Keutamaan perbuatan yang baik

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Ketika seseorang sedang melakukan suatu perjalanan, ia merasa sangat haus. Kemudian dia menemukan sebuah sumur, maka diapun menuruninya dan kemudian minum. Setelah itu dia keluar. Tiba-tiba ada anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan. Maka orang itu berkata: “ Anjing ini benar-benar kehausan seperti yang kurasakan tadi.” Lalu ia menuruni sumur itu kembali dan memenuhi sepatunya dengan air, kemudian dia menggigit sepatunya dengan mulutnya sehingga dia naik dan memberikan minum kepada anjing tersebut. Maka Allah memuji perbuatannya itu dan memberikan ampunan kepadanya.” Para Sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah kalau kita menolong binatang itu akan mendapatkan pahala?' Beliau menjawab: “Menolong setiap makhluk yang mempunyai limpa (makhluk yang hidup) itu mendatangkan pahala.” (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan: “Maka Allah memujinya dan memberikan ampunan kepadanya, kemudian memasukannya ke Surga. Sedangkan dalam sebuah riwayat dari al-Bhukari dan Muslim disebutkan: “Ketika ada seekor anjing yang hampir saja mati karena kehausan berputar-putar mengitari sumur, tiba-tiba ada seorang pelacur dari Bani Israil yang melihat anjing tersebut, lalu dia melepas sepatunya dan mengambilkan air untuk anjing itu, kemudian ia memberinya minum sehingga ia diampuni karena perbuatannya itu.

http://abutaufiq.multiply.com/journal/item/36

---

Adab jimak dalam islam

Al-Ghazali berkata, “Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”

http://hbis.wordpress.com/2009/06/11/hubungan-seksual-suami-istri-menurut-tuntunan-islam/

---

Hukum Pernikahan dalam Islam

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya

Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah

http://my.opera.com/Boecharyst%20M.Kasim/blog/2008/04/20/hukum-pernikahan-dalam-islam

---

Perintah untuk saling menasehati

Qs al Ashr : 3

kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.

---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut