05 Desember 2015

Majelis Ilmu Sabtu Dhuha Masjid Imanuddin Graha Bintaro 5 Desember 2015 Ustadzah Mufidah Umaroh Konsep Pernikahan Dalam Islam

Event : Majelis Ilmu Sabtu Dhuha Masjid Imanuddin Graha Bintaro
Tanggal : 5 Desember 2015
Pemateri : Ustadzah Mufidah Umaroh
Tema : Konsep Pernikahan Dalam Islam

Kodratnya manusia untuk berpasang pasangan dengan lawan jenis, Oleh karena itu, berpasang pasangan dengan sesama jenis / homoseksual adalah haram
Qs An Nisa : 1
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Mitsaqan ghaliza :
Perjanjian suci antara suami dan istri di dalam Ijab qobul adalah sangat kuat, tidak bisa dipermainkan sesuai hawa nafsu manusia
Qs An Nisa : 21
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Perjanjian suci antara suami dan istri di dalam Ijab qobul itu seperti halnya kuatnya perjanjian para Nabi
Qs Ahzab : 7
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putera Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh

QS An Nisa : 154
Dan telah kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan Kami perintahkan kepada mereka: Masukilah pintu gerbang itu sambil bersujud,dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh.

Pelajaran yang dapat diambil adalah ikatan perjanjian yang kokoh, teguh, kuat (mitsaqan ghaliza) adalah sebuah bentuk komitmen pengikatan diri untuk kita atau siapapun tiada bergeser dari apa yang diperjanjikan atau yang disepakati. Ini soal konsistensi sikap diri dalam berkehidupan. Betapa sebuah perkawinan misalnya, tentu tidak boleh dijadikan “barang mainan” atau sekedar coba-coba, apalagi diimbuhi dengan kalimat “apa boleh buat” atau “bagaimana nantinyalah, yang penting kawin saja dulu”. Jangan seperti itu. Tapi jadikan jenjang pernikahan sebagai komitmen hidup yang berkesungguhan, karena bukankah Allah SWT juga menjadi saksi?
http://sragenglobe.blogspot.co.id/2015/03/mitsaqan-ghaliza.html

Rukun & Syarat Sah Nikah

Rukun nikah :
1. Pengantin lelaki (Suami)
2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. Wali
4. Dua orang saksi lelaki
Ijab dan kabul (akad nikah)

Syarat Sah Nikah :

Syarat bakal suami :
1. Islam
2. Lelaki yang tertentu
3. Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
4. Mengetahui wali yang benar bagi akad nikah tersebut
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
7. Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu waktu
8. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dikawini adalah sah dijadikan isteri

Syarat bakal isteri :
1. Islam
2. Perempuan yang tertentu
3. Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
4. Bukan seorang khunsa, Khuntsa adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin, satu kelamin laki-laki dan satu kelamin perempuan atau hanya mempunyai satu lobang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki maupun kelamin perempuan
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Tidak dalam iddah
7. Bukan isteri orang

Syarat wali :
1. Islam, bukan kafir dan murtad
2. Lelaki dan bukan perempuan
3. Baligh
4. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
6. Tidak fasik
7. Tidak cacat akal Pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
8. Merdeka

Syarat-syarat saksi :
1. Sekurang-kurangya dua orang
2. Islam
3. Berakal
4. Baligh
5. Lelaki
6. Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
7. Dapat mendengar, melihat dan berbicara
8. Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
9. Merdeka

Syarat ijab :
1. Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
2. Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
3. Diucapkan oleh wali atau wakilnya
4. Tidak diikatkan dengan tempo waktu tertentu seperti mut'ah
* Contoh bacaan Ijab :
Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami : Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan ... Binti ... dengan mas kawinnya ... dibayar tunai

Syarat qabul :
1. Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
2. Tiada perkataan sindiran
3. Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
4. Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah
5. Menyebut nama bakal isteri
6. Tidak diselangi dengan perkataan lain
* Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami): Aku terima nikah/perkawinanku dengan ... Binti ... dengan mas kawinnya... tunai

Sebagai seorang calon istri, Jangan mempersulit pemberian mahar
Hadist : Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya (HR Ahmad)

Hukum Pernikahan dalam Islam :
1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT. Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya. Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya. Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah
http://my.opera.com/Boecharyst%20M.Kasim/blog/2008/04/20/hukum-pernikahan-dalam-islam

Keutamaan menikah :
Hadist : Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat) (HR Ibnu Majah)

Ketika seseorang hendak menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa (HR. Baihaqi)

Jadikan pernikahan sebagai salah satu melaksanakan ketaqwaan kepada Allah
Qs At Thalaq : 2-3
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Menikah itu untuk menimbulkan rasa kecenderungan dan ketentraman antara suami dan istri
Qs Ar Rum : 21
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir

Apa arti keluarga sakinah itu?
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari al Qur’an surat 30:21, litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Allah SWT telah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain.Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati oleh Allah SWT.

Apa arti mawaddah wa rahmah?
Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul mawaddah dan rahmah (Qs 30: 21). Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta pada harta benda, dan lain sebagainya. Mawaddah itu sinonimnya adalah mahabbah yang artinya cinta dan kasih sayang.

Wa artinya dan

Sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
http://id-id.facebook.com/notes/ayo-nikah-kontak-jodoh-muslim/merajut-keluarga-sakinah-mawaddah-wa-rahmah/220576544633382

Jangan mengganggu orang lain dengan lisan maupun perbuatan
Hadist : Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari ganguan lisan dan tangannya (HR Bukhori)

Indahnya keragaman yang diciptakan Allah baik laki laki maupun perempuan, suku A maupun suku B, negara A maupun negara B dll
Qs Al Hujurat : 13
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Cara Memilih Pasangan :
1. Taaruf
Secara bahasa ta'aruf bisa bermakna berkenalan atau saling mengenal

Jaga pergaulan supaya tidak terjerumus dalam zina
Qs Al Isra' : 32
Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk

2. Nadhor/Pandangan
Nadzor adalah melihat calon pasangan suami/ istri sebelum diadakannya khitbah
Hadist : Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak menikahi wanita, "Apakah kamu sudah pernah melihatnya?. "Belum", jawabnya. Nabi SAW bersabda, Pergilah melihatnya dahulu. (HR. Muslim)

3. Khitbah
makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab “ya” atau “tidak”. Bila telah dijawab “ya”, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
http://www.kompasiana.com/ofie.thea/lamaran-atau-khitbah-dalam-pandangan-islam_551aec39a333118d23b65aab

Jangan gunakan sutera atau emas bagi laki laki
Nabi saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, dan mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, Sesungguhnya keduanya ini haram bagi orang laki-laki dari umatku (HR. Ahmad)

4. Akad nikah
Perhatikan adab dalam mengundang tamu pernikahan :
Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, dimana yang diundang menghadirinya orang-orang yang kaya, sedang orang-orang fakir ditinggalkan. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya SAW". (HR Bukhari)

Doa utk mempelai :
Barakallah hu lakuma wa baraka alikuma Wa jamaah baina kuma fii khair.

Pernikahan yang diharamkan :
1. Mut'ah/Kawin kontrak
2. Muhalli
Nikah muhallil, yaitu wanita muslimah yang sudah dithalak tiga kali oleh suaminya dan sang suami diharamkan untuk kembali lagi kepadanya
3. Menikah beda agama
QS Al Baqarah : 221
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran

Nasehat untuk laki laki supaya tidak "Jelalatan"
Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu (HR. Tirmidzi)

Perjanjian antara suami-istri sedemikian kukuh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka masih akan digabungkan oleh Allah di akhirat setelah kebangkitan.
QS. Yasin : 56
... mereka bersama pasangan-pasangan mereka bernaung di tempat yang teduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut