05 April 2009

Bimbingan Menghadapi Musibah, Kematian Dan Panduan Mengurus Jenazah

BIMBINGAN MENGHADAPI MUSIBAH, KEMATIAN DAN PANDUAN MENGURUS JENAZAH
Oleh Drs. Ruswanto Syamsudin

(Menurut Al-Quran dan As-Sunnah)

BAB I

Muqaddimah

Segala puji hanya untuk Allah yang telah menciptakan kematian dan kehidupan, untuk menguji manusia siapa di antara mereka yang paling baik amalnya. Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Rasulullah saw, kepada keluarganya, para shahabatnya dan kepada pan pengikutnya hingga akhir zaman. Amma Ba’d, bahwa sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah tidak lain adalah untuk mengabdi kepada-Nya. Dan Allah SWT telah memberikan petunjuk-Nya kepada manusia bagaimana cara mengabdi kepada-Nya, yaitu Al-Quranul-Karim. Sedangkan dalam petunjuk Allah tersebut terdapat tuntunan-tuntunan mengenai pergaulan hidup. Di antaranya tuntunan ketika manusia menghadapi musibah, menghadapi sakit, menghadapi kematian dan tuntunan mengurus jenazah. Dengan deniikian menghadapi musibah, sakit, kematian dan mengurus jenazah sesuai tuntunan Allah merupakan ibadah dan amal shaleh yang diridhai Allah serta mendapat pahala berlipat ganda di sisi Allah SWT. Dibawah ini insya Allah akan diuraikan tuntunan Islam menghadapi musibah, sakit, kematian dan tuntunan mengurus jenazah.

BAB II

Perihal Musibah

Hakikat Musibah

Sesungguhnya musibah dan rahmat, sakit dan sehat, susah dan senang adalah merupakan ujian ketakwaan bagi orang yang beriman. Ukurannya adalah sabar dan syukur. Orang yang beruntung adalah orang yang bertaqwa (78:31 / 33:71). Orang yang bertaqwa adalah orang yang bersyukur dikala mendapat nikmat dan bersabar ketika mendapat musibah. Oleh karenanya jika musibah itu Allah berikan kepada hamba-Nya pada hakikatnya karena:

1. Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya. Sabda Nabi saw: “Siapa yang akan beroleh kebaikan don Allah, tenlebih dulu dibeni musibah. “(HR. Bukhari dan Muslim dan Abu Hurairah)

2. Allah hendak tnenghapus dosa-dosanya. Sabda Nabi saw: “Tidak suatu musibah pun yang menimpa diri seorang Muslim, baik berupa kesusahan maupun penderitaan, kesedihan dan kedukaan, maupun penyakit, bahkan sepotong dun yang menusuk anggota tubuhnya, kecuali Allah menghapuskan sebagian dosa dosanya. “(HR. Bukhari dan Muslim dan Abu Hurairah).

3. Allah ingin mengganti dengan pahala/surga.
Sabda Nabi: “Sesungguhnya Allah Ta ‘ala berfirman: ‘Jika seorang hamba mendapat musibah danKu mengenai dua kesayangannya, lalu ia bersabar, niscaya akan Kuganti dengan surga (maksudnya ialah kedua matanya). “(HR. Bukhani dan Azias).

Tabah Menghadapi Musibah Mengingat musibah merupakan ujian maka bagi orang yang ditimpa musibah hendaklah sabar, tabah, ridha dan tawakkal kepada Allah.

Sabda Nabi saw:“Sungguh ajaib perihal seorang Mukmin, semua perencananya (dihadapinya dengan) baik tidak ditemukan kecuali ada pada orang Mukmin. Jika ia mendapat kegembiraan ia bersyukur, dan syukur adalah baik baginya. Jika ía mendapat kemalangan la bersabar, dan sabar adalah baik baginya. “(HR. Muslim dan Syuheib)

Pengaduan Orang Yang Ditimpa Musibah Orang yang ditimpa musibah mengadu hanya kepada Allah saja. Seperti pengaduan Nabi Ya’qub kepada Allah. “Tiada lain aku hanya mengadukan kesedihan dan kedukaanku kepada Allah. “(QS. Yusuf:86) Mengadukan rasa sakit dan pedih yang dideritanya kepada dokter, keluarga atau temannya tidak masalah selama hal itu bukan dalam bentuk kekecewaan, kemarahan atau ketidakrelaan.

Menjenguk Orang Sakit dan Keutamaannya Salah sath kewajiban seorang Muslim terhadap saudaranya ialah menjenguk saudaranya apabila sakit. Yang demikian adalah untuk menghiburnya agar sabar, tabah, tawakal dan berharap bersangka baik kepada Allah. Sabdanabi saw: “Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim yang lain ada enam:

1. jika bertemu ucapkanlah salam.

2. jika îa mengundangmu maka penuhilah undangan itu.

3. jika ia meminta nasehat, maka, nasehatilah.

4. jika ia mengucapkan (Alhamdulillah) sewaktu bersin, sambutlah Ia dengan mengucapkan (yarhamukallah=semoga Allah merahmatimu).

5. jika sakit maka jenguklah.

6. jika Ia meninggal dunia, makaa iringkanlah jenazahnya. “(HR. Bukhani dan Muslim)

---

Sabda Nabi saw: “Barangsiapa menjenguk orang sakit, maka akan terdengarlah seruan dan langit: baik sekali perbuatanmu, baik sekali kunjunganmu dan engkau telah menyediakan suatu tempat di surga. “(HR. Ibnu Majah)

Adab Menjenguk Orang Sakit Disunatkan sewaktu menjenguk orang sakit, mendoakannya agar cepat sembuh, Memberi nasehat agar sabar dan tabah menghadapi sakit, juga memberikan harapan akan kesembuhan walaupun hal itu tidak mungkin dapat merubah keputusan dan Allah. Sabda Nabi saw: “Jika kamu menjenguk orang sakit, berikanlah harapan untuknya lanjut usia, meskipun yang demikian 1tu tidak dapat menolak takdir, tetapi akan menenteramkan jiwa si sakit Dan shalawat serta salam dan Allah semoga tetap terlimpah kepadanya. “(HR. AtTurmuzi dan Ibnu Majah).

Anjuran Berdoa

1. Berdoa bagi yang sakit Diriwayatkan oleh Muslim dan Ustman bin Abil ‘Ash, bahwa ia mengadukan rasa sakit yang dideritanya di tubuhnya kepada Rasulullah saw. Maka sabda Rasulullah saw: “Letakkan tanganmu di bagian tubuh yang terasa sakit itu dan ucapkanlah “ Aku berlindung dengan kemuliaan dan kebesaran Allah dan beneana penyakit yang kurasakan dan kucemaskan ini.”
Kata Utsman selanjutnya: “Kulakukan yang demikian itu beberapa kali, maka Allah pun melenyapkan penyakitku itu dan selalulah kusuruh melakukan dan membaca doa itu kepada keluargaku dan kepada orang-orang lain.”

2. Berdoa bagi yang menjenguk “Ya Allah Tuhan manusia! Lenyapkanlah penderitaan dan sembuhkanlah, karena Engkaulah yang dapat menyembuhkan. Tak ada penyembuhan kecuali penyembuhan-Mu, yakni penyembuhan yang tidak ada penyakit lagi. “(HR. Bukhani dan Muslim).

Rasulullah saw biasa mohon perlindungan bagi sebagian keluarganya dengan doa mi: Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Turmuzi dan Ibna Abbas, bahwa Rasulullah saw berpesan: “Barangsiapa menjenguk orang sakit yang belum sampai ajalnya, lalu mengucapkan dihadapainya doa (Aku memohon kepada Allah Yang Maha Besar, Rabb penguasa ‘Arasy agar menyembuhkanmu,). Maka Allah akan menyembuhkan si sakit dari penyakitnya itu.”

Anjuran berobat

Banyak hadis yang menganjurkan kepada orang yang sakit supaya berobat, di antaranya sabda Nabi saw: “Berobatlah kamu, karena Allah Ta ‘ala tidak menaruh suatu penyakit melainkan telah menyediakan obatnya, kecuali suatu penyakit, yakni penyakit tua. “(HR. Abmad dan Ash-Habussunan)


Sabda Nabi saw: “Setiap penyakit ada obatnya, maka jika sakit telah diobati, sembuh dengan izin Allah. “(HR. Muslim dan Jabir).

Larangan berobat dengan barang yang haram

SabdaNabi saw: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat dan barang yang diharamkan atas kamu. “(HR. Bukhari dan Ibnu Mas’ud).

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan bagi setiap penyakit itu obatnya. Maka berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram. “(HR. Abu Daud dan Abu Darda)

Boleh berobat kepada dokter dan pengobatan alternatif lain selama tidak bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah.

Haram berobat kepada dukun/paranormal. Diharamkan berobat kepada dukun atau paranormal karena mereka adalah orang yang menyekutukan Allah.

Sabda Nabi saw: “Barangsiapa mendatangi tukang ramal/dukun, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan mempercayainya , maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari “(HR. Muslim)

“Barangsiapa datang kepada tukang ramal atau dukun, kemudian mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ía telah kafir terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. “(HR. Abu Daud, at-Turniuzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah dan al-Hakim)

Larangan Memakai Jimat Penangkal

Islam melarang umatnya memakai Jimat-Jimat Penangkal karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan khurafatltakhayyul.

Sabda Nabi saw: “Barangsiapa menggantungkan ‘Tamimah’ maka Allah tidak akan menyelamatkannya, dan barangsiapa menggantungkan ‘wada ‘ah’ maka Allah tidak akan memeliharanya. “(HR. Ahmad dan al-Hakim)

Boleh Berobat dengan Cara Ruqyah

Islam .membolehkan berobat dengan cara rukyah, selama tidak mengandung unsur syirik. Ruqyah adalah pengobatan dengan cara zikir dan do’a yang bersumber dafi alQuran dan as-Sunnah. Ruqyah dilakukan terutama untuk penyakit-penyakit gangguan sihir/santet/tenung.

Sabda Nabi saw: “Tidak ada (pengobatan) dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan. “(HR. Muslim dan Abu Daud dan ‘Auf bin Salim).

BAB II

Perihal Kematian

Makruh Mengharap Kematian

SabdaNabi saw: “Janganlah seseorang mengharapkan mati karena suatu bencana yang menimpa dirinya! Seandainya ia terpaksa rnengharapkannya, hendaklah Ia mengucapkan: (Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu lebih haik bagiku, dan wafatkanlah aku selama wafat lebih baik bagiku.) “(HR. Al-Jama’ah dan Anas)

Keutamaan Baik Sangka Kepada Allah

Seseorang ketika ditimpa musibah hendaknya mengingat luasnya karunia Allah kepadanya sehingga Ia tidak akan kecewa atau bersedih atas musibah yang menimpanya. Sebaliknya ia akan sabar, tawakkal dan berbaik sangka kepada Allah. Sabda Nabi saw: “Janganlah seseorang rneninggal kecuali dalarn keadaan baik sangka kepada Allah. “(HR. Muslim dan Jabir)

Hal-Hal Yang Disunnahkan Kepada Seseorang Yang Telah Dekat Ajalnya.

1. Mentalqin atan membimbing dengan kalimat tauhid, yaitu: Laa llaaha ilallaah.
Sabda Nabi saw: “Ajarilah orang yang hendak meninggal di antaramu dengan membaca: Laa llaaha iIlaIlah.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tunnuzi dan thu Sa’id)

“Barangsiapa yang terakhir ucapannya ‘ la ilaaha ilallaah’, pastilah masuk surga. “(HR. Al-Halcim dan Mu’adz bin Jabal)

2. Menghadapkannya ke arah kiblat dalam keadaan berbaring pada sisi badan yang kanan. Dalam riwayat al-Baihaqy dan al-Hakim diceritakan bahwa al-Barra bin Ma’ruf shahabat Nabi saw, ketika mendekati kematiannya beliau berpesan agar dirinya dihadapkannya ke arah kiblat pada sisi badan yang kanan. Pesan beliau dibenarkan oleh Nabi saw.

3. Membacakan surat Yasin. Sabda Nabi saw: “Yasin adalah jantung al-Quran, dan tidak seorang pun yang membacanya dengan mengharapkan keridhaan Allah dan pahala akhirat kecuali la akan diampuni Allah. Dan bacakanlah kepada orang yang telah dekat ajalnya di antara kamu. “(HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasa-i, al-Hakim dan Ibnu Hibban)

4. Menutup kedua matanya bila telah meninggal. Dan Ummu Salamah, katanya, bahwa Rasulullah saw datang melawat Abu Salamah. Didapatinya matanya terbuka, maka ditutupkannya. Kemudian sabdanya: “Jika nyawa seseorang dicabut, maka diikuti pandangannya. “(HR. Muslim).

5. Menyelimutiuya agar tidak terbuka dan supaya rupanya yang telah berubah tertutup dan pandangan.

Diterima dan ‘Aisyah katanya: “Bahwa Nabi saw ketika beliau wafat, jasadnya ditutupi dengan selimut Yaman.”(HR. Bukbari dan Muslim)

6. Segera menyelenggarakan Pemakamannya bila telah diyakini kematiannya. Dan Hishein katanya, bahwa ketika Nabi saw melawat Thalhah bin Barra’, beliau bersabda: “Tak sempat lagi saya melihat Thalhah kecuali ia telah menjadi mayat! Dari itu hendaklah kamu cepat memberitahukan kepadaku, dan mengenai jenazah, hendaklah segera pemakamannya, karena tidak layak bila jenazah Muslim itu ditahan lama-lama di antara keluarganya. “(HR. Abu Daud).

7. Membayarkan hutangnya.

Nabi saw bersabda: “Nyawa seorang Mukmin flu tergantung kepada hutangnya sampai dibayarkannya.”(HR. Abmad dan Ibnu Majah).

Hadis tersebut dimaksudkan kepada seseorang yang punya hutang dan memiliki harta tetapi tidak ada maksud hendak membayarkannya Mengenai orang yang berhutang dan bermaksud hendak membayarkannya, tetapi tidak punya harta, maka menurut keterangan hadis, Allah-lah yang membayarkannya.

Sabda Nabi: “Barangsiapa mengambil harta orang dan bermaksud membayarkannya, maka Allah akan membayarkannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya (tidak membayarkannya), maka Allah akan menghabiskannya. “(HR. Bukhani).

8. Diutamakan Mengucapkan Istirja’ dan Berdoa

Dad Ummu Salamah ra katanya: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak seorang hamba pun yang ditimpa musibah, lain Ia mengucapkan: ‘Innaa lilaahi wa innaa ilaihi raaji’uun ‘(sesungguhnya kaini milik Allah dan sesungguhnya KepadaNya-lah kami kembali).

Ya Allah dampingilah aku dalam kemalanganku, dan berilah ganti yang tebib balk daripadanya kecuali Allah akan mendampinginya dalam kemalangannya, dan akan memberi ganti yang lebih balk dari itu” (HR. Ahmad dan Muslim)

9. Sunnah Memberitahukan Kepada Kerabat dan Handaitolan Pan ulama menganggap sunnah memberitahukan kematian kepada kaum kerabat dan handai tolan. Berdasarkan hadits dan Anas; “Bahwa Nabi saw memberitahukan kepulangannya Zaid, Ja far dan Ibnu Ruwahah sebelum diketahui oleh umum. “(HR. Abmad dan Bukhari)

10. Menangisi Mayat Para ulama telah ijma’ bahwa menangisi mayat itu hukumnya boleh, asal tidak disentai ratapan dan pekikan.

Larangan Niyabah An-Niyahah adalah menangisi mayat secara berlebihan hingga sampai meratapi, meraung-raung dan memekik-mekik, Dalam Islam perbuatan seperti ini dilarang. Nabi saw bersabda: “Ada empat macam adat Jahiliyah yang masih terdapat di kalangan umatku dan masih belum mereka tinggalkan. Yaitu membangga-banggakan kasta, menjelekkan asal-usul seseorang, menggantungkan turunnya hujan pada bintang-bintang dan anNiyahah. “(HR. Abmad dan Muslim)

Berkabung Bagi Keluarga Yang Kematian Dibolehkan bagi wanita khususnya ihdad (berkabung) yang disebabkan karena kematian sanak keluarganya selama tiga hari. Lebih dari tiga hari tidak diperbolehkan. Kecuali bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka menurut sunnah masa berkabungnya adalah selama masa iddah, yakni empat bulan sepuluh hari. Dad Ummu ‘Athiyah ra, katanya, bahwa Nabi saw bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berkabung karena kematian lebih dari tiga hari kecuaii kematian suaminya sendiri, maka hendaklah Ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari! Dan janganlah memakai pakaian berwarna, kecuali baju lurik jangan bercelak, memakai harum-haruman dan menyisir rambut, kecuali ia Ia baru dari haid, maka bolehlah Ia mengambil sepotong kayu wangi. “(HR. AlJama’ah, kecuali Turmuzi).

11. Sunnah Menyediakan Makanan Bagi Keluarga Yang Meninggal. Dari Abdullah bin Jafar, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Buatkanlah makan buat keluarga Jafar, karena mereka sedang ditimpa musibah yang merepotkan mereka. “(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmuzi)

---

Pahala Bagi Orang Yang Kematian Anak / Nabi saw bersabda: “Tidak seorang Muslim pun yang kematian tiga orang anak yang belum dibebani doa — maksudnya belum baligh — kecuali akan dimasukkan Allah ke dalam surga, disebabkan belas kasih-Nya kepada anak-anak itu.”(HR. Bukhari dan Anas)

Mati Merupakan Istirahat

Diceritakan dan Abu Qatadah ra bahwa di hadapan Rasulullah saw lewat jenazah, maka sabdanya: “Ia adalah seorang yang beristirahat, atau seorang yang mengistirahatkan orang.” Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud orang beristirahat dan apa yang dimaksud mengistirahatkan orang?” Jawab Nabi: “Seorang hamba yang beriman, ia akan beristirahat dan susah payahnya dunia, sedang hamba yang durfana, maka orang orang kayu-kayuan dan hewan yang melata akan beroleh istirahat dari kefahatannya. “ (HR. Bukhani dan Muslim).


BAR IV

Mengurus Jenazah

Memandikan Jenazah Tentang memandikan jenazah, ada beberapa hal yang harus diketahui, antara lain sebagai berikut:

1. Memandikan jenazah muslim, mengkafani dan menguburkannya hukumnya adalah fardhu kifayah. Oleh karena itu orang yang melakukan tugas tersebut hendaknya Ia berniat karena Allah bahwa Ia sedang melakukan kewajiban tersebut, sehingga ia mendapat pahala dan Allah SWT. Orang muslim tidak berkewajiban memandikan, mengkafani dan memakanikan jenazah orang kafir. Tetapi sebagian ulama membolehkannya.

2. Orang yang memandikan hendaknya orang yang shaleh dan dapat dipercaya mengurusi jenazah. Oleh karena itu ia harus melakukan apa yang wajib dalam memandikan jenazah dan hal-hal lain yang baik.

3. Orang yang memandikan jenazah wajib menutupi apa yang dilihatnya dan sesuatu yang makruh (tidak disukai/menjijikkan).

4. Orang yang memandikan jenazah harus tegas, tidak mengizinkan orang masuk ke kamar pemandian kecuali kepada orang yang dibutuhkan untuk membantu, misalnya dalam membolak-balikkan jenazah, menyiramkan air dan sebagainya.

5. Orang yang memandikan jenazah hendaklah berlaku sopan dan menghormati jenazah, tidak boleh kasar, dengki kepadanya ketika melepas baju mayit, memandikannya dan sebagainya.

6. Orang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan, kecuali dia adalah isterinya. Demikian pula perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali dia adalah suaminya sendiri. hanya saja ada pengecualian, yaitu untuk jenazah kurang dan tujuh tahun, maka boleh dimandikan oleh laki-laki maupun perempuan.

7. Disunnahkan bagi orang yang memandikan jenazah bila selesai, melakukan mandi sebagaimana mandi jinabat. Jika tidak mandi, Ia tidak berdosa.

Tata Cara Memandikan Jenazah

1. Yang diwajibkan dalam memandikan jenazah adalah meratakan air ke seluruh tubuhnya sebanyak satu kali.

2. Disunnahkan untuk meletakkan jenazah di tempat yang agak tinggi dan dengan posisi kepala lebih tinggi.

3. Membungkuskan kain di bagian aurat jenazah, dad pusar sampai ke lutut, sebelum ia menanggalkan pakaian jenazah sehingga auratnya tidak kelihatan ketika ditanggalkan pakaiannya.

4. Menanggalkan baju jenazah dengan pelan dan hati-hati.

5. Mulai memandikan jenazah dengan mengurut perutnya secara perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalam tubuhnya dan menghilangkan najis yang melekat pada badannya.

6. Membersihkan auratnya dengan potongan kain (sarung tangan), karena memegang auratnya secara langsung hukumnya haram.

7. Memulai dari bagian kanan dan anggota-anggota wudhu
  • Membasahi kain dengan air, lalu membersihkan gigi-gigi dan hidungnya.

    8. Memandikannya dengan tiga kali siraman, dengan sabun dan sebagainya, dimulai dengan bagian tubuh sebelah kanannya. Jika dipandang perlu, karena belum suci, diperkenankan menyiramnya Iebih dari tiga kali.

    9. Tidak memasukkan air ke dalam mulut jenazah atau hidungnya, dan cukup membersihkannya dengan kain.

    10. Lebih utama untuk membilas terakhir kali airnya dicampur dengan kapur barus atau kamfer (suatu jenis pewangi yang dikenal umutn)

    11. Jika si jenazah memiliki rambut hendaklah disisir, tidak membiarkannya kusut masai tetapi juga tidak boleh dipangkas meski sedikit.

    12. Jika jenazah itu perempuan, disunnahkan agar rambutnya diuraikan dan setelah dicuci dijalin kembali dijadikan tiga untai lain ditaruh di belakang punggungnya.

    13. Sebagian besar ulama menganggap makruh memotong kuku, begitu juga mencabut rambut kumis, ketiak dan kemaluan jenazah walaupun hanya satu atau dua helai.

    14. Setelah selesai dimandikan, badan jenazah dikeringkan agar tidak membasahi kain kafan.

    15. Jika sebagian anggota badan jenazah terlepas, maka anggota badan tersebut dimandikan lalu dikumpulkan dengan jasadnya.

    16. Jika si jenazah terkoyak-koyak karena terbakar atau sebab lainnya dan tidak mungkin dimandikan, maka jenazah itu wajib ditayamumkan. Demikian menurut sebagian besar ulama. Caranya, orang yang menayamumkan itu memukulkan kedua tangannya ke tanah, lalu dengan kedua tangan tersebut ia mengusapkan pada wajah dan kedua telapak tangan si jenazah.


    III. Tata Cara Mengkafani

    Yang wajib dalam mengafani jenazah adalah dengan memakai kain yang bisa menutupi selunih tubuh jenazah. Tetapi yang lebih utama ada.lah sebagai berikut:

    1. Mengafani dengan tiga helai kain putih. Caranya, ketiga kain itu ditumpuk kemudian jenazah diletakkan di atasnya. Lalu ujung kain yang paling atas dan sisi jenazah kanan atas ditarik hingga ke atas dada, demikian pula halnya dengan ujung atas sebelah kin jenazah. Lalu menggulungkan kain kedua, demikian pula dengan kain ketiga. Setélah itu menarik ujung setiap kain sejak dan kepala hingga kedua kaki lalu mengikatnya.

    2. Mengharumkan kain kafan dengan wangi-wangian (parfum), lalu menaburkan hanuth di antara kain-kain kafan itu. (Hanuth adalah ramuan dan wangi-wangian yang khusus dibuat untuk jenazah).

    3. Menaburkan hanuth di sekitar muka jenazah, ketiak dan anggota-anggota badan untuk sujud.

    4. Mengoleskan hanuth path kapas, lalu meletakkannya di atas kedua mata jenazah, kedua lobang hidung dan kedua bibiniya.

    5. Mengoleskan hanuth pada kapas, lalu meletakkannya di antara kedua pantat jenazah kemudian mengikatnya dengan kain.

    Jika jenazahnya perempuan, maka dikafani dengan linia potong kain, yaitu; sarung, kerudung, baju dan dua kain pembungkus. Tetapi jika dikafani sebagaimana laki laki maka hal itu tidak dilarang.

    Ikatan kain kafan dibuka kembali saat jenazah telah diletakkan di dalam kuburnya.

    V Tata Cara Menshalatkan Jenazah

    1. Setiap jenazah muslim dishalatkan, balk ia masih kecil maupun telah lanjut usia, laki-laki maupun perempuan.

    2. Janin yang keguguran, apabila telah sampai umur empat bulan hams dishalatkan. Cara merawatnya sebagaimana cara merawat jenazah dewasa, yakni dimandikan dan dikafani sebelum ia dishalatkan.

    3. Janin yang keguguran dan belum mencapai usia empat bulan tidak dishalatkan, karena pada janin tersebut belum ditiupkan ruh, maka tidak dimandikan dan dikafani tetapi cukup dikubur di mana saja. Namun dibungkus dengan kain kafan juga boleh.

    4. Ketika shalat, imam berdiri pada bagian kepala jika si jenazah laki-laki dan berdiri di tengah-tengah (bagian pinggangnya) jika si jenazah perempuan, sedang para makmum berdiri dibelakangnya. Diutamakan banyak yang menyalatkan. Jika cuma sedikit disunnahkan membentuk tiga shaf dan meratakannya.

    Dalam shalat jenazah, caranya adalah sebagai berikut:

    1) niat karena Allah.

    2) Berdiri (tidak sah dilakukan dengan duduk, kecuali bagi yang uzur).

    3) melakukan empat kali takbir. Yaitu melakukan takbiratul ibram (takbir pertama), lalu membaca surat al-Fatihah. Kemudian melakukan takbir kedua, lalu membaca shalawat Nabi. Setelah itu takbir ketiga, lalu membaca doa untuk jenazah. Kemudian melakukan takbir keempat, setelah itu mengucapkan salam

    V. Tata Cara Menguburkan Jenazah


    1. Wajib mengubur jenazah di tempat yang aman dan binatang buas. Jenazah tersebut dihadapkan ke kiblat. Semakin dalam galian kubur itu semakin baik.

    2. Lebih utama jika kuburan tersebut adalah lahad. Yaitu dengan menggalikan untuk si jenazah pada sisi galian yang paling dekat dengan arah kiblat.

    3. Liang lahad boleh diletakkan di tengah galian kuburan kalau diperlukan. Misalnya kalau khawatir dinding tanahnya mudah longsor dan lain sebagainya.

    4. Menurut sunnah, memasukkan jenazah ke dalam kubur itu caranya ialah dan bagian belakangnya, jika hal itu tidak mengalami kesulitan. Jika sulit boleh dari mana saja.

    5. Dalam kuburan jenazah diletakkan di atas sisi kanannya dengan menghadap ke kiblat.

    6. Menanamkan beberapa batu atau papan di atasnya, lalu menguatkannya dengan tanah sehingga tanah dan kerikil tidak berjatuhan mengenai jenazah.

    7. Setelah itu ditimbun dengan tanah. tidak boleh ditinggikan dengan bata (ditembok), dikapur (dicat) atau lainnya.

    8. Sunnah menyapu kubur dengan telapak tangan tiga kali dan arah kepala. Usapan pertama sambil mengucapkan: Minha khalaqnakum (dan tanah Kami ciptakan kamu). Usapan kedua sambil mengucapkan: Wafliha nu’idukum (dan ke tanah kamu Kami kembalikan), dan pada usapan ketiga mengucapkan: Waminha nukhnjukum taaratan ukhra (dan danipadanya Kami keluarkan pada kali yang lain).

    9. Dilarang mengubur dalam tiga waktu: Yaitu waktu matahani terbit sehingga tampak setinggi tombak. Ketika matahari berada persis ditengah-tengah sehingga Ia condong. Dan ketika matahani hendak tenggelam, kira-kira setinggi tombak hingga tenggelam

    10. Sunnah berdoa bagi jenazah setelah selesai dikuburkan.

    11. Orang-orang kafir tidak dikuburkan di pemakaman orang-orang Islam.


    BAB V

    AMALAN PASCA KEMATIAN

    Ta’ziah Ta’ziah asal katanya ialah ‘iza, artinya sabar. Ta’ziah berarti menyabarkan dan menghibur orang yang ditimpa musibah dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya. Ta’ziah hukumnya sunnah, berdasarkan sabda Rasuluhlah saw: “Tidak seorang Mukinin pun yang datang berta ‘ziah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan diberi pakaian kebesaran oleh Allah pada hari kiamat. “(HR. Ibnu Majah dan Baihaqy).

    Ta’ziah disunnahkan hanya satu kali, dan seyogyanya dilakukan kepada semua kerabat mayat (almarhum), laki-laki maupun perempuan, yang besar maupun yang kecil, hingga tiga hari Iamanya, Kecuali jika ada halangan untuk bertakziah pada saat itu, maka boleh berta’ziah setelah lewat tiga hari

    Ziarah Kubur

    Ziarah kubur disunnahkan dalam Islam karena bermanfaat untuk mengingat mati. Maka seyogyanya orang yang melakukan ziarah itu bermuhasabah penihal kematian. Sabda Nabi SAW: “Dahulu aku melarang kalian ,menziarahi kubur, maka (sekarang) berziarah kuburlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian akan negeri akhirat. “(HR. Ahmad, Muslim dan Ash-habussunan).

    Zikir Masuk Makam “Keselamatan tetap atasmu wahai ahli kubur dan golongan Mukininin dan Muslimin (laki -laki maupun perempuan), dan kami insya Allah akan menyusulmu). “(HR. Abmad, Muslim dan lainnya.

    Amalan Yang Bermanfaat

    Bagi Mayat Seseorang yang telah meninggal dunia terputus amalnya, kecuali amal-amal shaleh yang ditinggalkannya semasa hidupnya yang masih dirasakan manfaatnya oleh yang masih hidup, baik diakui atau tidak.

    SabdaNabi saw: “Jika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dan yang tiga: Sedekahjariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shaleh yang nendoakannya. “(HR. Muslim dan Ash-Habussunan)

    Berbakti Kepada Orang Yang Sudah Wafat

    1. Mengurus jenazahnya (memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya)

    2. Mendoakannya.

    3. Membayarkan hutangnya jika mampu.

    4. Menunaikan wasiat baiknya jika al-marhum berwasiat.

    5. Membagi harta warisannya sesuai al-Quran dan tidak meributkannya.

    6. Mengambil ilmu-ilmunya dan nasehat-nasehatnya yang baik menurut Islam.

    7. Menyambung silaturrahiim yang telah dibangun oleh a]marhum.

    8. Mengambil kebaikan-kebaikannya dan menutup keburukan-keburukannya.


    Bintaro Jaya, 01 April 2009 4 Rabiul Akhir 1430 H

    Rujukan: Fiqih Sunnah, karya Sayid Sabiq.

    TUntunan Jenazah, karya Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimi

    Ensiklopedi Hukum Islam

    Shahih Bukhari

    Shahih Muslim

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sri Wahyuningsih

    Sri Wahyuningsih
    Sri Wahyuningsih

    Pengikut