03 Agustus 2010

Kuliah Ahad Dhuha Masjid Raya Bani Umar Tanggal 1 Agustus 2010

Event : Kuliah Ahad Dhuha
Tanggal : 1 Agustus 2010
Pembicara : Prof Dr Amin Suma, MA
Tema: HUkum Islam dan kedudukannya.

Macam macam ilmu dalam islam dikategorikan dalam :
1. tauhid : ilmu yang membahas tentang keesaan Allah
2. akhlaq : ilmu yang membahas tentang etika, moral manusia
3. hukum : ilmu yang membahas lebih luas dari undang undang, berlaku di seluruh dunia.

Macam macam hukum yang berlaku di Indonesia :
1. hukum adat
2. hukum islam
3. hukum dunia barat (internasional)

Salah satu pelaksanaan hukum perkawinan :
QS Al Baqarah (2) : 223
Istri istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai, dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemuiNya. dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang orang yang beriman.

Hukum Islam : khitobullah (titah, perintah, larangan) / titah Allah yang berkaitan dengan tindakan orang yang mukallaf (dewasa)

Akidah tidak termasuk ke dalam ilmu hukum karena berkaitan dengan keyakinan seseorang, selain itu juga tidak berkaitan dengan hukum islam.

Etika tidak masuk ke dalam ilmu hukum karena berkaitan dengan tindakan yang mempengaruhi / merasa tidak nyaman / tidak pas dengan orang lain.

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

wikipedia.com

Mukallaf ditandai dengan merempuan yang sudah mendapatkan mens, sedangkan laki laki sudah mendapatkan mimpi basah.

Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :

Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum Islam :

1. Wajib (Fardlu)

Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah/Sunnat

Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.

Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

organisasi.org

Contoh ajaran hukum perdagangan :
QS Al muthaffiffin (83) : 1-3
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.

wikipedia.com

salah satu pelaksanaan sistem perbankan Indonesia berdasarkan syariah, untuk mendukung upaya pelaksanaan hukum islam

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

bi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut