16 Agustus 2010

Tarawih Mahagoni Park Ramadhan 1431 H (Hari 2) Tanggal 11 Agustus 2010

Event : Tarawih Mahagoni Park Ramadhan 1431 H (Hari 2)
Tanggal : 11 Agustus 2010
Pembicara : Ustadz Supandi
Tema: Ramadhan

Qs 2 : 183

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.

Nikmat yang wajib disyukuri :

1. Nikmat Iman

2. Nikmat Islam

3. Nikmat sehat

Iman itu pangkat yang lebih tinggi daripada beragama islam saja

Allah hanya memandang seseorang berdasarkan kadar ketakwaannya

Jenis-jenis Puasa

1. Puasa yang hukumnya wajib
a. Puasa Ramadan
b. Puasa karena nazar
c. Puasa kifarat atau denda

2. Puasa yang hukumnya sunah
a. Puasa 6 hari di bulan Syawal
b. Puasa Arafah
c. Puasa Senin-Kamis
d. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
e. Puasa Asyura (pada bulan muharam)
f. Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam), tanggal 13, 14, dan 15

Syarat wajib puasa

1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh (sudah cukup umur)
4. Mampu melaksanakannya
5. Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)

Syarat sah puasa

1. Islam (tidak murtad)
2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3. Suci dari haid dan nifas
4. Mengetahui waktu diterimanya puasa

Rukun puasa

1. Niat
2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Usia balighnya itu bisa diketahui melalui salah satu dari tiga cara berikut:

1. Keluar mani melalui mimpi atau yang lainnya.
2. Tumbuhnya bulu kemaluan.
3. Masuk usia lima belas tahun.

Hal hal yang membatalkan puasa :

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam." (Al Baqarah : 187)

Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum jika makan dan minum berarti telah berbuka kemudian dikhususkan kalau sengaja krn jika orang yg puasa melakukan krn lupa salah atau dipaksa maka tak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil:

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jika lupa hingga makan dan minum hendaklah menyempurnakan puasa krn sesung- guh Allah yg memberi makan dan minum." (HR. Bukhari (4/135) dan Muslim (1155))

"Allah meletakkan (tak menghukum) umatku krn salah atau lupa dan krn dipaksa." (HR. Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar (2/56) Al Hakim (2/198)

2. Muntah Dengan Sengaja

Karena barangsiapa yg muntah krn terpaksa tak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yg terpaksa muntah maka tak wajib bagi utk meng-qadha puasa dan barangsiapa muntah dgn sengaja maka wajib bagi meng- qadha puasanya." (HR. Abu Dawud (3/310) Tirmidzi (3/79) Ibnu Majah (1/536))

3. Haidh dan Nifas

Jika seorang wanita haidh atau nifas pada satu bagian siang baik di awal ataupun di akhir maka mereka harus berbuka dan meng-qadha kalau puasa tak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Bukankah jika haidh dia tak shalat dan puasa?" Kami katakan "Ya." Beliau berkata "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim (79) dan (80) dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)

Dalam riwayat lain:

"Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan ini adl (bukti) kurang agamanya."

Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah dia berkata:

"Aku pernah berta kepada 'Aisyah "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tak mengqadha sholat?" 'Aisyah berkata "Apakah engkau wanita Haruri" ( Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yg jarak 2 mil dari Kufah). Aku menjawab "Aku bukan Haruri tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah berkata "Kamipun haidh ketika puasa tetapi kami hanya diperintahkan utk meng-qadha puasa tak diperintahkan utk meng-qadha shalat." (HR. Bukhari (4/429) dan Muslim (335))

4. Suntikan Yang Mengandung Makanan

Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dgn maksud memberi makanan bagi orang yg sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa krn memasukkan makanan kepada orang yg puasa. Adapun jika suntikan tersebut tak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah maka inipun juga membatalkan puasa krn cairan tersebut kedudukan menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yg pingsan dalam jangka waktu yg lama diberikan makanan dgn cara seperti ini seperti jauluz dan salayin demikian pula yg dipakai oleh sebagian orang yg sakit asma inipun membatalkan puasa.

5. Jima'

Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): "Jima' dgn sengaja tak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada bahwa hal tersebut membatalkan puasa adapun jika jima' tersebut terjadi krn lupa maka sebagian ahli ilmu menganggap sama dgn orang yg makan dan minum dgn tak sengaja."
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) "Al Quran menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti hal makan dan minum tak ada perbedaan pendapat akan hal ini."

Dalil adl firman Allah:

"Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yg telah ditetapkan Allah utk kalian." (Al Baqarah : 187)

Diizinkan bergaul (dengan istrinya) di malam hari (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan minum dan jima'. Barangsiapa yg merusak puasa dgn jima' harus mengqadha dan membayar kafarat dalil adl hadits yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata):
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata "Ya Rasulullah binasalah aku!" Rasulullah berta "Apakah yg membuatmu binasa?" Orang itu menjawab "Aku menjima'i istriku di bulan Ramadhan." Rasulullah bersabda "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab "Tidak." Rasulullah bersabda "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Orang itu menjawab "Tidak." Rasulullah bersabda "Duduklah." Diapun duduk. Kemudian ada yg mengirim satu wadah kurma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah bersabda "Bersedekahlah." Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yg lbh miskin dari kami." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga terlihat gigi seri lalu beliau bersabda "Ambilah berilah makanan keluargamu." (Hadits shahih dgn berbagai lafadz yg berbeda dari Bukhari (11/516) Muslim (1111) Tirmidzi (724) Baghawi (6/288) Abu Dawud (2390))

blog.re.or.id

Shalat Tarawih (terkadang disebut teraweh atau taraweh) adalah shalat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan shalat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjama'ah di masjid. Fakta menarik tentang shalat ini ialah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam hanya pernah melakukannya secara berjama'ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Secara lengkap, niat shalat tarawih 2 rakaat adalah: " Ushalli sunnatat taraawiihi rak'ataini (ma'muman/imaaman) lillahi ta'aalaa"
ARTINYA: " Aku niat Shalat Tarawih dua rakaat ( menjadi makmum/imam) karena Allah Ta'ala"

Walaupun demikian, ada beberapa cara dalam mengerjakan salat Tarawih, salah satunya dengan formasi 2 kali 4 rakaat masing masing dengan sekali salam setiap selesai 4 rakaat. Oleh karena itu, dalam niat shalat tarawih, niatnya disesuaikan menjadi "arbaa raka'ataini".

Beberapa Hadits Terkait

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat Beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)

"Artinya : Dari Jabir bin Abdullah radyillahu 'anhum, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan (sebanyak) delapan raka'at dan witir (satu raka'at). Maka pada hari berikutnya kami berkumpul di masjid dan mengharap beliau keluar (untuk shalat), tetapi tidak keluar hingga masuk waktu pagi, kemudian kami masuk kepadanya, lalu kami berkata : Ya Rasulullah ! Tadi malam kami telah berkumpul di masjid dan kami harapkan engkau mau shalat bersama kami, maka sabdanya "Sesungguhnya aku khawatir (shalat itu) akan diwajibkan atas kamu sekalian".(Hadits Riwayat Thabrani dan Ibnu Nashr)

"Aku perhatikan shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, yaitu (Ia) shalat dua raka'at yang ringan, kemudian ia shalat dua raka'at yang panjang sekali, kemudian shalat dua raka'at, dan dua raka'at ini tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya, kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian witir satu raka'at, yang demikian adalah 13 raka'at".Diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud dan Ibnu Nashr.

"Artinya : Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah radyillahu anha tentang shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam di bulan Ramadhan. Maka ia menjawab ; Tidak pernah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam kerjakan (tathawwu') di bulan Ramadhan dan tidak pula di lainnya lebih dari sebelas raka'at 1) (yaitu) ia shalat empat (raka'at) jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian ia shalat empat (raka'at) 2) jangan engkau tanya panjang dan bagusnya kemudian ia shalat tiga raka'at".[Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim]

id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut