27 November 2013

Pengajian Masjid Raya Bani Umar Tanggal 26 Nov 2013 Ustadz Ruli Renata dan Fahira fahmi idris

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 26 Nov 2013
Tema : Ustadz Ruli Renata dan Fahira fahmi idris
Pembicara : Khamr dalam perspektif islam

Qs An Nahl : 67

Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

---

Jadi pada awalnya, dijelaskan ada kebaikan dan ada keburukan ttg sifat khamr

---

Definisi Khamr

Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” yang bermakna satara, artinya menutupi. Sedang khammara berarti memberi ragi. Adapun al-khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.

Adapun menurut tafsir al-Lubāb terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimār” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khāmir” yang bermakna orang yang menyembunyikan janjinya

http://santrientrepreneur.blogspot.com/2012/01/khamr-definisi-dan-kronologi.html

Khamar adalah ibu kejahatan dan terbesar dosa-dosa besar dan barangsiapa meminum khamar, maka akan meninggalkan salat dan terjatuh (menggauli) ibu dan bibinya

---

QS An Nisa : 43

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (hampiri msjid ketika kamu) dalam keadan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kam mndi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau kamu telah menyentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik(suci) ; usaplah wajahmu dan kedua tanganmu dengan debu itu, sungguh, Allah maha pema’af, maha pengampun

---

Jadi, shalat harus dilakukan dengan kesadaran utk mengingat Allah

---

Di balik setiap perintah dan larangan Allah Swt. dan Rasul-Nya, pasti ada hikmah yang dapat kita ambil manfaatnya. Secara tekstual, saat ini secara jelas dan nyata bahwa mengkonsumsi miras dapat merusak akal dan daya pikir manusia. Dan secara kontekstual, kita juga dapat mengambil manfaat mengapa pengharaman khamr diturunkan oleh Allah Swt. secara bertahap melalui beberapa ayat.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 219, Allah Swt. berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah,’Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”

Pada ayat ini kita diajak untuk membicarakan syari’at Allah yang berkaitan dengan masalah halal haram. Ini menunjukkan bahwa syari’at Allah itu merupakan syari’atan waahidah, laa taza’za’ (syari’at Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah). Ini dapat kita perhatikan di mana setelah membicarakan masalah jihad, yang dibicarakan ayat ini adalah tentang halal dan haram.

Jadi kalau pada ayat sebelumnya Allah membicarakan tentang iman, hijrah, dan jihad, maka sekarang kita mendapatkan penjelasan tentang hukum yang berkaitan dengan khamr, yang  merupakan kebiasaan orang Arab Jahiliyah.

Ayat ini diawali dengan kalimat, “Yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisir” (mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi). Terhadap pertanyaan ini, dijawab, “Qul fiihimaa itsmun kabiirun wa manaafi’u linnaasi wa itsmuhumaa akbaru min naf’ihimaa” (Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia). Jawaban Al-Qur’an yang mengatakan bahwa khamr itu ada manfaatnya, menunjukkan obyektivitas Al-Qur’an. Jadi Al-Qur’an selalu mengajarkan kepada kita untuk selalu inshof (obyektif) dalam menyikapi segala permasalahan yang ada di masyarakat kita. Pada ayat ini Al-Qur’an tidak mengatakan bahwa yang ada pada khamr itu hanya bahaya saja, karena memang khamr itu ada manfaatnya. Oleh karena itu dijelaskan bahwa khamr itu ada manfaatnya. Namun kemudian dijelaskan juga bahwa khamr itu selain ada manfaatnya, tetapi padanya terdapat dosa yang besar.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana konklusi Al-Qur’an dalam menilai masalah yang di dalamnya ada manfaatnya tetapi dosanya besar ini? Al-Qur’an mengatakan, “Wa itsmuhumaa akbaru min naf’ihimaa” (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya). Al-khamru wal maisir (khamr dan judi), ini adalah min ‘aadatin arobiyyatin jahiliyyah (minum khamr termasuk adat istiadat orang Arab jahiliyah), sebelum turunnya ayat tentang khamr ini. Orang-orang Arab termasuk para sahabat, terbiasa minum khamr, karena khamr pada waktu itu belum diharamkan. Sebagaimana kita kita ketahui, khamr itu tidak diharamkan sekaligus, tetapi diharamkan secara berangsur-angsur dalam tiga tahapan. Sebagian orang mengatakan bahwa ayat ini merupakan larangan minum khamr pada tahapan yang pertama.

Pada tahap yang pertama ini, Al-Qur’an mengatakan bahwa pada dasarnya khamr itu adalah itsm (dosa), walaupun ada manfaatnya. Penjelasan Al-Qur’an ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa selain memahami sesuatu secara hukum, kita juga harus memahaminya secara fiqhud taghyir (fiqh dalam masalah perubahan). Artinya, Al-Qur’an al-Karim ketika membicarakan tentang taghyiiru lil ‘aadah (merubah kebiasaan), biasanya dilakukan sedikit demi sedikit. Tetapi kalau yang berkaitan dengan perubahan ‘aqidah (keyakinan), itu harus dilakukan sekaligus. Jadi tidak ada perubahan ‘aqidah itu dilakukan sedikit demi sedikit. Makanya ayat-ayat yang berkaitan dengan ‘aqidah, itu dilakukan pada awal disyi’arkannya Islam, yaitu periode Makiyah. Jadi begitu Al-Qur’an diturunkan, masalah yang berkaitan dengan ‘aqidah dirubah sekaligus. Jadi apapun yang berkaitan dengan ‘aqidah, ini harus kita ubah sekaligus. Kita dilarang terlalu banyak membuat perhitungan dalam perubahan masalah perubahan ‘aqidah yang salah di masyarakat kita. Namun demikian, perubahan itu harus kita lakukan dengan bil hikmah.

Tetapi kalau yang berkaitan dengan al-’aadah (kebiasaan di masyarakat), Al-Qur’an lebih tasamuh (lebih toleran), dengan melakukan perubahan sedikit demi sedikit, tetapi pasti. Kenapa demikain? Karena untuk merubah adat itu tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Adat itu terbentuk dengan cara perlahan, sehingga untuk merubahnya kembali juga harus dengan perlahan-lahan dan bertahap. Dalam hubungannya dengan minuman keras ini, orang yang sudah kecanduan minuman keras itu sulit sekali kalau disuruh meninggalkannya sekaligus, tetapi harus diusahakan sedikit demi sedikit.

Kalau kita tadaburi, cara Al-Qur’an memahamkan masalah khamr ini benar-benar bagus. Manusia yang biasa minum khamr tersebut diajak untuk berdialog dengan dirinya sendiri. Dengan bahasa kita, seolah-olah Al-Qur’an mengatakan, “Coba kalau kamu renungi, memang benar bahwa khamr itu menyenangkan, tetapi khamr itu terdapat banyak keburukannya dan berdosa di sisi Allah. Dan dosa karena minum khamr itu lebih besar daripada manfaatnya. Karena minum khamr, banyak terjadi kerusakan-kerusakan dalam kehidupan. Kerusakan dalam ekonomi, kerusakan dalam masalah kesehatan, dan kerusakan-kerusakan yang lainnya.” Jadi orang yang terbiasa minum khamr itu diajak berfikir oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak langsung mengklaim bahwa yang ada pada khamr itu hanyalah kerusakan belaka, tetapi dikatakan bahwa khamr itu ada manafi’nya (ada manfaatnya), tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Pada tahap yang kedua dalam pengharaman khamr ini, Allah mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun” (QS An-Nisa` :43).

Pada tahap yang kedua ini orang dilarang mengerjakan shalat ketika mereka sedang mabuk. Ini jelas sekali menunjukkan adanya kemajuan dalam pelarangan masalah khamr ini. Jika pada tahap pertama Al-Qur’an hanya menjelaskan bahwa dosa yang ada pada khamr lebih besar daripada manfaatnya, pada tahap yang kedua ini sudah diarahkan pada aktivitas yang nyata bagi manusia agar semakin menjauhi minum khamr. Biasanya orang yang suka mabuk dengan minuman keras itu, mereka itu tidak setiap saat ingin minum khamr. Hanya pada waktu-waktu tertentu saja yang kalau tidak minum khamr, mulutnya terasa ‘kecut’. Dengan dilarangnya shalat ketika sedang mabuk, mereka akan semakin menjauhi khamr tersebut. Kenapa? Karena dalam sehari semalam dilaksanakan shalat dalam lima waktu. Dengan demikian diharapkan ketika keinginan minum khamr muncul, akan terhalang dengan tibanya waktu shalat, sehingga keinginan untuk minum khamr itu tertunda. Jika hal ini berlangsung berulang-ulang, kebiasaan minum khamr tersebut dtinggalkan sedikit demi sedikit.

Baru pada tahap yang ketiga yang merupakan tahap terakhir dari pelarangan khamr ini, Allah Swt. berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS Al-Maidah: 90).

Ketika ayat ini turun, Umar bin Khathab langsung mengatakan, “Bala Ya Rabb, intahaina-intahaina“ (Kami sekarang sudah kapok, Ya Rabb, kami tidak akan mengulangi lagi). Umar bin Khathab mengatakan ini, karena minuman keras adalah hal yang biasa di kalangan orang Arab

---

QS At Tahrim : 6

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Jadi, menjauhkan diri dari Miras itu bukan hanya untuk diri kita saja, melainkan keluarga kita

---

Imam Ja’faral-Shadiq as juga berkata, “Tidak diterima shalat peminum khamar selama 40 hari, kecuali ia bertaubat"

---

Diriwayatkan oleh Ibn Wahb, dari Yunus, dari Ibn Syihab, “Tetangga adalah 40 rumah, ke kanan, kiri, belakang dan depan"

Jadi, ajakan untuk menjauhi Miras juga kita laksanakan untuk tetangga kita, karena lingkungan mereka yang dekat dengan tempat tinggal kita

---

Hukuman bagi peminum Khamr

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-‘Aash, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa minum khamr maka deralah ia, kemudian jika kembali minum lagi, maka deralah dia, kemudian jika kembali lagi maka deralah dia, dan jika kembali minum lagi maka bunuhlah dia". 'Abdullah berkata, "Bawalah kemari seseorang dari kalian yang minum khamr yang keempat kalinya, maka aku akan bunuh dia". (HR. Ahmad)

http://salampathokan.blogspot.com/2013/09/hukuman-peminum-khamr-dalam-islam.html

---

Dari Ibnu 'Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Telah dila’nat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. pemerasnya, 3. yang minta diperaskannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pengantarnya, 7. pemesannya, 8. yang memakan harganya, 9. peminumnya, dan 10. yang menuangkannya". (HR. Ibnu Majah)

---

Metode Dakwah Islam kepada masyarakat antara lain :

1. Dakwah Bil Lisan yakni metode dakwah lewat lisan misalnya khotbah jumat atau ceramah-ceramah agama di acara-acara pengajian.

2. Dakwah Bil qolam yakni metode dakwah melalui tulisan misalnya pada waktu sore hari untuk anak kecil di masjid mengaji Al-Quran.

3. Dakwah Bil nikah yakni metode dakwah melalui pernikahan seperti orang yang hijrah tadi menikahi penduduk desa agar mereka mempunyai keturunan dan bisa meneruskan dakwah Islam di masyarakat.

4. Dakwah bil hal yakni metode dakwah melalui perbuataan misalnya setiap ada orang yang bangun rumah ,mereka saling bergotong royong, dll.

5. Dakwah Bil maal yakni metode dakwah yang dilakukan dengan harta, misalnya infaq buat pembangunan masjid.

6. Dakwah bil hikmah yakni metode dakwah yang dilakukan dengan melalui pendidikan seperti dalam tingkat pendidikan disitulah banyak juga terdapat pesan- pesan dakwah melalui mata pelajaran agama pada metode dakwah.

7. Dakwah bil rikhlah yakni metode dakwah yang dilakukan melalui perjalanan, mislanya menjalankan ibadah umrah atau haji.

8. Dakwah Bil-Qolbi yakni metode dakwah yang dilakukan ingkar dan tidak ridlo pada kemungkaran.

https://www.facebook.com/BerdakwahMenegakanKebenaran/posts/442363025831866

---

Mari kita doakan orang orang yang masih terjerat Miras

Dari Ali Ra meriwayatkan bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Doa adalah senjata bagi orang-orang mukmin, tiang bagi agama, dan nur bagi langit dan bumi

---

Cara Al-Qur’an seperti ini harus kita teladani ketika kita berdakwah pada masyarakat. Ketika kita menjumpai suatu adat istiadat yang salah pada masyarakat kita, adalah menjadi tugas kita untuk merubahnya sedikit demi sedikit, sehingga akhirnya adat tersebut sesuai dengan ajaran Islam yang sangat mulia ini. Wallahu a’lam bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut