25 Agustus 2014

Indonesia Internet Governance Forum ID-IGF (Forum Tata Kelola Internet Indonesia) 20 Agustus 2014

Event : Indonesia Internet Governance Forum ID-IGF (Forum Tata Kelola Internet Indonesia)
Tanggal : 20 Agustus 2014
Pemateri :
Tema :

Rangkaian acara :

1. Pengantar dari ID-IGF: Andi Budimansyah (Pengelola Nama Domain Indonesia – PANDI)

2. Pengantar dari Bisnis: Semmy Pangerapan (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia – APJII)

3. Pengantar dari Masyarakat Sipil: Shita Laksmi (Southeast Asia Technology Transparency Initiative – SEATTI / Indonesia CSOs Network for Internet Governance – ID-CONFIG)

4. Pengantar dari Pemerintah: Tifatul Sembiring (Kementerian Komunikasi dan Informatika – KEMKOMINFO)

5. Melindungi Keselamatan Anak Indonesia di Internet dari Konten Ilegal, Pedofilia, Ancaman Privasi dan Cyber Bully(Protecting Indonesian Child Safety on the Internet of Illegal Content, Pedophilia, Privacy Threats and Cyber Bully)

Septriana Tangkary, Aptika KEMKOMINFO
Arist Merdeka Sirait, KOMNAS PA
Albertus Rachmad Wibowo, Mabes POLRI
M Yamin, NAWALA Nusantara
Agung Yudhawiranata, Google

6. Merawat Kebebasan Berpendapat yang Beretika di Internet: Peran Netizen Indonesia dalam Menyediakan Informasi yang Kredibel dan Bermanfaat bagi Masyarakat(Caring Ethical Freedom of Speech on the Internet: Indonesian Netizen Role in Providing Credibel and Useful Information for Society)

Mariam Barata, Aptika KEMKOMINFO
Nezar Patria, DETIKCOM / Dewan Pers
Nukman Luthfie, Blogger / Virtual Consulting
Sintadewi Rosadi, Univ Padjajaran

7. Mengawal Kebebasan Berpendapat di Ranah Online serta Pemenuhan Hak atas Akses Informasi untuk Melawan Diskriminasi di Indonesia(Protecting Freedom of Expression on the Internet and Right to Information Access Information to Fight Discrimination in Indonesia)

Dimas Prasetyo Muharam, KARTUNET
Andy Yentriyani, KOMNAS Perempuan
Boni Pudjianto, Aptika KEMKOMINFO
Johar Alam, IDC Indonesia / OpenIXP
Eko Maryadi, AJI Indonesia

8. Plenary Talkshow, panelis:

Sylvia Sumarlin (Federasi Teknologi Informasi Indonesia – FTII)
Onno W Purbo (Univ. Surya / Praktisi Internet)
Yanuar Nugroho (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan – UKP4)

---

Tindak Pidana Cyber Januari 2013 - Juni 2014

Urutan dari yang terbanyak ke yang tersedikit :
1. Penipuan
2. Pengancaman
3. Pornografi
4. Hacking
5. Perjudian
6. Identity teft

---

Modus operandi tindak pidana cyber
1. Memanfaatkan media online
2. Memanfaatkan jejaring sisoal yang ada
3. Menyamar menjadi seseorang yang bisa dipercaya
4. Membujuk target dengan berbagai alasan
5. Anonymous (Foto, gambar, data palsu)

---

Calon korban (Pedolifia, Cyber bullying)
1. Anak anak usia 12-14 tahun
2. Belum memiliki pemahaman/tingkat pemikiran yang rasional
3. Masih labil dalam kematangan mental
4. Yang memiliki keingin tahuan tinggi

---

Metode distribusi pornografi/kejahatan anak di internet
1. Halaman web
2. Webcam
3. Email
4. Chat room
5. BBM dll

---

Pengaruh kandungan internet (bagi anak)
Positif : sosial, budaya, ilmu dan teknologi, informasi, komunikasi dll
Negatif : Pornografi, kekerasam perjudian, penipuan dll

---

Langkah pencegahan paparan kandungan negatif internet terhadap anak
1. Keluarga
2. Pemerintah
3. Dunia usaha
4. Dunia pendidikan
5. Masyarakat

---

Transformasi komunikasi
1. Pendidikan, dahulu manual based, sekarang electronic based
2. Budaya, Dahulu kopi darat, sekarang skype, line, WA dll
3. Sosial, Dahulu pasar, tatap muka langsung. Sekarang belanja online melalui internet, tanpa tatap muka

---

Tren TIK global
2,4 milyar pengguna internet di seluruh dunia
Perkembangan smartphone, android, BB, Iphone, windows mobile
Tren sosial media :
1. 1 Milyar orang pengguna FB
2. 500 Juta orang pengguna twitter
Google search akses/bulan :
15 juta (1999)
2,7 Milyar (2006)
10,9 Milyar (2010)

---

82 juta pengguna internet berusia 15-19 tahun (80%)

---

Real space = cyber space
Baik di dunia nyata = baik di dunia maya
Jelek di dunia nyata = jelek di dunia maya
Konten negatif usia anak anak/remaja -> kebiasaan buruk usia dewasa
Sebuah kelhawatiran kebiasaan jelek du dinia nyata menjadi hal yang biasa di dunia maya akhirnya menjadi hal yang biasa du dunia nyata

---

Sosial media = mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat

---

Kenali aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya
1. Mencari korban di sosmed, chat room, instant messaging
2. Merayu dan membujuk korban dengan perhatian, pujian maupun hadiah hadiah
3. Selalu update dengan hal terbaru seperti musik, gosip, yang sedang digemari anak anak
4. Menjadi pendengar yang baik bagi anak anak
5. Mencoba membiasakan anak anak dengan konten seksual melalui percakapan atau bahkan dengan mempertontonkan konten tersebut

---

Upaya mencegahan kejahatan di dunia maya

1. Pendekatan teknologi
- Google family safety center
- Yahoo safely
- Open source
- Perisai
- DNS Nawala
- Indonesia ICT award
- Youtube Edu
- Trust positif
- Parental control

2. Pendekatan hukum
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Perbuatan yang dilarang
Pasal 27 : Kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan
Pasal 28 : Berita bohong dan SARA
Pasal 29 : Ancaman kekerasan
Ancaman pidana : Penjara maksimal 6-12 tahun dan atau denda maksimal 1-2 milyar (Pasal 45)

3. Pendekatan socio kultural
- Sosialisasi dan bimtek internet sehat dan aman menuju masyarakat cerdas, kreatif dan produktif
- Deklatasi gema insan dan taman maya budaya indonesia
- Kompetisi : INAICTA, APICTA, AICTA, Lomba blog, Lomba E Mading, Lomba e Robot, Duta insan, Kartini next generation
- Bermitra dengan relawan TIK dan komunitas TIK lainnya

Infrastructure protective -> Self protective
INCAKAP : Internet Cerdas Kreatif Produktif

Untuk pengaduan konten negatif melalui email adukonten@mail.kominfo.go.id

Pengaduan langsung : Subdit penyidikan dan oenindakan direktorat keamanan informasi, kemkominfo cybercrimes@mail.kominfo.go.id
0213845786

---

Tips
1. Lengkapi komputer dengan filter konten negatif
2. Tempatkan komputer di ruang keluarga
3. Berikan penjelasan manfaat positif dan dampak negatif bahaya berinternet
4. Jangan memberikan data diri di internet terutama dengan orang asing
5. Jalin komunikasi aktif dengan anak berarpun usia dan mengenai apapun informasi yang didapat melalui internet
6. Motivasi anak untuk berkreasi positif dengan menggunakan intrnet
7. Dampingi anak ketika berinternet

---

Prof Dedy Mulyana : Dalam konteks kampanye politik, kampanye hitam pada intinya adalah himbauan himbauan atau pernyataan yang berisi fitnah, penghinaan atau kebohongan. Kampanye hitam biasanya menggunakan kata sifat untuk mempengaruhi sisi afektif atau sisi emosional sekelompok manusia. Sebagai contoh menuduh seseorang komunis atau tidak mampu memimpin rakyat

---

Pengaturan
1. Undang undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wapres (UU Pilpres)
2. Tidak diatur secara khusus
3. Pasal 195 UU Pilpres, tindak pidana pemilu kemudian diselesaikan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pelaku kampanye mengandung unsur penghinaan dapat diancam sanksi berdasarkan pasal 214 UU Pilpres berupa pidana penjara 6 sampai 24 bulan serta denda paling sedikir 6 Ribu dan paling banyak 24 Juta

---

Perilaku pengguna social media

Di era digital : Scanning, bukan reading
Baca judul, langsung RT/Share
Tanggal berita kadaluarsa
Berita HOAX
Portal Aspal
Tips :
1. Cek sumber twit/Status FB
2. Baca sebelum RT/Share
3. Rekonsiliasi (KUrangi/berhenti menyinyiri pendukung cares sebelah, tak lagi melayani twitwar, Empati kepada yang kalah, kritis kepada pemenang)

---

Problematika
1. Pergeseran nilai nilai sosial budaya/etiket
2. Muncul jenis perilaku baru
3. Penyebaran konten ilegal
4. Pemahaman regulasi minim
5. Potensi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara (sumber daya, rahasia negara, konflik sosial)

---

Penyalah gunaan internet
40% penipuan
30% Pencemaran nama baik
30% Hacking, cracking, dll

---

Internet governance : our shared responsibility

Internet abuse is a global issue, so global response is needed
Protecting internet is a shared responsobility from :
1. Children, parents, educator
2. Policy maker, law enforcement, agency
3. Industry (ISP etc)
4. Community, society

---

Peran Netizen
1. Sebagai agen perubahan pelopor dalam pengembangan TIK
2. Mampu menyajikan informasi yang terkiri, bermanfaat, kreativitas, orisinil dan terpercaya dengan kekuatan moral
3. Mnedorong partisipasi masyarakat serta mendorong usaha melalui pemanfaatan TIK
4. Merupakan kekuatan dalam kontrol sosial pengawas norma masyarakat
5. Sosial media harusnya menjadi sebuah forum komunikasi publik untuk melakukan kebaikan dan penyampaian informasi yang kayak dikonsumsi oleh masyarakat umum sehingga akan membawa dampak positif bagi generasi penerus bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut