16 Maret 2015

Pengajian Masjid Raya Bani Umar 10 Maret 2015 AKBP Hj Tien Abdullah Kamal, S.Ip, Msi Keselamatan dalam berlalu lintas

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 10 Maret 2015
Pembicara : AKBP Hj Tien Abdullah Kamal, S.Ip, Msi
Tema : Keselamatan dalam berlalu lintas

Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara.

Sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia, sehingga langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengguna sistem lalu lintas dapat dilakukan melalui:

Pendidikan :
1. Pendidikan mulai berlalu lintas sejak seorang anak masuk sekolah taman kanak-kanak
2. Penyuluhan melalui media masa
3. Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas (PPKL)
4. Perbaikan peraturan perundangan
5. Tata cara mengemudi
6. Penegakan hukum

http://id.wikipedia.org/wiki/Keselamatan_lalu_lintas

---

Lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa, dalam konteks ini yang dipahami kebudayaan sebagai fungsi, dengan demikian prilaku berlalu lintas merupakan cermin dari apa yang diyakini, nilai-nilai dan pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat bahkan suatu bangsa.
Lali lintas sebagai cermin modernitas, dapat dipahami sebagai pendekatan pembangunan infrastruktur lalu lintas adalah sejalan dengan konsep lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan masyarakat maupun cermin budaya bangsa. Yang berarti bahwa pelayanan di bidang lalu lintas akan diselenggarakan sebagai bagian pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.
Untuk mencapai pelayanan prima perlu dibangun berdasarkan sistem-sistem yang terpadu dan berkesinambungan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Konsep lalu lintas tersebut sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dari Undang - undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu :

1. Mewujudkan dan memlihara Kamseltibcarlantas
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang LLAJ

Amanat dari PBB dibidang Road Safety salah satunya adalah dengan membangun RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) yang terdiri dari 5 Pilar :
1. Management Road Safety ( Manajemen Keselamatan Berlalu lintas)
2. Safer Road (Jalan yang berkeselamatan)
3. Safer Vehicle (Kendaraan yang berkeselamatan)
4. Safer People (Manusia yang berkeselamatan)
5. Post Crash (Pasca Kecelakaan)

Program-program RUNK akan dijabarkan dalam Decade Of Action (DoA) atau dekade akse keselamatan dengan semangat "saatnya Bertindak" Dekade Aksi Keselamatan merupakan upaya baik perorangan maupun institusi untuk menampilkan kinerja yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Sejlan dengan amanat diatas Korps Lalu Lintas Polri bertekad mengimplemntasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan motto :
"Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan sebagai kebutuhan"

http://ditlantaspoldajambi.net/index.php?option=com_content&view=article&id=438%3Aimplementasi-dekade-aksi-keselamatan&catid=64%3Aberita-utama&Itemid=108

---

Sosialisasi ini diadakan dengan harapan, para pelajar dapat menyadari akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, yaitu dengan mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang ada, melengkapi surat-surat kendaraan dan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sehingga ketertiban berlalu-lintas khususnya untuk wilayah Tangsel akan terwujud dan yang tak kalah pentingnya lagi, adalah dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan angka kecelakaan lalu-lintas di Tangsel.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:

1. Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:

a. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan
b. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
c. Riset Keselamatan Jalan
d. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu
e. Dana Keselamatan Jalan
f. Kemitraan Keselamatan Jalan
g. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum
h. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan

2. Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :

a. Badan jalan yang berkeselamatan
b. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
c. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
d. Penerapan Manajemen Kecepatan
e. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
f. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
g. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;

3. Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:

a. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe
b. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan
c. Penanganan Muatan Lebih (Overloading)
d. Penghapusan Kendaraan (Scrapping)
e. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum

4. Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:

a. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
b. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi
c. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi
d. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi
e. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
f. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus
g. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum
h. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
i. Kampanye Keselamatan

5. Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:

a. Penanganan Pra Kecelakaan
b. Penanganan Pasca Kecelakaan
c. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan
d. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan
e. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.

http://batangkab.go.id/?p=4072

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut