10 Mei 2009

Pengajian Masjid Raya Bani Umar 10 Mei 2009

Tanggal : 10 Mei 2009
Pembicara : DR Isnawati MA
Judul : Hukum Waris Dalam Perspektif Islam

Hal Hal yang menyangkut mengenai warisan dan pembagiannya, ditulis dalam Al Quran pada :

Qs Annisa :7-11

" Bagi laki laki ada hal bagian dari harta peninggalan kedua orang tuadan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian ( pula) dari harta peninggalan
kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan

" Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak2x yatim dan orang2x miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yg baik

" Dan hendaklah takut kepada Allah orang2x yg sekiranya meninggalkan keturunan yg leman di belakang mereka yg merekea khawatir terhadap (kesejahteraannya)
oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dg tutur kata yg benar

" Sesunggahnya org2x yg memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan memasukkan api yg
menyala-nyala dalam neraka

" Allah mensyari'atkan (mewajibkan ) kpd mu ttg pembagian warisan untuk anak2xmu, (yaitu) bagian seorang anak laki2x sama dengan bagian 2 anak perempuan.
Dan jika anak itu semuanya perempuan yg jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka 2/3 dari harta yg di tinggalkan.Jika dia (anak perempuan itu) seorang saja, maka dia memperoleh 1/2 (harta yang di tinggalkan). Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing2x 1/6 dari harta yg ditinggalkan, jika dia (yg meninggal) mempunyai anak.Jika dia (yg meninggal) tidak mempunya anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat 1/3. Jika dia (yg meninggal) mempunyai
beberapa saudara maka ibunya mendapat 1/6. Pembagian2x tersebut diatas setelah (dipenuhin) wasiat yg dibuatnya (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak2x mu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yg lebih banyak manfaatnya. Ini adalah ketetapan Allah. Sunggu, Allah maha mengetahui
Maha bijaksana

Qs An Nisa : 19

Wahai orang2x yg beriman! tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dg jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian apa yg telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yg nyata. Dan bergaulah dg mereka menurut cara yg patut. Jika
kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuai, padahal Allah menjadikan kebaikan yg banyak padanya.33. Dan untuk masing-masing (lakia2x dan perempuan) kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yg ditinggalkan oleh kedua org tua nya dan karib kerabatnya. Dan orang2x yg telah kamu bersumpah setia dg mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. SUngguh, Allah maha menyaksikan segala sesuatu.

Qs An Nisa : 127

Dan mereka meminta fatwa kepada mu ttg perempuan katakanlah Allah memberi fatwa kepada mu tetang mereka dan apa yg di bicarakan kepada mu dalam Al-QUran
(juga menfatwakan) ttg para perempuan yatim yg tidak kamu berikan sesuati (mas kawin) yg diteteapkan untuk mereka sedang kamu ingin menikahi mereka dan ttg
anak2x yg masih di pandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak2x yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yg kamu kerjakan, sesungguhnya
Allah maha mengetahui.

QS An Nisa : 176

Mereka meminta fatwa kepadamu (ttg kalalah) katakanlah Allah memberi fatwa kepadamu ttg kalalah (yaitu) jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak
tetapi mempunyai saudara perempuan maka bagiannya (saudara perempuannya itu) 1/2 dari harta yg ditinggalkannya, dan saudaranya yg laki2x mewarisi (seluruh
harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua org maka bagi keduanya 2/3 dari harta yg ditinggalkan. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara2x laki2x dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki2x = bagian 2 org saudara perempuan. Allah menerangkan
(hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah mengetahui atas segala sesuatu.

---

Qs Al Fajr :19.

Sedangkan kamu memakan harta warisan dg cara mencampur baurkan ( yg halal dan yg haram).

---

Di dalam alquran yg mengandung warisan yg secara terang terangan(eksplisit) adalah

QS an nisa:11

Qs annisa:12

Qs annisa:176

---

scr garis besar(implisit):

kewarisan: ilmu ttg harta yg ditinggalkan oleh seseorang yg meninggal.

rukun waris:

1. ada mawaris (org yg mewariskan/meninggal)syarat:

a. jelas matinya baik secara realitas maupun scr putusan hukum: orang yg meninggalkan keluarga dan hidupnya di perhitungkan usianya spy bs ditetapkan kematiannya.

2. orang yg menerima warisan syarat:

a. jelas hidupnya,apabila msh berupa janin,dianggap sebagai laki laki, jadi perhitungannya lebih mudah.

3. harta yg diwariskan. apabila seseorang yg meninggal ,hartanya tdk otomatis diwariskan.

---

Ada hal hal yang menunda pembagian warisan,harus ada perhitungan hal ini terlebih dahulu yaitu:

1. penyelenggaraan jenazah.

2. pembayaran hutang. baik kepada allah,nazar,utang kepada manusia<

3. Wasiat. misalnya: 1/3 ada wasiat utk ke hal tertentu. jadi orang yg dapat wasiat adalah bukan penerima waris. maksimal jumlah yg di wasiatnya adalah 1/3. syarat:

a. harta tersebut jelas kepemilikannya.(bukan termasuk harta gono gini).pembagiannya dibagi 2 terlebih dahulu,baru kemudian dibagi bagikan ke ahli waris.

---

bagian besaran warisan:

a. menghabisi: 1/2: anak perempuan apabila dia sendirian, saudara perempuan 1 saja baik sekandung atau seayah, suami bila istri tdk punya anak.

b. 1/3: ibu apabila yg meninggal tdk punya siapa siapa selain ayah ibunya(ibunya 1/3 sianya untuk bapak, ada jg 1/3 sisa jika yg meninggal ini punya
suami,ayah,ibu maka suaminya dapat 1/2 kemudian ayah ibunya dapat, 1/3 jika saudaranya lebih dari 1.

c. 1/4: suami apabila istri punya anak,istri apabila suami tdk punya anak,1/6: ayah apabila yg meninggal punya anak,ibu apabila yg meninggal punya anak,saudara seibu

d. 1/8: istri apabila istrinya punya anak, jika istrinya banyak maka 1/8 tadi dibagi ke jumlah berapa istrinya

e. 2/3: saudara jika punya saudara .

f. yg dibagikan namun tdk ada di golongan di atas tadi. apabila ada orang yg meninggal namun mewasiatkan untuk membagi rata warisannya,'tidak boleh'kecuali ada pihak yg keberatan maka yg berlaku adalah sesuai dgn hukum kompilasi.

---

ketentuan Allah dlm al quran. kenapa pembagian laki laki lebih besar?

hikmahnya karena ada:

a. perempuan itu dibiaya dan dipenuhi kebutuhannya oleh anaknya, bapaknya, saudaranya atau suaminya.

b. perempuan tdk dituntut untuk membiayai siapapun, berbeda dgn laki laki.

c. biaya hidup laki laki itu lebih besar, karena hidup diluar rumah

d. laki laki hrs membayar mahar, membiayai hidup keluarganya

e. laki laki diwajibkan untuk mendidik, pengobatan dan biaya biaya lainnya.

pembagian yg lebih banyak seimbang dgn tanggung jawabnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut