Tanggal : 12 Juli 2009
Pembicara : DR. Hj. Isnawati MA
Tema : Shalat dalam perspektif fiqih
Fiqih : hukum
Terbagi menjadi wajib, sunnah, mudah, makruh dan haram
Apa fungsi shalat :
1. Shalat adalah media untuk mendekatkan diri kepada Allah untuk kepentingan kita sendiri
Shalat itu suatu kebutuhan, bukan kewajiban, fungsi shalat disini agar kita banyak mengingat Allah dan berharap agar Allah juga mengingat kita
“Ingatlah kepadaKu niscaya aku juga akan mengingatmu”
2. Shalat adalah media mengingat Allah
3. Shalat adalah benteng mencegah terjadinya perbuatan keji dan munkar
QS Al Ankabut : 45
“ … sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar …”
---
Kedudukan shalat :
Islam itu didirikan atas : Rukun iman dan rukun islam.
Salah satu dari rukun islam
1. Shalat itu tiang agama
Siapa yang menjaga shalatnya berarti dia mendirikan tiang agama, siapa meninggalkannya berarti meruntuhkan tiang agama
2. Ibadah yang pertama kali dihisab
3. Media yang membedakan antara orang kafir dan orang islam.
---
Hukum shalat :
1. Shalat wajib
2. Shalat sunnah
---
Ayat yang memerintahkan shalat :
QS Al Baqarah : 3
“ (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka”
---
Apa yang disebut hukum wajib? Perbuatan yang diberi pahala jika kita melaksanakannya serta diberi hukuman jika kita meninggalkannya
QS Al Maun : 4 – 5
“ maka celakalah orang yang shalat, (Yaitu) orang yang lalai terhadap shalatnya”
---
Untuk kesempurnaan shalat :
Syarat : Hal hal yang berkaitan dengan diluar pelaksanaan shalat, persiapan sebelum shalat.
a. Suci dari hadast besar dan hadast kecil
Mandi besar : mandi yang dilakukan dengan mengucurkan seluruh tubuh dengan air untuk menghilangkan hadast akibat haid, nifas dan junub.
Wudhu : untuk menghilangkan hadast kecil seperti kentut, kencing, tidur.
Syarat wudhu sesuai dengan:
QS Al Maidah : 6
“ wahai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat , maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki …”
---
* Muka : tempat tumbuhnya rambut terdepan sampai bawah dagu, anak telinga kanan ke anak telinga kiri.
* Tangan : dari ujung jari kea rah siku
* Menyapu kepala : mengusap kepala
* Kaki hingga mata kaki : “ Celaka bagi orang yang punya tumit ( yang tidak terkena air wudhu)”
Hati hati dalam berwudhu, sempurnakan wudhu.
b. Suci pakaian dan tempat shalat dari najis
c. Mengetahui waktu masuk shalat
d. Menutup aurat
Laki laki : pusat sampai ke bawah lutut
Wanita : seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
e. Menghadap kiblat
f. Niat : sengaja didalam hati untuk melaksanakan hal itu
2. Rukun
Apabila salah satu dari ketentuan yang ada didalamnya tdk dilaksanakan maka shalat tersebut tidak sah.
a. Rukun qolbi (hati) : niat dalam hati
b. Rukun qauli ( diucapkan) : harus diucapkan, suara tidak terlalu keras namun tidak terlalu pelan, cukup didengar oleh diri sendiri.
c. Rukun fi’li (dilakukan/gerakkan)
* Takbiratul ihram
* Al fatihah
* Tasyahud akhir
* Salam yang pertama
---
a. Shalat dilakukan berdiri bagi yang mampu, shalat tidak sah jika tidak berdiri
b. Ruku
c. I’tidal
d. Sujud
e. Duduk diantara 2 sujud
f. Duduk tahiyat akhir
Azimah : aturan yang harus dilakukan
Ruksah : toleransi / dispensasi bagi yang tidak bisa melaksanakannya
Shalat sah jika syarat dan rukun telah dilaksanakan
Shalat yang sempurna jika melaksanakan syarat shalat sah dan ditambahkan sunnah
Bagaimana menghadirkan hati di dalam shalat
a. Tumakninah dalam perbuatan
b. Mengerti yang di baca
Hal tersebut akan membantu kekusyukan dalam hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar