30 November 2015

Pengajian Arbain di kediaman Ibu Sempa 29 November 2015 Ustadz M Jihad Hukum waris

Event : Pengajian Arbain di kediaman Ibu Sempa
Tanggal : 29 November 2015
Pemateri : Ustadz M Jihad
Tema : Hukum waris

Hukum ilmu faraidh :
1. Mempelajarinya : Fardhu kifayah
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqh mawaris adalah wajib kifayah. Artinya kewajiban yang apabila telah ada sebagian orang yang memenuhinya, dapat menggugurkan kewajiban semua orang. Tetapi apabila tidak ada seorang pun yang menjalani kewajiban itu, maka semua orang menanggung dosa. Ini sejalan dengan perintah Rasulullah SAW agar umatnya mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh sebagaimana mempelajari dan mengajarkan Al Qur’an :
“Pelajarilah oleh kalian al Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terenggut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka” (Riwayat Ahmad, Al Nasai, dan Al Daruqutni)”
2. Mempraktekan

Keutamaan ilmu faraidh :
1. Setengah ilmu pengetahuan
2. Ilmu yg pertama kali dicabut
Hadist : Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku,” (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)

Tirkah/Harta peninggalan
Pengertian/Definisi :
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. Yang demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain, yang ditinggalkan oleh manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia tidak diwariskan kecuali yang mengikuti harta atau dalam pengertian harta, misalnya hak pakai, hak penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli untuk bangunan dan tanaman. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, peninggalan si mayit, baik hak harta benda maupun hak bukan harta benda
Dibagi :
1. Harta
a. Tidak Menetap
emas, perak, dirham, dinar, mata uang aing, mobil, motor
b. Menetap
rumah, kontrakan, apartemen, tanah
2. Hak
a. Berupa harta :
- Diyat/denda
- Memilih
- Qishash
b. Bukan berupa harta
Royalti/hak paten

Hak yang berkaitan dgn tarikah :
ada 5 hal yang berurutan, tidak boleh tidak berurutan :
1. Bayar hutang harta, Bukan si mayit, misal : Zakat, Gadai
2. Pengurusan jenazah : Gali kuburan, sewa tenda, sewa ambulance, tahlilan, sewa tahunan pemakaman
3. Hutang pribadi
4. Wasiat, syarat :
Tapi bukan ahli waris, tidak lebih dari 1/3 dari yang diwariskan
5. Pembagian ahli waris

Kelompok ahli waris

1. Ashabul Furudh
Ahli waris yang telah ditentukan bagiannya, misal pada QS. An Nisa ayat 7, 11, 12, 33 dan 176

2. Ashabah
Golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan namun besarnya tidak ditetapkan dalam Al Qur’an. Misalnya; anak laki-laki, ayah, paman dsb.

3. Dzawil Arham
Golongan ahli waris dari pihak perempuan, Cucu (perempuan maupun laki-laki) dari pihak perempuan. Golongan ini baru mendapatkan warisan apabila tidak ada golongan Ashabul furudh dan Ashabah. Dasar hukum dzawil arham terdapat dalam Qs. Al Ahzab ayat 6.

Yang Berhak Mendapatkan 1/2 : Annisa : 12

Suami, jika muwarits (istri yang meninggal) tidak mempunyai anak dan turunan ke bawah, baik dari suami tersebut atau suami yang lain

Seorang anak perempuan jika,
1. Tidak mewarisi bersamanya saudaranya yang ashobah (anak laki laki)
2. Anak perempuan itu harus tunggal

Cucu perempuan dari anak laki laki, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang mendapatkan ashobah (cucu laki dari anak laki)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada anak perempuan atau anak laki laki sekandung

Saudara perempuan sekandung, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang ashobah (saudara laki laki sekandung)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada ayah keatas atau anak dari mayit

Saudara perempuan seayah, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang ashobah (saudara laki laki sekandung)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada ayah keatas atau anak dari mayit
4. Tidak ada saudara perempuan sekandung

Yang Berhak Mendapatkan 1/4 : Annisa : 11

Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki atau cucu laki laki dari anak laki laki dan keturunan terus menerus ke bawah, baik dari suami tersebut atau suami yang lain

Istri, jika suami yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki laki dan keturunan terus ke bawah baik dari istri tersebut atau isteri yang lain

Yang Berhak Mendapatkan 1/8 : Annisa : 12

Istri, jika suami yang meninggal meninggalkan anak atau cucu dari anak laki laki dan keturunan terus ke bawah baik dari isteri tersebut atau isteri yang lain

Yang Berhak Mendapatkan 2/3 : Annisa : 11
Dua orang anak perempuan sekandung atau lebih, jika
1. Tidak bersama saudaranya yang menerima ashobah (anak laki laki)

Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki laki dan terus ke bawah dari pertalian laki laki, jika
1. Tidak ada anak, baik laki laki atau perempuan
2. Harus tidak bersama dengan dua orang anak perempuan
3. Tidak mu'ashib yaitu cucu laki laki dari anak laki laki

Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika
1. Tidak ada anak laki laki atau anak perempuan tidak ada ayah atau kakek
2. Tidak mempunyai saudara mua'shib yaitu saudara laki laki sekandung
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki

Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih jika,
1. Tidak ada anak laki laki, ayah, kakek dan terus ketas
2. Tidak mempunyai saudara mu'ashib yaitu saudara laki laki seayah
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki atau saudara laki laki sekandung dan saudara perempuan sekandung

Yang Berhak Menerima 1/3 : Annisa : 11
Ibu, Jika :
1. Orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan cucu dari anak laki laki
2. orang yang meninggal tidak mempunyai saudara saudara laki laki dan saudara saudara perempuan, dua orang atau lebih, baik sekandung, seayah atau seibu, baik laki laki atau perempuan baik mendapat waris atau terhalang

Saudara saudara laki laki dan saudara saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih jika,
1. Tidak ada orang tua atau anak keturunan
2. Jumlah mereka dua orang atau lebih, baik laki laki atau perempuan atau campuran diantara keduanya

Yang Berhak Mendapatkan 1/6 : Annisa : 11

Ayah, jika orang yang meninggal mempunyai anak, atau cucu dari anak laki laki atau perempuan

Kakek shahih, jika
1. Orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki dan terus ke bawah
2. Tidak ada ayah dari orang yang meninggal

Ibu, jika
1. Orang yang meninggal mempunyai anak atu cucu dari anak laki laki
2. Orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara (dua atau lebih) baik laki laki atau perempuan baik sekandung, seayah, atau seibu

Cucu perempuan dari anak laki laki, jika orang yang meninggal hanya meninggalkan seorang anak perempuan

Saudara perempuan se ayah jika orang yang meninggal hanya mempunyai seorang saudara perempuan sekandung

Nenek shahih jika tidak ada ibu, baik nenek itu seorang atau lebih, ibunya ibu dan ibunya ayah

Saudara seibu laki laki atau perempuan jika
1. Hanya seorang
2. Tidak ada ayah atau kakek atau keturunannya baik laki laki atau perempuan

Ashobah

Warisan dan Wasiat

1. Wasiat tidak boleh diberikan kepada Ahli Waris.
2. Jumlah Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta.
3. Waris merupakan hak ahli waris.
Waris ≠ Wasiat

Waris-wasiat-Hibah
Waris : waktu setelah meninggal, penerima hanya ahli waris, jumlahnya sesuai hukum waris
Wasiat : waktu setelah meninggal, penerima selain ahli waris, maksimal 1/3 harta
Hibah : sebelum meninggal, penerima bebas, jumlah bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut