14 Oktober 2010

Majelis Reboan Masjid AlatieF Pasaraya Blok M Tanggal 13 Oktober 2010

Event : Majelis Reboan Masjid AlatieF Pasaraya Blok M
Tanggal : 13 Oktober 2010
Pembicara : Prof Dr dr H Danang Hawari M Psi
Tema: KONSEP AGAMA (ISLAM) MENANGGULANGI NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)

Bagaimanakah konsep agama (Islam) pada prevensi, terapi dan rehabilitasi NAZA yang rasional dan religius dibahas secara rinci dalam buku ini. Rujukan ayat-ayat dan hadis dalam buku ini menunjukkan bahwa sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan (Q.S. 80 : 11) bagi para orangtua sebagai penanggungjawab yang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam mendidik anak/remaja (H.R. Bukhari Muslim).

Dengan memahami isi buku ini diharapkan para orangtua dapat melakukan upaya-upaya prevensi, terapi dan rehabilitasi; agar anak/remaja dapat dicegah mengkonsumsi NAZA, dan memberikan terapi dan rehabilitasi manakala anak/remaja terlanjur terlibat dalam penyalahgunaan/ketergantungan NAZA. Setelah membaca buku ini diharapkan para orangtua tidak menjadi panik dan putus asa dalam menghadapi anak/remaja yang menjadi “korban/penderita” NAZA; karena sesungguhnya dibalik kesukaran itu ada kemudahan, berusaha (berobat) dengan memohon pertolongan Allah swt. (Q.S. 94 : 5-8).

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater, adalah nama yang tak asing lagi di kalangan ilmuwan, pemerintahan, agamawan, maupun masyarakat awam. Seorang Guru Besar Tetap pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang selama lebih dari 30 tahun menggeluti bidang NAZA yang merupakan ancaman nasional. Selain daripada itu beliau juga dikenal sebagai da'i, salah seorang pelopor yang mengintegrasikan ilmu kedokteran (khususnya ilmu kedokteran jiwa/kesehatan jiwa) dengan agama.

KIAT MENGHINDARI NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)

1. Yang dimaksud dengan NAZA adalah Narkotika (ganja, heroin / ”putaw”, kokain), Alkohol (minuman keras), Amfetamin (misalnya : ekstasi,”shabu-shabu”,inex), Tembakau (rokok) serta zat adiktif lainnya, yang menimbulkan keta-gihan dan ketergantungan.

2. Mengkonsumsi NAZA akan mengakibat-kan gangguan pada sinyal penghantar saraf (neuro-transmitter) sel-sel saraf otak, sehingga pikiran, perasaan dan perilakunya atau akal sehatnya menjadi terganggu (error). Atau dengan kata lain NAZA mengakibatkan gangguan mental dan perilaku.

3. Seseorang yang mengkonsumsi NAZA tidak lagi dapat membedakan mana yang mudharat dan mana yang manfaat, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan yang tidak boleh, serta mana yang melanggar hukum dan yang tidak melanggar hukum.

4. Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat mengkonsumsi NAZA adalah sebagai berikut :

a. Meninggalkan ibadah yang semula rajin
b. Berbohong yang semula jujur
c. Membolos yang semula rajin
d. Meninggalkan rumah (minggat)
e. Bergaul bebas (seks bebas/perzinaan)
f. Menjual barang, mencuri, tindak kriminal
g. Prestasi belajar merosot (drop out)
h. Melanggar disiplin yang semula taat
i. Merusak barang-barang alat rumah tangga
j. Mengakali dan melawan orangtua
k. Pemalas (enggan merawat diri)
l. Suka mengancam, tindak kekerasan,berkelahi
m. Sering mengalami kecelakaan lalu-lintas.

5. Komplikasi medik yang terjadi pada NAZA antara lain penyakit jantung, paru, liver, ginjal, HIV/AIDS dan organ tubuh lainnya.

6. Kematian pencandu NAZA terutama disebabkan karena overdosis, komplikasi medik, perkelahian dan kecelakaan / kecelakaan lalu-lintas.

7. Untuk menghindari NAZA maka jangan mencoba-coba, sebab sekali mencoba bagaikan ikan kena pancing (kail) dan sukar melepaskan diri, yang pada gilirannya jatuh dalam ketergantungan dengan segala akibatnya.

8. Hindari rokok, karena rokok adalah pintu pertama ke NAZA; rokok termasuk zat adiktif (menimbulkan ketagihan/mental adiktif). Rokok sudah mendapat peringatan dari pemerintah.

9. Oleh karena itu matikan rokok anda sebelum rokok mematikan anda.

10.Kalau rokok saja sudah diperingatkan oleh pemerintah, maka sudah seharusnya alkohol (minuman keras) pun mendapat peringatan keras dari pemerintah. Alkohol merupakan provokator bagi tindak kriminal (perkosaan, pembunuhan, kerusuhan dan tindak kekerasan lainnya).

11. Karena NAZA hukumnya haram, maka mencoba-coba tidak boleh, meskipun sedikit apalagi banyak.

12. Orangtua hendaknya memantau per-kembangan / pergaulan putera-puterinya serta menanamkan sejak dini bahwa NAZA haram sebagaimana babi hukumnya haram.

13. Hati-hati dalam pergaulan dan memilih teman, sebab kebanyakan dari mereka yang mencoba-coba berawal dari pengaruh teman. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, ikut wangi; kalau bergaul dengan tukang ikan, ikut amis.

14. Jadikan diri anda bagaikan ikan di laut, air lautnya asin tetapi ikannya tidak.

15. Prinsip berobat bagi mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi NAZA adalah berobat dan bertobat, dengan metode sistem terpadu yaitu terapi medis, psikologis, sosial dan agama (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984).

16. Segeralah berobat dan bertobat sebelum anda tertangkap atau maut menjemput.

17. Untuk menghindari kekambuhan, hindari pergaulan dengan teman-teman pemakai, kalau timbul sugesti (craving) atau stres (frustasi) segera ke dokter jangan ke bandar.

18. Hasil penelitian (Hawari, 2001) :

a. Dark number = 10, artinya 1 orang pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) yang terdata terdapat 10 orang lainnya yang ada di masyarakat (tidak terdata).
b. Angka kematian pada pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) karena over dosis mencapai 17,16%.
c. Komplikasi medik pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) berupa kelainan paru (bronchitis, brocho-pneumonia) 53,37%; gangguan fungsi liver 55,10%; Hepatitis C 56,63%.
d. Kekambuhan (Angka Rawat Inap Ulang) dari 2.400 pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) selama 2 tahun, yang kambuh 293 atau 12,21%.
e. Dari 293 (12,21%) kekambuhan disebabkan karena :
- pengaruh teman 171 (58,36%)
- sugesti 68 (23,21%)
- stres, frustrasi 54 (18,43%)
f. Hubungan antara kekambuhan dengan ketaatan beribadah :
- rajin beribadah 20 (6,83%)
- kadang-kadang 63 (21,50%)
- tidak beribadah 210 (71,67%)

19. Prinsip penanggulangan NAZA adalah
(a) supply reduction (memberantas peredaran NAZA)
(b) demand reduction (tidak mengkonsumsi NAZA/say no to NAZA).

20. Pemerintah dan aparat hendaknya menegakan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran NAZA (penyelundup, produsen dan pengedar). Sebab, banyaknya dan mudahnya NAZA diperoleh menyebabkan kekambuhan.

21. Terhadap pemakai / pencandu yang merupakan korban / pasien NAZA, hendaknya menjalani terapi dan rehabilitasi dengan sistem terpadu (bio-psiko- sosial-spiritual, WHO 1984).

22. Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful Intervention, Treatment and Aftercare Program), dipublikasikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime, UN. New York, 2003.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (alkohol/minuman keras) dan judi : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Q.S. Al Baqarah, 2 : 219).

“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r. a.).

TERAPI (DETOKSIFIKASI) NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif) TANPA METHADON, SUBUTEX dan sejenisnya

1. Metode detoksifikasi ini berlaku tidak hanya untuk opiat (heroin/“putaw”) saja, melainkan juga berlaku untuk zat-zat lainnya seperti cannabis (ganja), kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (“shabu-shabu”, ekstasi, inex) dan zat adiktif lainnya.

2. Penyalahgunaan/ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) adalah termasuk bidang psikiatri, karena akibat NAZA ini menimbulkan gangguan mental dan perilaku. Hal ini disebabkan karena NAZA mengganggu sinyal penghantar saraf (sistem neuro-transmitter) dalam susunan saraf pusat (otak) yang mengganggu fungsi kognitif (alam pikiran dan memori), fungsi afektif (alam perasaan /mood) dan psikomotor (perilaku). Selain daripada itu pada penyalahguna sering dijumpai komplikasi medik misalnya kelainan pada paru, lever, jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya.

3. Sehubungan dengan butir (2) di atas maka terapi yang diberikan sifatnya holistik yang meliputi terapi medik, terapi psikiatrik/psikologik, sosial dan agama (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984), yaitu :

a. Terapi medik :
- Diberikan jenis obat anti psikotik yang ditujukan terhadap gangguan sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat (otak).
- Diberikan pula analgetika non opiat (obat anti nyeri yang tidak mengandung opiat atau turunannya / golongan NSAID), tidak diberikan obat-obatan yang bersifat adiktif.
- Diberikan obat anti depresi.
- Bila ditemukan komplikasi pada organ paru, lever dan lainnya, diberikan obat sesuai dengan kelainan dari organ tersebut (terapi somatik).

b. Terapi psikiatrik/psikologik :

Selain diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti psikotik dan anti depresi tersebut di atas, juga diberikan konsultasi psikiatrik / psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya.

c. Terapi Sosial :

Menjaga lingkungan dan pergaulan sosial. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, akan ikut wangi; tetapi kalau bergaul dengan tukang ikan akan ikut amis.

d. Terapi agama, diberikan sesuai dengan keimanan masing-masing untuk menyadarkan bahwa NAZA haram hukumnya dari segi agama maupun UU. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat sebelum ditangkap; berobat dan bertobat sebelum maut menjemput.

Berobat artinya :

- Detoksifikasi (membuang racun).
- Terapi Komplikasi Medik.
- Terapi terhadap gangguan sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat otak yang menyebabkan gangguan mental dan perilaku.

Bertobat artinya :

- Mohon ampun kepada Allah swt.
- Berjanji tidak akan mengulangi lagi mengkonsumsi NAZA karena NAZA hukumnya haram baik dari segi agama maupun UU.

4. Metode detoksifikasi ini dapat dilakukan di rumah maupun di Rumah Sakit Umum.

a. Bila dirawat di rumah selain obat yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter, pasien tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bertemu dengan teman, tidak menelpon dan menerima telpon, tidak boleh merokok dan dijaga oleh keluarga.

b. Bila dirawat di Rumah Sakit selain obat yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter; pasien harus ditunggu oleh keluarga untuk menjaga agar tidak ada teman atau orang lain yang menengok, agar dapat dicegah masuknya NAZA ke kamar pasien termasuk rokok.

Keuntungan dirawat di Rumah Sakit adalah pada pasien dapat dilakukan sekaligus pemeriksaan fisik, rontgen, EKG, laboratorium untuk menemukan adanya komplikasi medik, dan juga kunjungan dari agamawan.

5. Metode detoksifikasi ini memakai sistem blok total (abstinentia totalis), artinya pasien tidak boleh lagi menggunakan NAZA atau turunannya atau sintesanya

Untuk menghilangkan gejala putus zat (withdrawal symptoms/”sakaw”) digunakan obat-obat penawar, bukan pengganti/ substitusi (lihat butir 3a, terapi medis).

6. Sehubungan dengan butir (5) tersebut di atas maka proses detoksifikasi yang terjadi adalah sebagai berikut :

a. Dengan terapi di atas pasien akan lebih banyak ditidurkan (bukan dibius).
b. Gejala mental dalam bentuk disorientasi (mengigau,“ngeratak”, bicara tidak nyambung, cadel dan sejenisnya) akan muncul bila pasien bangun, yang kemudian ditidurkan lagi.
c. Gejala putus zat (withdrawal symptoms/ ”sakaw”) akan hilang pada saat mulainya diberikan terapi medis tersebut di atas (lihat butir 3a). Gejala disorientasi akan hilang pada hari ketiga atau keempat.
d. Kesadaran penuh dicapai pada hari kelima atau keenam.
e. Hasil test urin akan bersih dari NAZA mulai dari hari kelima hingga ketujuh tergantung dari dosis, jenis atau kombinasi NAZA yang dipakai. Seringkali dijumpai bahwa pasien tidak hanya menggunakan “putaw” saja melainkan juga kombinasi dengan ganja, kokain, alkohol, “shabu-shabu”/ekstasi / inex, dll.
f. Bila test urin negatif, maka proses detoksifikasi selesai, pasien boleh pulang dari rumah sakit dan selanjutnya berobat jalan atau mengikuti program pasca detoksifikasi/ rehabilitasi Metode Prof. Dadang Hawari.

7. Dengan metode detoksifikasi tersebut di atas dimana pasien dalam keadaan tertidur, tidak merasa kesakitan, sehingga lebih manusiawi penanganannya. Sekaligus metode ini mencapai tiga sasaran yaitu terapi medik, psikiatrik, sosial dan agama.

8. Dengan metode detoksifikasi ini tidak menggunakan obat-obatan yang merupakan substitusi (pengganti) yang masih merupakan sintesa atau turunan opiat, misalnya Methadon, Subutex, Tramadol, Tramal, Codein dan zat lainnya yang sejenis.

9. Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful Intervention, Treatment and Aftercare Programmes). Dipublikasikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UN. New York, 2003).

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S. Al Maidah, 5 : 90).

"Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r. a.).

“Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu” (H.R. Al Baihaqi). Penjelasan : yang haram tidak dapat dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.



INTERVENSI RELIGI PENDERITA NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) TINJAUAN PSIKORELIGI INTERVENSI RELIGI (AGAMA)

a. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (alkohol / minuman keras) dan judi : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (Q.S. Al Baqarah, 2 : 219)

b. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S. Al Maidah, 5 : 90)

c. ”Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Q.S. Al Maidah, 5 : 91)

d. ”Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan (akal sehat) adalah khamar dan setiap khamar adalah haram” (H.R. Abdulah bin Umar r. a.).

e. ”Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima/ penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya dan orang-orang yang mau disuguhinya”. (H.R. Ahmad bin Hambal dari Ibnu ‘Abbas).

f. ”Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah swt. Tidak mendatangkan penyakit kecuali mendatangkan juga obatnya, kecuali penyakit tua” (H.R. At Tir-midzi)

g. ”Dan bila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan” (Q.S. Asy Syu’araa, 26 : 80)

h. ”Katakanlah : Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar (penyembuh) bagi orang-orang yang beriman” (Q.S. Fushshilat, 41 : 44)

i. ”Aku mengabulkan permohonan orang yang men- doa, apabila berdoa kepada-Ku” (Q.S. Al Baqarah, 2 : 186)

j. ”Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai sasarannya, maka dengan izin Allah penyakit itu akan sembuh”(H.R. Muslim bin Ahmad)


TERAPI

1. Terapi Medik-Psikiatrik (Detoksifikasi)

2. Terapi Medik-Psikiatrik (Psikofarmaka)

3. Terapi Medik-Somatik

4. Terapi Psikiatrik/Psikologik/Konseling

5. Terapi Psikososial

6. Terapi Psikoreligius

7. Terapi Keluarga

Detoksifikasi Heroin (Putaw) :

a. Tanpa anestesi (pembiusan)

b. Tanpa substitusi (methadon, subutex dll yang sejenis)

c. Obat anti-psikotik

d. Obat anti-depresi

e. Anti nyeri (analgetika gol. NSAID)

Paradigma :
NAZA : Narkotika (Ganja, Heroin, Kokain) Alkohol Zat Adiktif (Gol. Amfetamin : ekstasi, “shabu-shabu”, inex, dll), dan rokok.

KIAT MENGHINDARI HIV / AIDS

1. Penularan HIV/AIDS terbanyak melalui perzinaan (seks bebas, perselingkuhan pelacuran dan homoseksual); namun penyakit kelamin ini dapat juga ditularkan melalui transfusi darah, jarum suntikan dan bayi melalui tali pusat ibu.

2. Konsentrasi virus HIV/AIDS terbanyak terdapat pada cairan liang senggama, sperma dan darah.

3. Untuk menghindari tertular dari virus HIV/AIDS, hendaknya :

a. Hindari perbuatan yang mengarah pada perzinaan, misalnya pornografi dan pornoaksi.

b. Hindari perzinaan itu sendiri (seks bebas, perselingkuhan, pelacuran dan homo-seksual).

c. Pastikan bahwa darah untuk transfusi tidak tercemar virus HIV/AIDS.

d. Pastikan bahwa jarum suntik yang digunakan baru dan steril.]

4. Perihal penggunaan kondom untuk perzinaan (seks bebas, perselingkuhan, pelacuran dan homoseksual) :

a. Tidak aman 100%. Kondom untuk mencegah sperma bukan untuk virus. Kegagalan kondom untuk KB (sperma) 20%. Perbandingan sperma dan virus adalah 450 : 1.

b. Meskipun menggunakan kondom untuk perzinaan, tetap haram hukumnya.

5. Perihal material kondom itu sendiri mengandung kelemahan :

a. Bahan kondom terbuat dari karet (latex) yang merupakan senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi; yang berarti berserat dan berpori (bagaikan tenunan kain)

b. Pori-pori kondom dan virus HIV/AIDS hanya dapat dilihat melalui elektron mikroskop.

c. Besarnya pori-pori kondom dalam keadaan tidak meregang 1/60 mikron, kalau meregang 10 kali lebih besar.

d. Kecilnya virus HIV/AIDS 1/250 mikron.

6. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan kondom oleh pabrik :

a. Jumlah cacat lubang kecil mikroskopis (pinholes) maksimum 0,4% berdasarkan uji kebocoran dengan pengisian 30 ml air pada suhu kamar.

b. Memenuhi standar ASTMD3492 - 83.

c. Luas kondom = 80 cm2

d. Jumlah pinholes maksimum 0,4% x 80 cm2 = 4/1.000 x 8.000 mm2 = 32 mm2.

e. Satu buah pinhole kalau lubangnya berdiameter 0,01 mm atau 10 mikron, maka banyaknya pinholes dalam 1 kondom ada 3.200 buah. Dan kalau diameter pinholes 1 mikron, maka akan terdapat 32.000 pinholes per kondom.

7. Penggunaan kondom untuk KB :

a. Kegagalan mencapai 20%.

b. Sperma dapat dilihat dengan mikroskop biasa, sedangkan virus HIV/AIDS dengan elektron mikroskop.

c. Di Indonesia setiap tahunnya terdapat 3,5 juta kehamilan yang tidak diinginkan, 60% diantaranya minta diaborsi.

d. KB pada zaman Nabi Muhammad saw. dilakukan dengan cara senggama terputus ('azl).

8. Pada pecandu narkotika penularan virus HIV/AIDS dapat terjadi melalui :

a. Seks bebas. Penggunaan NAZA (Narko-tika, Alkohol & Zat Adiktif) dapat melemahkan fungsi kontrol diri, sehingga dorongan seksual tidak terkendalikan.

b. Jarum suntik yang dipakai bergantian dan sudah tercemar oleh virus HIV/AIDS.

9. Provokator penularan HIV/AIDS adalah perzinaan sebagai akibat dari :

a. Pornografi dan pornoaksi.

b. NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif).

10. Bagi penderita HIV/AIDS terapi atau pengobatan yang diberikan memakai sistem terpadu , yang meliputi :

a. Terapi medis dan psikofarmaka, untuk memperkuat daya tahan tubuh dan melemahkan virus HIV/AIDS, serta obat anti cemas dan anti depresi.]

b. Terapi psikologis, misalnya psikoterapi suportif untuk jangan sampai putus asa.

c. Terapi sosial, misalnya tidak menularkan penyakit ini kepada orang lain.

d. Terapi psikoreligi (agama), dengan maksud supaya penderita memperoleh kekuatan iman dan takwa serta kesabaran terhadap musibah ini dan juga guna memperoleh ampunan dari Allah swt.

11. Meskipun hingga kini dan 10 tahun mendatang penyakit HIV/AIDS ini belum tentu ditemukan obatnya yang mampu membunuh virus dan masa inkubasi antara 5-10 tahun, maka hendaknya penderita :

a. Selama hayat masih dikandung badan banyak berbuat amal kebajikan.

b. Tidak mengulang perbuatan itu lagi (perzinaan dan penyalahgunaan NAZA).

c. Perbanyak istighfar (permohonan ampun kepada Allah swt.), sholat, berdoa dan berzikir (mengingat Allah).

12. Kesimpulan :

Dari uraian singkat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :

a. Efektivitas kondom untuk KB saja tidak 100% aman (kegagalan 20%), apalagi untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS tidak efektif 100%. (Perbandingan sperma dengan virus = 450 : 1).

b. Kondom yang beredar di pasaran di Amerika yang terkenal dengan kualitas kondomnya saja bocor 30% (di luar pori-pori kondom).

c. Di Indonesia kondom yang dijual di ATM, kios obat di pinggir jalan, di apotik yang terkena sinar lampu, sinar matahari, apalagi sudah kedaluwarsa, tidak ada jaminan efektivitasnya untuk mencegah sperma apalagi untuk mencegah virus HIV/AIDS.

d. Kondom harus disimpan di tempat yang dingin (20º) dan kering. Kondom apabila dipakai pada alat kelamin laki-laki pada suhu 37º dan liang senggama wanita juga pada suhu 37º, tidak ada jaminan virus HIV/AIDS tidak menembus.

e. Yang paling efektif 100% aman adalah tidak melakukan perzinaan (seks bebas, per- selingkuhan, pelacuran dan homoseksual), transfusi darah dan jarum suntik yang tidak tercemar oleh virus HIV/AIDS.

f. Bagi mereka yang tertular virus HIV/AIDS melalui perzinaan dan NAZA segeralah bertobat mohon ampun kepada Allah swt.; dan tidak menularkan pada orang lain. Sesungguhnya Allah swt. Maha Pengasih, Penyayang dan Pengampun.

g. Bagi mereka yang tertular virus HIV/AIDS tidak melalui perzinaan dan NAZA (misalnya melalui transfusi), hendaklah bersabar dan tawakal atas musibah yang menimpanya.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan sejahat-jahat perjalanan serta terkutuk" (Q.S. Al Israa', 17 : 32).

“Apabila perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa),maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada nenek-moyangnya, akan menyebar diantara mereka”. (H.R. Ibn Majah, Al Bazzar dan Baihaqi)

KONTROVERSI KONDOM

Kondom terbuat dari bahan latex (karet), bahan ini merupakan senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Di samping itu karena proses pembuatan pabrik kondom juga memiliki lubang cacat mikroskopis atau “pinholes”. Kondom Tidak 100% Aman. Beberapa data berikut ini kiranya dapat menyadarkan kita semua terhadap kontroversi kondom yang selama ini diperdebatkan :

1. Penelitian yang dilakukan oleh Lytle, et. al. (1992) dari Division of Life Sciences, Rockville, Maryland, USA, membuktikan bahwa penetrasi kondom oleh partikel sekecil virus HIV/AIDS dapat terdeteksi.

2. Penelitian yang dilakukan oleh Carey, et. al. (1992) dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA, menemukan kenyataan bahwa virus HIV dapat menembus kondom. Kondom yang beredar di pasaran 30% bocor.

3. Direktur Jenderal WHO, Hiroshi Nakajima (1993) menyatakan bahwa efektivitas kondom diragukan.

4. Pernyataan J. Mann (1995) dari Harvard AIDS Institute yang menyatakan bahwa tingkat keamanan kondom (bebas kebocoran) hanya 70%.

5. Dalam konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995) dilaporkan bahwa penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pori-pori kondom berdiameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam keadaan meregang pori-pori tersebut mencapai 10 kali lebih besar. Sementara kecil-nya virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus kondom.

6. Laporan dari majalah Customer Reports (1995) menyatakan bahwa pemeriksaan dengan menggunakan elektron mikroskop dapat dilihat pori-pori kondom yang 10 kali lebih besar dari virus HIV (Rep. 1/11/95).

7. Pernyataan dari M. Potts (1995) Presiden Family Health International, salah seorang pencipta kondom mengakui antara lain bahwa : “Kami tidak dapat memberitahukan kepada khalayak ramai sejauh mana kondom dapat memberikan perlindungan pada seseorang. Sebab, menyuruh mereka yang telah masuk ke dalam kehidupan yang memiliki resiko tinggi (seks bebas dan pelacuran) ini untuk memakai kondom, sama saja artinya dengan menyuruh orang yang mabuk memasang sabuk ke lehernya” (Rep. 12/11/95).

8. Pernyataan dari V. Cline (1995), profesor psikologi dari Universitas Utah, Amerika Serikat, menegaskan bahwa memberi kepercayaan kepada remaja atas keselamatan berhubungan seksual dengan menggunakan kondom adalah sangat keliru. Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (Rep. 12/11/95).

9. Pernyataan pakar AIDS, R. Smith (1995), setelah bertahun-tahun mengikuti ancaman AIDS dan penggunaan kondom, mengecam mereka yang telah menyebarkan “safe sex” dengan cara menggunakan kondom sebagai “sama saja dengan mengundang kematian”. Selanjutnya beliau mengetengahkan pendapat agar resiko penularan/penyebaran HIV/AIDS diberantas dengan cara menghindari hubungan seksual di luar nikah (Rep. 12/11/95).

10. Di Indonesia pada tahun 1996 yang lalu kondom yang diimport dari Hongkong ditarik dari peredaran karena 50% bocor.

11. Tingkat keamanan kondom (bebas kebocoran) di negara-negara berkembang rata-rata hanya 70%. Kondom terbuat dari latex yang peka terhadap sinar (matahari dan lampu), oksigen dan kelembaban. Umur pakai kondom hanya 5 tahun. Dikhawatirkan, banyak kondom yang diimpor dari luar negeri sudah melewati batas waktunya. Penyimpanan yang tidak hati-hati dapat menyebabkan kondom berjamur, robek bahkan copot sama sekali. Kalau diamati, penyimpanan kondom di apotik-apotik yang sering diletakkan di bawah lampu neon. Keadaan bertambah gawat kalau penyimpanan di gudangnya kurang hati-hati atau kurang teliti misalnya diletakkan di lantai.

Namun terdapat fakta yang lebih memprihatinkan, yaitu orang umumnya membeli kondom justru di pinggir jalan. Dari berbagai penelitian di Indonesia menunjukkan orang membeli kondom di penjual rokok dan jamu atau kios obat kaki lima. Dari 10 orang petualang seks 3 orang kemungkinan tidak aman dari serangan HIV, karena itu seks yang aman adalah yang dilakukan hanya dengan pasangan yang sah (Lubis, F., 1996).

12. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Biran Affandi (2000) menyatakan bahwa tingkat kegagalan kondom dalam Keluarga Berencana mencapai 20%. Hasil penelitian ini mendukung pernyataan dari Prof. Dr. Haryono Suyono (1994) bahwa kondom dirancang untuk Keluarga Berencana dan bukan untuk mencegah virus HIV/AIDS. Kondom adalah untuk mencegah penetrasi sperma, bukan untuk mencegah penetrasi virus HIV/AIDS.

13. Gereja Katholik (Vatikan) menyerukan kepada masyarakat bahwa kondom tidak melindungi seseorang dari ketularan virus HIV. Selanjutnya sebagaimana yang dikemukakan oleh Kim Barnes (2003) dari BBC London, menyatakan bahwa cara yang terbaik agar terhindar dari virus HIV/AIDS adalah abstinentia, yaitu tidak mengadakan hubungan seksual di luar nikah.

14. Alfonso Lopez Trujillo (2003) seorang cardinal senior dari Vatikan menyatakan bahwa virus HIV dapat menembus dinding kondom. Kecilnya virus HIV 1/450 lebih kecil dari sperma. Sperma saja masih bisa menembus lapisan kondom, apalagi virus HIV.

15. Gordon Wambi (2003) seorang aktivis AIDS menyatakan ketidaksetujuannya pemakaian kondom. Hal ini sesuai dengan Vatican’s Pontifical Council for Family yang menyerukan kepada pemerintah agar tidak menganjurkan pemakaian kondom kepada rakyatnya; kampanye kondom sama saja resikonya dengan kampanye rokok, bahayanya sama.

16. Sejak kondom mudah diperoleh penyebaran HIV/AIDS menjadi melesat dengan pesat, disimpulkan bahwa kondom membantu penularan penyebaran HIV/AIDS, demikian dikemukakan oleh Archbishop of Nairobi (Raphael Ndingi Nzeki, 2003).
17. Selanjutnya gereja Katholik menganjurkan kepada salah satu pasangan suami-istri yang terinfeksi untuk tidak menggunakan kondom, sebab virus HIV bisa menembusnya dan menulari pasangannya yang lain. Dewasa ini dunia (2003) sedang menghadapi global pandemic HIV/AIDS yang telah menewaskan lebih dari 20 juta orang dan menginfeksi 42 juta.

18. Berita terbaru datang dari Washington diberitakan oleh Associated Press (AP) yang dikutip oleh koran Tempo (12 November 2005), yang menyebutkan ada peringatan dari Food and Drug Administrations (FDA) perihal mengenai peringatan pada kemasan kondom. FDA mengharapkan dalam kemasan kondom tertera peringatan bahwa kondom hanya sedikit efektif mencegah penyebaran penyakit seksual yang menular seperti virus herpes genitalis, virus papilloma dan virus HIV/AIDS. Kondom adalah untuk mencegah penetrasi sperma, bukan untuk mencegah penetrasi virus HIV/AIDS.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan sejahat-jahat perjalanan serta terkutuk" (Q.S. Al Israa', 17 : 32).

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan itulah orang-orang pendusta” (Q.S. An Nahl, 16 : 105).

“Apabila perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa),maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada nenek-moyangnya, akan menyebar diantara mereka”. (H.R. Ibn Majah, Al Bazzar dan Baihaqi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut