14 November 2012

Pengajian Square Bintaro Tema Zakat Emas Tanggal 14 Nov 2012

Event : Pengajian Square Bintaro
Tema : Zakat Emas
Tanggal : 14 Nov 2012
Pembicara : Mohammad B Teguh, CFP

Apa itu zakat ?

Zakat -> Tumbuh, berkembang, mensucikan atau membersihkan

Hukum zakat : merupakan salah satu Rukun islam maka hukumnya wajib dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Jenis zakat

1. Zakat Nafs (jiwa) juga disebut zakat fitrah

2. Zakat maal (Zakat harta)

a. Pertanian

b. Emas, perak (termasuk liquid asset)

c. Bisnis dan perdagangan

d. Binatang ternak

e. Rikaz (Barang temuan) termasuk barang tambang

f. Harta lain, investasi, profesi dll

---

Zakat fitrah

Diwajibkan pada setiap manusia (kaya, miskin, tua, muda, bayi)

Dikeluarkan 1 tahun sekali pada saat Ramadhan sampai dengan sebelum Khutbah Idul fitri

2,5 Kg atau 3,5 liter per individu

---

Zakat maal

a. Pertanian

b. Emas, perak (termasuk liquid asset)

c. Bisnis dan perdagangan

d. Binatang ternak

e. Rikaz (Barang temuan) termasuk barang tambang

f. Harta lain, investasi, profesi dll

Masing masing jenis zakat memiliki ketentuanya sendiri

---

Nishab dan kadar zakat

Emas dan perak

Nishab :

a. Emas adalah 20 dinar (85 Gram emas murni)

b. Perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak)

Kadar zakat 2,5%

Uang kas, tabungan, saham, surat berharga, reksadana dll dapat dianalogikan pada emas dan perak

---

Hasil pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 easq atau setara dengan 653 Kg padi atau 524 Kg beras

Kadar zakat untuk hasil pertanian

a. Tanpa irigasi (tadah hujan, aliran sungai) - 10%

b. Dengan irigasi (ada biaya tambahan) - 5%

Cara hitungnya adalah

Total panen x 10% (Tanpa irigasi)

Total panen x 5% (dengan irigasi)

---

Nishab dan kadar zakat

Bisnis / perniagaan / perdagangan

Nishab zakatnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni)

Zakatnya 2.5%

Dihitung setiap tahun

Cara hitungnya adalah

a. Aset likuid (cash, tabungan deposito dll)

b. Stock barang

c. Barang yang diberli 1 tahun terakhir

d. Piutang

e. Ditambah

f. Utang

g. Dikurangi

h. Zakat = Total x 2,5% (h x 2,5%)

---

Harta peternakan

a. Sapi, kerbau dan kuda

Berdasarkan hadits Nabi salallahu `alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat ditarik kesimpulan sebagaimana dalam tabel berikut :


Jumlah (Ekor) Zakat
30-39 1 Ekor Sapi jantan/betina tabi`(a)
40-59 1 ekor sapi betina mussinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi`
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor sapi tabi`
80-89 2 ekor sapi musinnah


Keterangan :
a. tabi` adalah sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke 2
b. musinnah adalah sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke 3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi` dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Zakat Kambing dan Domba
Nisab kambing dan domba adalah 40 ekor, Artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin malik maka dapat ditarik kesimpulan sebagaimana tertera dalam tael berikut :
Jumlah (ekor) Zakat
40-120 1 kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor Kambing/domba
201-300 3 ekor Kambing/domba


Selanjutnya, Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

Nisab Zakat ternak Unggas (ayam,bebek,burung, dll) dan perikanan.
Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana halnya sapi dan kambing tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nisab ternak unggas dan perikanan adalah setara 20 dinar (1 dinar=4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seseorang beternak unggas dan perikanan dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.

Zakat Ternak Unta

Nisab untuk unta adalah 5 ekor, Artinya jika seseorang sudah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah Unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi salallahu `alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik dapat ditarik kesimpulan seperti dalam tabel berikut :
Jumlah (ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 Ekor unta hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz`ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labu(c)
91-120 2 Ekor unta Hiqah (d)


Keterangan :
a. Kambing beruumur 2 tahun atau lebih atau domba berumur 1 tahun atau lebih
b. Unta betina berumur 1 tahun, masuk tahun ke 2
c. Unta berumur 2 tahun, masuk tahun ke 3
d. Unta berumur 3 tahun, msuk tahun ke 4
e. Unta berumur 4 tahun, masuk tahun ke 5

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu labun dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor hiqah.

---

Syarat wajib zakat

a. Muslim

b. Aqil (berakal sehat)

c. Baligh

d. Memiliki harta yang mencapai nishab

---

8 Golongan penerima zakat

1. Fakit

2. Miskin

3. Amil

4. Muallaf

5. Budak (yang mau memerdekakan dirinya)

6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)

7. Ibnu sabil (Dalam perjalanan)

8. Fi Sabilillah (berjuang di jalan Allah)

---

Yang tidak boleh menerima zakat

a. Rasulullah Saw dan keluarganya " Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat) (HR Muslim)

b. Hamba sahaya (kecuali yang mau memerdekakan diri)

c. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat misalnya anak dan istri

d. Kafir

---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut