19 Desember 2013

Pengajian Khoirotunnisa Tanggal 12 Des 2013 Ustadz M Fatih Karim

Event : Pengajian Khoirotunnisa
Tanggal : 12 Des 2013
Tema : Ustadz M Fatih Karim
Pembicara :

Pentingnya berbaik sangka kepada Allah

QS Al Baqarah : 216

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui

---

Jangan lupa bayar zakat emas dan perak

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw: “Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun” (HR Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak
1. Sampai nishob.
2. Berlalu satu tahun.
3 Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
4. Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
- Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
- Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang

1. Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
2. Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
3. Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).

http://pusat.baznas.go.id/zakat-emas-perak-dan-uang/

---

Tentang waqaf

Menurut bahasa Arab (literal), kata “al-waqaf” bermakna “al-habsu” (menahan). Bentuk mutaradif (sinonim) dari kata “waqaf” adalah tahbiis dan tasbiil.

Sedangkan menurut syariat, “al-waqaf” adalah menahan benda yang menjadi milik pewaqaf dan menyedekahkan kemanfaatannya di jalan Allah. Menurut Abu Yusuf dan Mohammad, wakaf adalah menahan benda agar tidak bisa dimiliki , dan agar manfaatnya bisa disedekahkan. Oleh karena itu, kepemilikan benda tersebut beralih kepada kepemilikan Allah.

Menurut ‘ulama-ulama Syafi’iyyah, waqaf dalam konteks syariah adalah menahan harta yang mungkin bisa dimanfaatkan selama bendanya masih langgeng (awet) dengan cara memutuskan hak kepemilikan atas harta tersebut, dan dialihkan untuk kepentingan-kepentingan yang dibolehkan.

Apa Status Hukum Wakaf?

Hukum wakaf adalah sunnah (mandub); dan ia termasuk sarana mendekatkan diri kepada Allah swt yang sangat disukai dan dianjurkan di dalam Islam. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalaniy menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya menurut Imam Asy Syafi’iy, waqaf merupakan kekhususan bagi umat Islam, dan belum pernah dikenal pada masa jahiliyyah.

Apa Dasar Hukum Penetapan Wakaf Di Dalam Islam?

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalaniy, asal pensyariatan waqaf didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar ra tentang kisah waqafnya Umar bin Khaththab ra: “Sesungguhnya Umar ra pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Lalu, beliau mendatangi Nabi saw dan meminta nasehat mengenai tanah itu, seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu”. Nabi saw pun bersabda, “Jika engkau berkenan, tahanlah batang pohonnya, dan bersedekahlah dengan buahnya. Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil, dan para tamu. Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya…” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

http://hukumwakaf1.wordpress.com/

---

Ajarkan adan tentang anak anak masuk ke kamar orang tuanya

Qs An Nur : 58

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

---

Keutamaan menyegerakan membayar hutang

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian! Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhari)

---

Allah itu menyebabkan kita ada, Allah pun bisa menyebabkan kita tidak ada

QS Al Baqarah : 28

Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu di kembalikan?

---

Makanan Dan Minuman Penghuni Neraka

Mereka merasakan lapar yang luar biasa, namun mereka tiada mendapatkan makanan yang mengeyangkan dan menghilangkan rasa lapar, Allah Ta’ala befirman:

“Mereka tiada memperoleh makanan, selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak menghilangka lapar.” (QS. Al Ghaasyiyah:6-7).

Allah juga berfirman: “Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa, seperti kotoran yang mendidih di dalam perut, seprti mendidihnya air yang sangat panas.” (QS. Ad Dukhaan:43-46).

Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma berkata: Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya satu tetes dari Zaqqum menetes ke dunia, niscaya akan mengancurkan kehidupan penduduk dunia, lalu bagaimana dengan orang yang memakannya?!”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, lihat Shohihul Jami’:525).

Mereka kepanasan dan merasakan haus yang luar biasa, namun mereka tidak mendapatkan udara sejuk yang menghilangkan panasnya neraka jahannam dan tidak pula mendapatkan air segar yang menghilangkan rasa haus. Allah Ta’ala berfirman:

“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula (mendapat) minuman, selain air mendidih dan nanah.” (QS. An Naba’:24-25)

Hamiman : Air mendidih yang sangat panas yang menghanguskan muka dan menghancurkan segala yang ada di perut. Gossaqon : Minuman yang terbuat dari nanah, darah, keringat dan luka penguhuni neraka, minuman tersebut sangat dingin dan berbau busuk. Allah telah berfirman:

“Di hadapannya (yaitu orang yang sombong) ada neraka jahannam dan dia akan diberi minuman dengan air nanah, diminumnya air dari nanah itu, dan hampir dia tidak bisa menelannya dan datanglah maut kepadanya dari segala penjuru, tetapi dia juga tidak mati; dan di hadapannya masih ada azab yang berat.”(QS. Ibrahim: 16-17).

Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya timba yang berisi Gossaq dituangkan ke dunia, niscaya menjadikan busuk penduduk dunia.”(HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala meniadakan kesejukan yang menjadikan segar tubuh bagian luar, dan juga meniadakan minuman yang menjadikan dingin tubuh bagian dalam, yang demikian itu karena penghuni neraka apabila kehausan mereka meminta minum, sebagaimana Allah berfirman:

“Dan apabila mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”(QS. Al Kahfi: 29).

Apakah air yang yang panasnya seperti besi mendidih, apabila didekatkan ke wajah dapat menghanguskan wajah tersebut, apakah air itu bermanfaat bagi peminumnya?

Allah juga berfirman: “Disiramkan air yang mendidih dari atas kepala mereka, dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).”(QS. Al Hajj: 19-20).

Apa yang ada di dalam perut mereka adalah usus, sedangkan kulit adalah tubuh bagian luar. Maka barangsiapa yang minumannya seperti itu sungguh mereka tidak merasakan kesejukan dan tidak pula mendapatkan minuman yang menghilangkan panas didalam tubuhnya.” (dinukil dari Tafsir Juz Amma Surat An Naba’ ayat:24-25, karya: Syaikh Muhammad Al Utsaimin, dengan sedikit ringkasan).

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dikutip dari tulisan: Pedihnya Siksa Neraka – Ahmad Jamil bin Alim as Salafi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut