07 Mei 2015

Pengajian Khoirotunnisa 7 Mei 2015 Ustadz Harry Moekti atau Harry Mukti Umm wa Robbatul Bait (menjadi ibu dan pengatur rumah tangga)

Event : Pengajian Khoirotunnisa
Tanggal : 7 Mei 2015
Pembicara : Ustadz Harry Moekti atau Harry Mukti
Tema : Umm wa Robbatul Bait (menjadi ibu dan pengatur rumah tangga)

Apabila seseorang mengucapkan salam kepada kita, berarti orang tersebut telah mendoakan kita, hargailah dengan menjawab salamnya

Keutamaan salam :

Nabi Muhammad SAW bersabda, Kalian tak akan masuk surga sampai kalian beriman dan saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan satu amalan bila dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Yaitu, sebarkanlah salam di antara kalian. (HR Muslim dari Abi Hurairah). Selain memiliki iman, syarat masuk surga menurut hadis di atas adalah adanya suasana yang saling mencintai antarsesama manusia. Saling mencintai baru terasa apabila salam sudah disebarkan. Bahkan, terhadap orang yang belum dikenal sekalipun, seorang Muslim tetap harus menyebarkan salam. Sabda Rasulullah SAW, Berikanlah salam pada orang yang Anda kenal dan orang yang tidak Anda kenal. (HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin 'Ash).

Menyebarkan salam berarti menyebarkan kedamaian. Sebab, kata salam mengandung makna kedamaian, keselamatan, dan keamanan. Karena itu, orang yang mengucapkan salam pada hakikatnya mengucapkan doa terhadap orang yang diberi salam agar senantiasa mendapat kedamaian, kasih sayang, dan berkah dari Allah SWT. Perlu kita ketahui bahwasanya kalimat menjawab salam tersebut terdiri dari 3 kata, yaitu Wa, ‘alaikum, dan Assalām. Namun dalam pembahasan ini kita coba mengombinasikan wa dan ‘alaikum menjadi satu sehingga menjadi wa’alikum untuk mempermudah. Jika kita membaca Wa’alaikumsalam, alif-lamnya otomatis lenyap. Sedangkan kalau kita membaca Wa’alaikumussalām, itulah yang lebih benar.

http://phellopratama.blogspot.com/2012/10/waalaikumsalam-ataukah-waalaikumussalam.html

Askum dalam bahasa Arab berarti celakalah kamu. Jadi kalau ada yang menyatakan itu kepada kita, tidak usah dijawab.

---

Kaidah menggunakan pakaian untuk muslimah : tidak transparan, tidak ketat, tidak kemudian menampakkan dalaman (lekuk tubuh) dan tidak menyerupai laki-laki.

---

Celaka itu terbagi menjadi :

1. celaka fisik : sakit, kecelakaan, dll

Hadist : Tidak ada satupun musibah (cobaan) yang menimpa seorang muslim berupa duri atau yg semisalnya, melainkan dengannya Allah akan mengangkat derajatnya atau menghapus kesalahannya. (HR. Muslim No.4665)

2. celaka akhlaq : berbuat dosa, dll

3. celaka akidah : melakukan syirik, percaya terhadap ramalan dll

Orang yang menerima suatu ajaran Allah, bisa saja dia menerima dengan hati terbuka, bisa saja dia menolaknya.

- orang yang menerima berarti dia menerima rahmat dari Allah

- orang yang menolak berarti dia sesat dari jalan Allah

---

jika seorang istri menolak untuk melayani suaminya maka ia telah melakukan dosa besar, kecuali ia memiliki udzur syar'i seperti haid, puasa wajib, sakit dan semisalnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima'), lalu ia menolak sehingga suaminya di malam itu murka kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq 'Alaih)

http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/11/01/21466/hak-suami-yang-wajib-ditunaikan-istrinya/#sthash.9lw1iYQu.dpuf

---

Zaid bin Ali dari bapak-bapaknya (sa) berkata bahwa Rasulullah saw pernah menyebutkan tentang jihad, lalu seorang perempuan bertanya: Ya Rasulullah, bagi perempuan apa amal yang seperti itu? Beliau bersabda: “Baiklah, bagi perempuan antara kehamilan hingga menyapih seperti pahala orang yang berjuang di jalan Allah. Jika ia mati, maka kedudukannya seperti orang yang syahid

https://syamsuri149.wordpress.com/2008/07/19/pahala-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui/

---

Keutamaan wanita (menjadi seorang ibu, mendapatkan keistimewaan bakti dari anaknya 3x lebih banyak daripada ayahnya)

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.'” (HR. Bukhari)

---

Muhasabah untuk wanita, banyaklah bersyukur dengan pemberian suami

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam melihat Surga dan neraka. Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum, “ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya, “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah?” Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)

---

Sakinah mawaddah warahmah dapat diartikan dengan damai, tenang dan tentram dalam cinta dan kasih sayang. Insya Allah kita semua pasti memiliki harapan yang sama terhadap masa depan keluarga kita, baik yang telah melangsungkan pernikahan maupun yang akan dan sedang mencari. Semoga makna dari kata-kata ini semakin memberikan motivasi untuk kita semua terutama diri saya sendiri agar menjadi lebih baik dan segera mendapatkan yang lebih baik pula

http://emisyofyan.blogspot.com/2013/09/makna-sakinah-mawaddah-warahmah.html

---

Wanita diharapkan mampu mengatur rumah suaminya, sekaligus iffah di luar rumah. Iffah adalah bahasa yang lebih akrab untuk menyatakan upaya penjagaan diri ini. Iffah sendiri memiliki makna usaha memelihara dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak halal, makruh dan tercela.

Ayat yang berhubungan dengan iffah

1. Untuk orang yang belum menikah supaya memelihara kesucian dirinya

QS An Nur : 33

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan dunia. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).

---

Iffah berkaitan dengan menjaga menjaga hawa nafsu

---

2. Untuk wanita yang sudah menopouse supaya tetap menjaga kehormatan dirinya

Qs An Nur : 60

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

---

Prinsip kenegaraan :

1. sekulerisme : memisahkan agama dari kehidupan duniawi

2. hedonis : menganggap semua hal wajar dan bisa dilakukan ( menghalalkan segala cara agar tujuannya tercapai)

3. sosialisme - komunisme : semua prinsip berujung pada pencapaian materi semata

---

Setiap hal yang dilakukan oleh wanita harus memperhatikan hukum islam :
Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :

Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum Islam :

1. Wajib (Fardlu)

Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah/Sunnat

Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.

Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-hukum-islam-syara-wajib-sunnah-makruh-mubah-haram.html

---

Wanita sebagai ibu rumah tangga harus mampu mengajak keluarganya untuk meninggalkan riba :
Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278 :
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut