20 April 2010

Pengajian Masjid Daarut Tauhid Bintaro Tanggal 19 April 2010

Event : Pengajian Masjid Daarut Tauhid Bintaro
Tanggal : 19 April 2010
Pembicara : ustadz harry moekti
Tema : The Aesthetic Of Moeslem Women

Dunia itu perhiasan, sebaiik baik perhiasan dunia adalah istri yang sholehah - HR Muslim

Si Sholehah menjadi perhiasan terindah di dunia

Untuk menjadi wanita holehah, cantik dan idola umat ada 3 syarat sebagaimana di dalam firman Allah

Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri bershalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari pengaruh hawa nafsu) dan seorang Nabi dan keturunan orang-orang saleh."
QS. Ali Imran (3) : 39

1. meyakini wahyu sebagai landasan hidup (Mushoddiqon)
2. mengandalikan nafsunya dengan Al Quran (Hashuron)
3. Hasilnya menjadi orang yang sholeh ( Sholehah)

sumber Syariat islam yaitu :

1. Al Qur’an
Al Quran ini adalah sumber syari’at Islam, tetapi antara satu ayat dengan ayat yang lain kadang-kadang mempunyai kandungan hukum yang tidak sama, bahkan kadang-kadang bertentangan, jadi kita harus tahu bagaimana caranya bisa mengambil kesimpulan hukum yang pasti dari ayat yang terdapat didalam Al Qur’an,

2. As Sunnah
Sumber syariat islam yang kedua yaitu As Sunnah. Rosulullah SAW hidup 23 th dan sunnah Nabi itu adalah rekaman semua perbuatan, perkatan, persikapan diamnya Nabi terhadap sesuatu, tetapi yang disebut dengan sunnah Rosul itu bukan hukum islam, Rosul itu merupakan hulu (pembawanya) bukan muaranya, jadi masih ada proses dari sumber ke muaranya, bisa dikatakan dari bahan baku menjadi barang yang sudah siap pakai.

3. Ijmak : kesepakatan para ulama
pengertian Ijma’ menurut bahasa Arab bererti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal.
sedangkan menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
Dasar hukum ijma’ berupa aI-Qur’an, al-Hadits dan akal pikiran
kedudukan ijma’ itu secara global adalah bisa dikatakan lebih pasti dari satu ayat Al Qur’an dan dari sebutir hadits, maksudnya adalah ijma’ itu seorang Ulama’ yang telah membaca seluruh ayat Al Qur’an, dan seluruh hadits yang shohih kemudian dia menyimpulkan menjadi satu hukum

4. Qiyas : artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan narkoba dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara narkoba dengan minuman keras.

Rukun Qiyas :

Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:

1. Asal (pokok), merupakan objek yang telah di tetapkan hukumnya oleh ayat Al- Qur’an, hadis rasulullah SAW, atau ijma . dan disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Far’u (cabang), yaitu sesuatu hukum yang belum terdapat didalam nash, disebut pula al-maqîs.
3. Hukum ashl, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
4. ‘Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.


sumber Syariat islam yaitu :
1. Al Qur’an
Al Quran ini adalah sumber syari’at Islam, tetapi antara satu ayat dengan ayat yang lain kadang-kadang mempunyai kandungan hukum yang tidak sama, bahkan kadang-kadang bertentangan, jadi kita harus tahu bagaimana caranya bisa mengambil kesimpulan hukum yang pasti dari ayat yang terdapat didalam Al Qur’an,

2. As Sunnah
Sumber syariat islam yang kedua yaitu As Sunnah. Rosulullah SAW hidup 23 th dan sunnah Nabi itu adalah rekaman semua perbuatan, perkatan, persikapan diamnya Nabi terhadap sesuatu, tetapi yang disebut dengan sunnah Rosul itu bukan hukum islam, Rosul itu merupakan hulu (pembawanya) bukan muaranya, jadi masih ada proses dari sumber ke muaranya, bisa dikatakan dari bahan baku menjadi barang yang sudah siap pakai.

3. Ijmak : kesepakatan para ulama
pengertian Ijma’ menurut bahasa Arab bererti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal.
sedangkan menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
Dasar hukum ijma’ berupa aI-Qur’an, al-Hadits dan akal pikiran
kedudukan ijma’ itu secara global adalah bisa dikatakan lebih pasti dari satu ayat Al Qur’an dan dari sebutir hadits, maksudnya adalah ijma’ itu seorang Ulama’ yang telah membaca seluruh ayat Al Qur’an, dan seluruh hadits yang shohih kemudian dia menyimpulkan menjadi satu hukum

4. Qiyas : artinya membandingkan antara dua hal untuk mengetahui ukuran yang lain. Secara bahasa juga berarti “menyamakan”, dikatakan “Fulan meng-qiaskan narkoba dengan minuman keras”, artinya menyamakan antara narkoba dengan minuman keras.

Rukun Qiyas :

Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:

1. Asal (pokok), merupakan objek yang telah di tetapkan hukumnya oleh ayat Al- Qur’an, hadis rasulullah SAW, atau ijma . dan disebut dengan al-maqis alaihi.
2. Far’u (cabang), yaitu sesuatu hukum yang belum terdapat didalam nash, disebut pula al-maqîs.
3. Hukum ashl, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
4. ‘Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.


Hukum syariat dalam islam :

1. wajib
Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan(pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

2. sunnah
Sunnah (atau biasa juga disebut sunat,sunnat) dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

3. Mubah
Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

4. Makruh
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

5. Haram
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Jadi cantik dan idola sejati, bagaimana caranya ?
1. Body beauty
segala bentuk kecantikan yang bisa dilihat fisik / metari sehingga mempunyai keunggulan materi / fisik untuk sukses dalam hidupnya. misal memiliki wajah cantik, suara merdu, body langsing, lemah lembut, cerdas dan wanita sukses menjadi dokter / pengusaha / dosen / engioneer / arsitek dll

2. inner beauty islami
segala kecantikan dalam bentuk perilaku yang dilandasi islam sehingga dia memiliki pandangan dalam meraih kesuksesan. misal : memiliki perilaku islami dalam setiap kehidupan antara lain fisik dan penampilan fisik selalu ditutup dengan jilbab , suara merdu untuk berkata yang baik pada orang tua.
arsitek : membuat closed jongkok, kolam renang pria / wanita dipisah, selalu ada mushola dalam rencangan rumah
dokter : obat yang halal , tidak mal praktek
pengusaha : barang halal dan perilaku sesuai syariah

dalil Berbusana muslimah

Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. al-Ahzab (33) : 59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut