28 Juni 2010

Pengajian Mahagoni Park (Akikah Ammara Fahma Mahira) Tanggal 27 Juni 2010

Event : Pengajian Mahagoni Park (Akikah Ammara Fahma Mahira)
Tanggal : 27 Juni 2010
Pembicara : Ustadzah Liyah
Tema : Kewajiban orang tua terhadap anaknya

Anak itu bukan milik kita melainkan amanah Allah yang dititipkan kepada kita.

Didik generasi yang lebih kuat dibandingkan orang tuanya,

didik anak anak kita (tarbiyatul aulad)

Adab Orang tua terhadap anak yang baru lahir :

1. Mengadzankan dan mengiqomahkan

Dalilnya :

1. Rasulullah adzan di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah - HR. Abu Dawud

2. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri”.

3. Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil) tidak akan membahayakannya”.- HR Abu Ya'la

Muatan adzan dan iqomah itu baik, lebih baik kita melaksanakannya.

2. Tahnik

mentahnik bayi yaitu memberi makan bayi dengan kurma yang telah dikunyah oleh orang shaleh dan kunyahan itu dimasukkan ke dalam mulut bayi dan ditempelkan di langit-langit mulut dan lidah si bayi sekalian didoakan keberkahan oleh orang shaleh tersebut. kalau tidak ada sama sekali orang shaleh yang bisa mentaknik, orang tuanya pun bisa melakukannya. mentahnik ini adalah sunnah yang sering sekali ditinggalkan karena tidak banyak orang yang mengetahuinya padahal di zaman Rasulullah sering sekali dilakukan karena ditahnik oleh orang yang shaleh adalah salah satu cara sesuai sunnah untuk menjadikan anak kita shaleh dan shalehah.

Arti Tahnik yaitu : Mengunyah kurma dan sejenisnya, lalu digosok-gosokkan ke dalam langit- langit mulut bayi, yakni dengan cara meletakkan kurma yang sudah dikunyah di ujung jari, lalu memasukkan jari itu kedalam mulut si bayi lalu sibayi pun belajar makan dan akhirnya mampu melakukannya.

Pada zaman kenabian Muhammad SAW dulu biasanya, apabila ada bayi yang baru lahir dari kalangan penduduk Madinah yang dibawa menemui Rasullullah S.A.W beliau segera mentahniknya (dengan kurma), lalu mendoakan keberkahan baginya.

Diriwayatkan dari Abu Musa bahwa ia menuturkan,’ suatu hari anakku lahir, maka akupun membawanya menemui Rasullullah S.A.W. lalu beliau memberinya nama Ibrohim, dan mentahniknya dengan sebutir kurma kering ( Bukhori

Tahnik atau suapan pertama itu sebaiknya dengan buah kurma kering kalau tidak ada, bisa dengan kurma basah, kalau tidak ada juga, bisa juga dengan makanan manis madu lebah. Hal itu lebih utama dari makanan lain. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.

Tahnik ini bertujuan agar otot-otot rongga mulut bayi menjadi kuat sehingga daya hisapnya terhadap ASI lebih kuat. Dengan demikian anak InsyaAllah menjadi lebih sehat, kuat dan cerdas karena asupan ASI yang berkualitas dan dengan Kuantitas yang memadai.


3. Akikah

Aqiqah Anak adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci.

Dengan Qurban Akikah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang ldengan nilai-nilai Ilahiyah.

Dengan Qurban Akikah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan ruhani sang bayi. Lihat Aqiqah Jakarta dan Akikah Jakarta.

Aqiqah Anak adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Akikah Anak hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.


Adab-adab Akikah Anak yang terpenting adalah:
a. Paling utama Qurban Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi.

b. Memberi nama, mencukur rambut kemudian ditimbang dengan emas atau perak sesuai dengan kemampuan orang tuanya, kemudian disedekahkan

c. Memotong Kambing Akikah, disunnahkan kambing jantan untuk laki-laki, dan betina untuk perempuan. Sebagian ulama mengatakan: yang paling utama adalah kambing jantan untuk laki-laki juga perempuan.

d. Dianjurkan kedua orang tuanya tidak memakan Daging Akikah anaknya, termasuk keluarga dari kedua orang tuanya. Khusus bagi ibunya hukumnya makruh syadid (mendekati haram) makan Daging Akikah anaknya.

e. Kaki dan paha binatang aqiqah (Daging Aqiqah) diberikan kepada orang-orang yang membantu dalam melahirkan sang bayi.

f. Tulang-tulang binatang aqiqah (Kambing Aqiqah) disunnahkan dibungkus dengan kain putih kemudian dikubur.

g. Yang utama undangan pada acara aqiqahan: ulama dan orang-orang yang fakir.

h. Membaca doa berikut ini ketika menyembelih binatang aqiqah/Kambing Aqiqah:


Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm : Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.

4. khitan

Dalil-dalil yang mereka pakai untuk menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib adalah sebagai berikut.

a. Dalil dari Al’Quran

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: " (Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim".
QS. al-Baqarah (2) : 124

Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.
QS. an-Nisa' (4) : 125


Menurut Tafsir Ibn Abbas, khitan termasuk ujian ke atas Nabi Ibrahim dan ujian ke atas Nabi adalah dalam hal-hal yang wajib

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif." Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.
QS. an-Nahl (16) : 123


b. Dalil Hadith

Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata, “Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah.” [HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani]. Hadith ini dinilai dha’if oleh manhaj mutaqaddimin.

Dari az-Zuhri, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah dewasa.” Komentar Ibn Qayyim yang memuatkan hadith di atas dalam Tuhfah, berkata walaupun hadith itu dha’if, tapi ia dapat dijadikan penguat dalil.
[3] Atsar Salaf

Kata Ibn Abbas, ” al-Aqlaf (orang belum khitan) tidak diterima solatnya dan tidak dimakan sembelihannya.” (Ibn Qayyim, Tuhfah) dalam versi Ibn Hajar “Tidak diterima syahadah, solat dan sembelihan si Aqlaf (org belum khitan)”.
Itulah dalil-dalil yang dipegang oleh mayoritas fuqaha yang menyatakan khitan itu wajib.

Ulama-Ulama Yang Mengatakan Sunnat

Pendapat ini didukung oleh Hanafiah dan Imam Malik. Syeikh al-Qardhawi menyetujui pendapat ini dan berkata, “Khitan bagi lelaki cuma sunnah syi’ariyah atau sunnah yang membawa syi’ar Islam yang harus ditegakkan. Ini juga pendapat al-Syaukani. (Fiqh Thaharah)

[1] Dalil Hadith

Dari Abu Hurayrah ra: “Perkara fitrah ada lima: berkhitan….” (Sahih Bukhari-Muslim). Oleh kerana khitan dibariskan sekali dengan sunan alfitrah yang lain, maka hukumnya adalah sunat juga. (al-Nayl oleh Syaukani).
“Khitan itu sunnah bagi kaum lelaki dan kehormatan bagi kaum wanita.” (HR Ahmad, dinilai dha’if oleh mutaqaddimin dan mutaakhirin seperti al-Albani). Jika hadith ini sahih barulah isu hukum wajib dan sunat dapat diselesaikan secara muktamad. Sayangnya hadith yang begini jelas adalah dha’if.
Jadi pendapat mana yang lebih rajih? Wajib atau sunat?

Pendapat paling kuat adalah sunat seperti yang ditarjih oleh al-Qardhawi dalam Fiqh Thaharah. Ini kerana millat Ibrahim itu tidak ditujukan kepada kita. Sedangkan hadith-hadith sahih dalam Bukhari-Muslim lebih menjurus kepada hukum sunnat bukan wajib. Dengan itu pendapat minoriti yaitu Hanafi lebih diungguli.

Walaupun syeikh Al-Qardhawi berpendapat sunnah, tapi menurut beliau khitan merupakan sunnah yang harus ditegakkan untuk membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Ini beliau tegaskan dalam buku beliau yang berjudul Fiqh Thaharah hal. 171:

Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat khitan adalah sunnah dikalangan laki-laki bukan wajib. Namun ia termasuk sunnah fitrah dan salah satu syiar Islam. Maka jika ada satu negeri yang dengan sengaja meninggalkannya, orang-orang di tempat itu wajib untuk diperangi oleh imam kaum muslimin. Sebagaimana jika ada sebuah negeri yang dengan sengaja meninggalkan adzan. Yang mereka maksud adalah sunnah-sunnah syiar yang dengannya kaum muslimin berbeda dengan kaum lain.

Beliau mengatakan bahwa khitan sebagai sunnah syi’ariyah sebenarnya lebih mendekati wajib dimana orang yang meninggalkannya harus diperangi.

Kalau kita perhatikan, kedua-dua pendapat itupun menyuruh untuk bersunat. Cuma dalam implementasinya agak sedikit berbeda terutama kalau dakwah yang berhubungan dengan non-Muslim. Bagi non-Muslim yang tertarik masuk Islam, menurut pendapat yang mengatakan wajib sunat, non-Muslim itu harus sunat dulu. Ini yang menyebabkan mereka ketakutan, dan takut masuk Islam.

Tapi kalau memakai pendapat bahwa sunat itu adalah sunnah yang harus ditegakkan tapi bukan wajib, maka non-Muslim itu tidak dipaksa untuk sunat dulu sebelum masuk Islam. Berikan waktu baginya untuk belajar Islam terlebih dahulu. Pada suatu saat, setelah mengetahui hukum khitan dan tata cara khitan yang modern yang tidak menyakitkan, maka non-Muslim yang telah menjadi Muslim itupun tergerak untuk berkhitan.

Jadi menurut Syeikh Dr. Yusuf al-Qhardawi lagi, bahwa pandangan yang mengatakan bahwa khitan itu wajib bisa jadi merupakan pendapat yang terlalu keras bagi orang-orang yang masuk Islam. Beliau menceritakan pembicarannya dengan seorang mentri agama Indonesia dulunya:

Mentri Agama Republik Indonesia pernah mengatakan kepada saya, saat saya untuk pertama kalinya mengadakan kunjungan ke negeri itu pada tahun tujuh puluhan di abad dua puluh; Sesungguhnya ada banyak suku di Indonesia yang akan masuk Islam. Kemudian setelah pemimpin mereka datang menemui pimpinan agama Islam untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dalam ritual agama Islam agar mereka bisa masuk dalam agama Islam. Maka jawaban yang diberikan oleh pemimpin agama Islam saat itu tak lain adalah dengan mengatakan: Hal pertama kali yang harus dilakukan adalah hendaknya kalian semua harus dikhitan! hasilnya mereka sangat ketakutan akan terjadinya penyunatan massal berdarah dan mereka berpaling dari Islam. Akibatnya kaum muslimin mengalami kerugian yang besar dan mereka tetap menganut paham animisme. Ini karena madzhab yang mereka pakai adalah madzhab Imam Asy-Syafi’i, satu madzhab yang keras dalam masalah khitan. (Fiqh Taharah, hal. 174)


Adakah riwayat sahih yang menerangkan Rasulullah s.a.w. dan para sahabat senior lain yang bersunat?

Tidak ada riwayat yg sahih. Cuma Ibn Qayyim membuat ulasan, bahwa ada tiga riwayat mengenai kapankah Nabi S.A.W dikhitan, ada yang mengatakan beliau lahir dalam keadaan dikhitankan, ada yang mengatakan baginda dikhitankan oleh Malaikat sebelum Isra’-Mi’ra dan ada juga yang mengatakan baginda dikhitan oleh Abdul Muttalib menurut kebiasaan arab yg mengamalkan ajaran Nabi Ibrahim-Ismail. Semua riwayat itu bermasalah (Tuhfah).

A
pakah Umur Yang Sesuai Untuk Berkhitan?

Sebenarnya ada tiga waktu berlainan untuk berkhitan:

a. Waktu wajib – yaitu sebelum masuk umur baligh

b. Waktu yg dianjurkan – yaitu ketika usia kanak-kanak dianjurkan untuk solat (7 tahun) atau disebut juga waktu itsghar

c. Waktu mubah – yaitu waktu selain yg disebutkan di atas.

Berdasarkan pembagian di atas, maka khitan pada usia 2-3 bulan dibolehkan. Bagaimana dengan khitan pada hari ke 7 ?

Khitan pada hari ke 7 tidak sahih hadith-hadith nya. Walaupun begitu Ibn Taymiyah pernah berfatwa bahwa syari’at Ibrahim as melakukan khitan pada usia 7 hari, maka kita boleh mengikuti sunnah Ibrahim yaitu khitan pada usia bayi yang masih kecil.

Jadi kesimpulannya adalah umur untuk berkhitan adalah umum yaitu sebelum baligh dan tidak dikhususkan secara khusus seperti syari’at Yahudi yaitu pada hari ke 7.

Keuntungan Khitan

Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah:

a. mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar

b. terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis

c. quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet

d. zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker

e. memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks)


Amankan Berkhitan Ketika Masih Bayi?

Khitan waktu bayi masih berusia beberapa bulan terbukti tidak menyakitkan bayi tersebut, karena pensarafan belum terbentuk dengan sempurna di sekitar zakar & kulit zakar. Buktinya, bayi tidak dapat mengontrol kencing mereka. Lantaran itu, prosedur khitan sewaktu awal bayi dilakukan tanpa memerlukan bius kerana ia tidak menyakitkan bayi tersebut. Ini berbeda dengan kanak-kanak yang telah besar. Maka berkhitan awal terdapat kebaikannya seperti yang disarankan oleh para dokter.

Ada proposal yang dibuat oleh pakar psikologi bahawa kanak-kanak yang berkhitan lebih awal, kurang cenderung untuk untuk terlibat dalam masturbasi dan melihat gambar porno. Dia memberi alasan kanak-kanak yang berkhitan ketika bayi tidak melihat ‘transformasi’ zakarnya, lantas kurang bereksperimentasi atay berfantasi dengannya.

5. memberi nama yang baik

Adab memberi nama anak :

a. Larangan memakai nama julukan Abul Qasim selain Rasulullah dan menerangkan nama-nama yang dianjurkan

Hadist :

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Seseorang menyapa temannya di Baqi: Hai Abul Qasim! Rasulullah saw. berpaling kepada si penyapa. Orang itu segera berkata: Ya Rasulullah saw, aku tidak bermaksud memanggilmu. Yang kupanggil adalah si Fulan. Rasulullah saw. bersabda: Kalian boleh memberi nama dengan namaku, tapi jangan memberikan julukan dengan julukanku. - HR Muslim

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Seseorang di antara kami mempunyai anak. Ia menamainya dengan nama Muhammad. Orang-orang berkata kepadanya: Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama Rasulullah saw. Orang itu berangkat membawa anaknya yang ia gendong di atas punggungnya untuk menemui Rasulullah saw. Setelah sampai di hadapan Rasulullah saw. ia berkata: Ya Rasulullah! Anakku ini lahir lalu aku memberinya nama Muhammad. Tetapi, orang-orang berkata kepadaku: Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda: Kalian boleh memberikan nama dengan namaku, tetapi jangan memberi julukan dengan julukanku. Karena, akulah Qasim, aku membagi di antara kalian. - HR Muslim

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Abul Qasim, Rasulullah saw. bersabda: Berikanlah nama dengan namaku, tetapi jangan memberikan julukan dengan julukanku. - HR Muslim

b. Sunah merubah nama buruk menjadi nama yang baik, mengubah nama Barrah menjadi Zainab, Juwairiyah dan sebagainya

Hadist :

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Semula nama Zainab adalah Barrah. Orang mengatakan, ia membersihkan dirinya. Lalu Rasulullah saw. memberinya nama Zainab. HR Muslim

c. Haram hukumnya menamakan dengan Malikul Amlak dan Malikul Muluk (Raja Diraja)

Hadist :

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Nama yang paling jelek di sisi Allah adalah seorang yang bernama Malikul Muluk. Ibnu Abu Syaibah menambahkan dalam riwayatnya: Tidak ada malik (raja) kecuali Allah Taala - HR Bukhori

6. mendidik

Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
QS. Luqman (31) : 12
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
QS. Luqman (31) : 13
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
QS. Luqman (31) : 14
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, makan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
QS. Luqman (31) : 15
(Luqman berkata): "Wahai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.
QS. Luqman (31) : 16
Wahai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).
QS. Luqman (31) : 17
Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
QS. Luqman (31) : 18
Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.
QS. Luqman (31) : 19


7. memberi nafkah untuknya

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
QS. al-Baqarah (2) : 233

8. potensi anak

Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
QS. al-Furqan (25) : 74

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
QS. at-Taghabun (64) : 14
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.
QS. at-Taghabun (64) : 15

Doa bagi bagi yang baru lahir :

1. U`iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli `ainin laammah : Aku perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang sempurna, dari setiap godaan syaitan, dan setiap pandangan yang penuh kebencian. - Doa Nabi Muhammad Untuk cucunya Husein dan Hasan

2. buurikalaka fil mawnub wasyakartal waahib wabalagho rusydah warozaqta birroh : semoga kamu diberkahi atas anak yang dikaruniakan dan semoga kamu senantiasa mensyukuri allah yang telah mengaruniakannya.semoga anak itu mencapai dewasa dan kamu mendapatkan bakti darinya - Doa Nabi Ibrahim untuk putranya Ismail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut