12 Desember 2012

Pengajian Masjid Raya Bani Umar Tanggal 11 Des 2012

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 11 Des 2012
Pembicara : Ustadzah Mufidah Umaroh
Tema : Taysir (kemudahan) di dalam islam

Alasan alasan pemberian kemudahan dalam syariat islam dan aplikasi prosedural kaidah (kesukaran mendatangkan kemudahan)

1. Kemudahan karena alasan perjalanan ( at taisir bi sabab as safar)

Pasal pembahasan ini memuat 3 objek sebagai berikut :

a. definisi perjalanan (safar) dan legitimasi pemberian kemudahan didalamnya

b. keringanan keringanan yang diberikan syara' dalam perjalanan dan pendapat para ahli hukum islam, mengenai kriteria perjalanan yang dapat menjadi alasan memperoleh keringanan

c.perjalanan maksiat dan apakah ditetapkan dispensasi hukum didalamnya

2. Kemudahan karena alasan sakit (at taisir bi sabab al maradh)

Sakit merupakan salah satu alasan hukum (udzr syar'i) yang dijadikan sebagai sebab pemberian keringanan dan penghilangan kesukaran dari subjek hukum (mukallaf). Sakit adalah suatu kondisi tidak normal yang terjadi pada fisik manusia dan menimbulkan ganguan pada kenerja tubuh. Mengingat sakit menjadi salah satu penyebab ketidak berdayaan subyek hukum, maka ditetapkanlah ketentuan syara' berupa hukum hukum dalam masalah masalah ibadah. Para ulama menyebutkan banyak sekali rukhsah yang diberikan oleh asy syari' karena alasan sakit yang memperhatikan pemberian keringanan kepada orang mukallaf (subyek hukum) dalam menjalankan banyak ibadah

Qs Al Baqarah : 184

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

---

Qs Al Maidah : 5

pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

3. Kemudahan karena alasan dipaksa (at taisir bi sabab al ikrah)

Paksaan (al ikrah) merupakan salah satu udzur alasan syar'i yang menggugurkan hukuman baik di dunia maupun di akhirat

4. Kemudahan karena alasan lupa ( at taisir bi sabab an nisyan)

Pembahasan pada poin ini akan dititik beratkan pada masalah definisi lupa dan efek yang ditimbulkannya terhadap ketentuan hukum syar'i yang sehubungan dengan masalah ibadah atau muamalah. Pakar hukum islam (fuqoha) teoritikus hukum islam (ushuliyyun) dan para pakar linguistik berpendapat bahwa kata nisyan dan sahwu dalam Syahr at tahriri. Lupa adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak ingat terhadap suatu hal yang telah ia ketahui secara mendadak tanoa pengamatan dan pemikiran, sementara ia tetap mengetahui banyak hal yang lain. lebih lugas lagi, lupa adalah ketidak mampuan menghadirkan (mengingat) sesuatu saat dibutuhkan

5. Kemudahan karena alasan ketidak tahuan ( at taisir bi sabab al jahl)

Pembahasan dalam sub bab ini hanya pada definisi jahl (ketidak tahuan) dan apakah ketidak tahuan terhadap hukum syar'i dapat dipertimbangkan sebagai asbab hukum yang sah ('udzhur) yang menggugurkan hukuman dunia dan akhirat ? Kemudian penjelasan pendapat para ahli hukum islam menyangkut masalah ini

6. Kesukaran dan kesulitan yang umum terjadi ( fi al asrwa' umum al balwa)

Pembahasan dalam sub bab ini dititik beratkan pada pemaparan hukum mempertimbangkan kesulitan dan bencana umum (umum al balwa) sebagai salah satu alasan ('udzhur) yang mendatangkan kemudahan dan menghilangkan kesukaran manusia dalam menjalankan hukum syar'i.

Al 'Usr (kesulitan) adalah kesusahan dan kesukaran. kesulitan identik dengan toleran, sehingga laki laki yang sulit berarti laki laki yang rendah tingkat toleransinya terhadap sesuatu

Adapun 'umum al balwa ( bencana umum) adalah bencana yang menimpa kebanyakan orang sehingga sulit dihindari dan dijauhi

Kekurangan alamiah ( an naqsh ath thabi'i) adalah bencana. Kekuarangan alamiah adalah salah satu alasan hukum yang sah ('udzhur) yang dipercayakan pemberian keringanan dalam pembebanan hukum syar'i sebab kekurangan adalah lawan dari kesempurnaan. Apabila orang yang memiliki kekurangan alamiah dituntut dengan berbagai pembenahan hukum (yaklif) yang diterpakan pada manusia sempurna, maka tidak diragukan lagi hal itu akan menimbukkan kesukaran, dan kesukaran ini membuatnya tidak dapat menjalankan apa yang dibebankan kepadanya secara maksimal. Oleh karena itu, kekurangan alamiah dipertimbangkan sebagai alasan hukum ('udzhur syar'i) yang dihubungkan dengan keringanan dalam pembebanan hukum syar'i

---

Prinsip : yassir wa laa tu'assir, mudahkanlah jangan dipersulit

1. Kemudahan di dalam safar

Mengqoshor shalat

Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batas jarak perjalanan yang dibolehkan bagi seseorang untuk meng-qashar sholat. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa jaraknya adalah jarak perjalanan tiga hari, sebagian yang lain mengatakan dua hari perjalanan, sebagian yang lain mengatakan satu hari satu malam. Tetapi pendapat yang insya Allah mendekati kebenaran adalah bahwa dalam masalah ini tidak ada batasan jarak tertentu, yang penting seseorang melakukan suatu perjalanan yang membutuhkan perbekalan, maka dibolehkan baginya untuk meng-qashar sholat. Namun untuk kehati-hatian, tidaklah mengapa seseorang menggunakan batasan jarak yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, yaitu batas jarak 85 km.

---

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (ada tiga doa yang tidak ditolak: doanya orang tua, doanya orang yang berpuasa dan doanya musafir) HR Al-Baihaqi

---

Perbedaan diantara umat adalah rahmat

---

Perbandingan & Toleransi Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam Hukum Qunut Subuh

Tulisan berikut menerangkan tentang Perbandingan dan Toleransi antara Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam Pelaksanaan Hukum Qunut Subuh.

Imam Syafi’i adalah seorang tokoh besar pendiri Mazhab Syafi’i. Beliau dikenal sangat cerdas. Ada yang mengatakan bahwa sejak usia 7 tahun sudah hafal al-Qur’an. Beliau bukan berasal dari keluarga yang berkelebihan. Namun berkat kecerdasannya itu, beliau bisa belajar pada seorang guru di Mekah tanpa mengeluar biaya sedikit pun.

Imam Malik juga tokoh besar pendiri Mazhab Maliki. Beliau berasal dari keluarga terhormat, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Kakeknya, Abu Amir termasuk keluarga pertama yang memeluk agama Islam dan juga menjadi ulama hadis terpandang di Madinah. Sejak Muda, Imam Malik menjadi orang yang cinta kepada ilmu. Beliau belajar ilmu hadis pada ayah dan paman-pamannya. Al-Muwatta’, kitab fikih yang berdasar dari kumpulan hadis-hadis pilihan, adalah kitab karangan beliau yang menjadi pegangan para santri sampai sekarang.

Imam Syafi’i dan Imam Malik bertemu di Madinah. Ceritanya, setelah berguru pada banyak ulama di Mekah, Imam Syafi’i ingin sekali melanjutkan pengembaraannya ke Madinah. Apalagi beliau mengetahui di Madinah ada Imam Malik, ulama yang termashur itu. Di hadapan Imam Malik, Imam Syafi’i mengucal al-Muwatta’, kitab yang sebelumnya sudah dihafalnya saat berada di Mekah. Imam Malik sangat kagum pada Imam Syafi’i dan begitulah hubungan antara kedua tokoh besar itu selanjutnya.

Dalam tradisi Mazhab Syafi’i, saat melaksanakan shalat Shubuh dibacakan doa Qunut. Berbeda dalam tradisi Mazhab Maliki, tak ada doa Qunut dalam salat subuh. Namun, perbedaan tradisi itu tak membuat hubungan keduanya retak. Mereka tetap menjadi guru dan murid yang saling menghormati pendapat masing-masing.

Suatu hari, Imam Syafi’i berkunjung dan menginap di rumah Imam Malik. Saling berkunjung dan menginap itu sudah menjadi kebiasaan antara keduanya. Imam Syafi’i diminta gurunya menjadi imam saat melaksanakan salat subuh. Karena ingin menghormati gurunya, Imam Syafi’i tak membaca doa Qunut dalam salat berjama’ah itu.

Begitu pun sebaliknya. Di lain hari, Imam Malik menginap di kediaman Imam Syafi’i. Saat Shubuh, mereka melaksanakan salat subuh berjama’ah, Imam Syafi’i meminta gurunya menjadi imam salat. Dengan alasan yang sama, Imam Malik pun membaca doa Qunut.
[Detik Ramadhan dan Alifmagz.com]

---

Keutamaan selalu mengingat Allah

QS Ali Imran : 191

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

---

Keutamaan majelis taklim

Berikut sebuah riwayat yang terdapat dalam Sahih Muslim No.4854. Riwayat serupa juga terdapat dalam Muslim No. 2689 dan Bukhari no. 6408.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra: Dari Nabi saw, beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah Yang Maha Memberkahi lagi Maha Tinggi memiliki banyak malaikat yang selalu mengadakan perjalanan yang jumlahnya melebihi malaikat pencatat amal, mereka senantiasa mencari Majelis-Majelis Zikir. Apabila mereka mendapati satu Majelis Zikir, maka mereka akan ikut duduk bersama mereka dan mengelilingi dengan sayap-sayapnya hingga memenuhi jarak antara mereka dengan langit dunia. Apabila para peserta majelis telah berpencar mereka naik menuju ke langit.

Beliau melanjutkan: Lalu Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menanyakan mereka (padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka): Dari manakah kamu sekalian? Mereka menjawab: Kami datang dari tempat hamba-hamba-Mu di dunia yang sedang mensucikan, mengagungkan, membesarkan, memuji dan memohon kepada Engkau. Allah bertanya lagi: Apa yang mereka mohonkan kepada Aku? Para malaikat itu menjawab: Mereka memohon surga-Mu. Allah bertanya lagi: Apakah mereka sudah pernah melihat surga-Ku? Para malaikat itu menjawab: Belum wahai Tuhan kami. Allah berfirman: Apalagi jika mereka telah melihat surga-Ku? Para malaikat itu berkata lagi: Mereka juga memohon perlindungan kepada-Mu. Allah bertanya: Dari apakah mereka memohon perlindungan-Ku? Para malaikat menjawab: Dari neraka-Mu, wahai Tuhan kami. Allah bertanya: Apakah mereka sudah pernah melihat neraka-Ku? Para malaikat menjawab: Belum. Allah berfirman: Apalagi seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku? Para malaikat itu melanjutkan: Dan mereka juga memohon ampunan dari-Mu. Beliau bersabda kemudian Allah berfirman: Aku sudah mengampuni mereka dan sudah memberikan apa yang mereka minta dan Aku juga telah memberikan perlindungan kepada mereka dari apa yang mereka takutkan.

Beliau melanjutkan lagi lalu para malaikat itu berkata: Wahai Tuhan kami! Di antara mereka terdapat si Fulan yaitu seorang yang penuh dosa yang kebetulan lewat lalu duduk ikut berzikir bersama mereka. Beliau berkata lalu Allah menjawab: Aku juga telah mengampuninya karena mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.”

Dalam majelis dzikir akan turun rahmah, diliputi majelis itu dengan sakinah/ketenangan dan ketentraman, para malaikat mengelilinginya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji-muji orang yang hadir di majelis tersebut di hadapan para malaikat-Nya.

Orang-orang yang hadir di majelis dzikir adalah suatu kaum yang tidak akan celaka orang yang duduk bersama mereka. Bahkan terkadang seorang pendosa yang duduk bersama mereka dirahmati karenanya. Terkadang di antara yang hadir ada yang menangis karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ahlul majelis seluruhnya beroleh anugerah.

---

Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga ke liang lahat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut