Event : Seminar Thibbun Nabawi
Tanggal : 10 Juni 2013
Pembicara : Ika puspita sari
Tema : Bukti ilmiah obat herbal
Topik
1. Obat herbal vs obat sintesis
2. Tanaman obat berkhasiat dan penelitiannya
3. Efek samping obat herbal vs ESO
4. Herbal dalam kegawat daruratan
Definisi
1. Obat herbal (Depkes RI), Jamu, OHT, Fitofarmaka
2. Obat sintesis : hasil sintesis kimia, ujia khasiat dan keamanan (pre klinik dan klinik fase I-IV)
3. Artemisin, isolasi, GM Yeast
4. farmasi UGM : berawal dari struktur kurkumin dalam kunyit, dilakukan sintesis
Ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam indonesia
1. Jamu
2. Obat herbal terstandar
3. Fitofarmaka
Perbedaan utama jenis obat herbal
1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah dipergunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
2. Jamu adalah obat tradisional indonesia
3. Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi
4. Fitofarmaka adalah sediaan bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi
Sisi ilmiah obat herbal-level
1. Jamu atas dasar penggunaan turun temurun/pengalaman
2. OHT dasar : uji preklinik khasiat dan keamanan (uji farmakologi, uji toksisitas akut, subkronis, teratogenik serta standarisasi bahan baku)
3. Fitofarmaka dasar : uji preklinik dan klik khasiat dan keamanan (uji farmakologi, uji toksisitas akut, subkronis, teratogenik, kronis, serta standarisasi bahan baku dan produk
Standarisasi
Cara pengujian obat tradisional, obat herbal tersandar dan fitofarmaka, cara pengujian meliputi pemerian, keseragaman bobot, volume, pemeriksaan kimia dan fisika antara lain kadar air, waktu hancur untuk pil, tablet dan kapsul, pengujian terhadap cemaran mikroba dan cemaran kimia meliputi :
1. Angka lempeng total
2. Angka kapang dan kamir
3. Mikroba patogen
4. Aflaatoksin
5. Logam berat
6. Residu pestisida
Larangan
1. Obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka dilarang mengandung
- Bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat
- Narkotika atau psikotropika
- Bahan yang dilarang
- Hewan atau tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
2. Obat tradisional dilarang dalam bentuk sediaan
- intravaginal
- tetes mata
- parenteral
- supositoria, kecuali untuk wasir
3. Obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka dalam bentuk sediaan cairan, obat tidak boleh mengandung etil alkohol lebih dari 1% kecuali dalam bentuk sediaan yang pemakaiannya dengan pengenceran
Efek samping/toksik
1. Ekstrak makuta dewa, menginduksi kontraksi uterus, sebagao ESO menyebabkan abortus, namun jika ingin dimanfaatkan, sebagai induksi partus
2. Ekstrak daun sirih merah, menurunkan imunias/imunosupresan, sebagai ESO pada kondisi normal, pemanfaatan pada autoimun lainnya
3. Rosela, gangguan ginjal
4. Ekstrak kayu manis dan bungur, daun sirih, gangguan hepar
5. Ekstrak pace, gangguan fertilitas
6. Minyak mimba, anti fertilitas
7. nerium, abortus
8. Jahe, abortus
9. Biji pepaya, anti fertilitas jantan
10. Daun saga, menurunkan jumlah sperma
11. kulit kayu maja, mengganggu spermatogenesis dan seksual behaviour
Tidak ada komentar:
Posting Komentar