Event : Seminar Thibbun Nabawi
Tanggal : 10 Juni 2013
Pembicara : dr Hj Aragar putri deli, MRDM
Tema :
Pemateri dari dompet dhuafa
Alur pasien bekam
Pendaftaran-> Cek tensi, kolesterol, gula darah, asam urat -> mendengarkan keluhan pasien -> diagnosa -> berdoa, bekam luncur, bekam kering, bekam basah -> nasihat untuk pasien -> herbal
Alur pasien
Daftar -> pembuatan kartu member -> rekam medik -> pemeriksaan dan diagnosa -> tindakan bekam/akupuntur/kiropraksi/rekfleksi/ruqyah -> resep -> depo herbal -> selesai
---
dr Hj Aragar putri deli, MRDM
Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat -> Preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif (terpadu menyeluruh dan berkesinambungan) -> Masyarakat sehat
17 Jenis pelayanan kesehatan
1. Pelayanan kesehatan
2. Pelayanan kesehatan tradisional
3. Pengingkatan kesehatan dan pencegahan penyakit
4. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
5. Kesehatan reproduksi
6. Keluarga berencana
7. Kesehatan sekolah
8. Kesehatan organisasi
9. Pelayanan kesehatan pada bencana
10. Pelayanan darah
11. Kesehatan gigi dan mulut
12. Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran
13. Kesehatan mata
14. Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi
15. Pengamatan makanan dan minuman
16. Pengamatan zat adiktif
17. Bedah mayat
Pelayanan kesehatan tradisional medicine disebut juga
1. Komplementer
2. Alternatif
3. Non konvensional
4. Oriental medicine
5. Holistik
6. Alamiah/natural
Klasifikasi pengobatan tradisional dengan keterampilan
1. Manual : pijat urut, shiatsu, patah tulang, refleksi, akupressur
2. Alat/ teknologi : akupuntur, chiropraksi, bekam, perawatan kecantikan
3. Mental : reiki, qigong, kebatinan, tenaga dalam, paranormal, hipnoterapi
Pemanfaatan obat tradisonal dalam bentuk ramuan/jamu adalah bagian dari pelayanan kesehatan tradisional
55,3% penduduk indonesia menggunakan ramuan tadisional (jamu) untuk memelihara kesehatannya
95,6% mengakui ramuan tradisional yang digunakan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer
1. RS Pendidikan
2. RS Non Pendidikan
3. RS Khusus
4. RS Swasta
5. Praktek perorangan
6. Praktek berkelompok
7. Puskesmas
Metode pelayanan kesehatan alternatif komplementer
Pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer yang sudah diatur dengan peraturan menteri kesehatan
1. pelayanan herbal
yaitu pengobatan yang menggunakan bahan yang berasal dari tanaman, daun, akar, biji dan lainnya atau ekstraknya yang mengandung bahan berkhasiat untuk tubuh dan digunakan untuk pencegahan, penyembuhan atau peningkatan kesehatan
2. pelayanan akupuntur
adalah cara pengobatan dengan perangsangan titik titik tertentu di permukaan tubuh untuk peningkatan kesehatan atau menyembuhkan suatu penyakit baik secara tersendiri maupun sebagai pengobatan penunjang terhadap cara pengobatan lain
3. pelayanan hiperbarik
Adalah pengobatan dengan menggunakan ruang udara bertkanan tinggi dan pemberian pernafasan oksigen murni pada tekanan lebih dari satu atmosfir dalam jangka waktu tertentu
Prioritas pembangunan kesehatan
1. jamkesmas
2. penanganan pelayanan kesehatan
3. kefarmasian dan pembekalan kesehatan serta pengembangan obat tradisional
4. reformasi birokrasi pembangunan kesehatan
5. Bantuan operasional kesehatan
6. Penanganan daerah bermasalah kesehatan
7. Pelayanan rumah sakit berstandar internasional
---
Formularium obat herbal asli indonesia
1. informasi tentang jenis jenis ttanaman obat yang tumbuh di indonesia yang telah terbukti bermanfaat untuk kesehatan
2. informasi yang disajikan meliputi
a. nama latin tanaman obat
b. bagian yang digunakan
c. nama daerah, deskripsi tanaman/simplisia
d. kandungan kimia, data keamanan, data manfaat
e. indikasi, kontradiksi
f. peringatan, efek samping
g. interaksi, posologi
h. cara penyimpanan
Ketentuan penggunaan herbal di RS
1. Herbal digunakan dalam pengobatan konvensional sebagai komplementer yaitu digunakan bersamaan dengan obat konvensional atau sebagai alternatif yaitu digunakan dalam keadaan obat konvensional tidak dapat diberikan
2. sediaan herbal tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawat daruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa
3. pelayanan obat herbal menggunakan rekam medik khusus yang telah disediakan
Daftar masalah kesehatan yang diakomodir dalam formularium obat herbal asli indonesia
1. dislipidemia
2. diabetes
3. hipertensi
4. hiperrurisemia
5. demam
6. sakit gigi
7. obesitas
8. anokresia
9. nefrolithiasis
10. dispepsia
11. mual dan muntah
13. paliatif dan suportif kanker
14. supertif penyakit jantung dan pembuluh darah
15. gastritis
16. arthritis
17. konstipasi
18. gastroenteritis
19. insomnia
20. penyakit kulit
21. hepatoprotektor
23. disfungsi ereksi
24. imunomodulator
25. ispa
26. hemoroid
Kebijakan dalam pembinaan pengobatan tradisional
1. Pengobatan tradisional yang menjalankan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk memperoleh surat terdaftar pengobat tradisional
2. pengobat tradisonal dengan cara supernatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kejaksaan kabupaten/kota setempat
3. pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kantor kementrian agama kabupaten/kota setempat
Hal hal yang perlu disediakan pengobat tradisional;
1.Ruang tunggu
2. Pengobatan praktik wajib menyediakan
- ruang kerja : 2 x 2,5 m2
- Papan nama pengobatan tradisional 1 x 1,5 m2
3. Kamar kecil terpisah dari ruang pengobatan
4. Penerangan yang baik
5. Sarana dan prasarana yang hygiene dan sanitasi
6. Ramuan tradisional yang memenuhi persyaratan (mengutamakan bahan baku dalam negeri/lokal)
7. melakukan pencatatan
8. wajib melaporkan kegiatannya setiap 4 bulan sekali kepada kadinkes kab/kota
Sanksi bagi pengobatan tradisional yang melanggar ketentuan yang berlaku
1. memberikan teguran lisan
2. mengirimkan teguran tertulis
3. melaksanakan pencabutan STPT
4. memerintahkan pengobatan tradisional ramuan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan
5. Larangan melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional ramuan
filosofi pengaturan : untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan
Aturan umum
1. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media
2. penyelenggara iklan dan atau publikasi sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan etika iklan dan atau publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit indonesia, kode etik masing masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara dan ketentuan peraturan perundangan
Persyaratan periklanan
1. informasi berdasarkan data fakta akurat
2. berbasis bukti
3. informatif
4. edukatif
5. bertanggung jawab
6. mencantumkan nama, alamat, tanggal publikasi
Larangan periklanan
1. Menyerang dan atau pamer yang bercita rasa buruk
2. Informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan
3. informasi yang menyiratkan fasilitas pelayanan kesehatan memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan lainnya atau menciptakan penghargaan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan
4. Membandingkan mutu pelayanan kesehatan, mencela mutu pelayanan lainnya
5. Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk pemberian potongan harga, imbalan atas pelayanan kesehatan dan atau menggunakan metode penjualan multi level marketing
6. memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa
7. Menggunakan gelar akademia dan atau sebutan profesi di bidang kesehatan
Edukasi bagi masyarakat
Edukasi diarahkan untuk menjamin keamanan klien dan menghindari efek samping, melalui berbagi metode dan media
1. penyuluhan
2. seminar
3. media promosi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar