15 Oktober 2014

Pengajian Masjid Raya Bani Umar 14 Okt 2014 Ustadzah Herlini amran, Lc Fiqih Nikah

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 14 Okt 2014
Pembicara : Ustadzah Herlini amran, Lc
Tema : Fiqih Nikah

Pembacaan ayat suci Al Quran

Qs Nur : 32-33

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan dunia. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).

---

Kalimah di dalam al Quran yang berkaitan dengan suami istri, dibahasakan dengan lembut, tidak vulgar

QS Al Maidah : 6

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur

---

Amirul-Mukminin Ali As bersabda: “… ajarilah istri-istri kalian surah Nur yang di dalamnya terdapat nasihat-nasihat.

http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa3772

---

Imam Ali bin Abi Thalib (sa) berkata: “Janganlah kamu mengajarkan surat Yusuf kepada isterimu (juga anak perempuanmu), dan janganlah kamu membacakannya pada mereka, karena di dalamnya terdapat fitnah. Ajarkan pada mereka surat An-Nur, karena di dalamnya terdapat nasehat-nasehat.” (Tafsir Ats-Tsaqalayn)

http://tafsirtematis.wordpress.com/2008/07/23/keutamaan-surat-an-nur/

---

Pernikahan adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri, jangan dirusak dengan perceraian

QS An Nisa : 21

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat

---

Rukun nikah :

1. Pengantin laki-laki
2. Pengantin perempuan
3. Wali
4. Dua orang saksi laki-laki
5. Mahar
6. Ijab dan kabul (akad nikah)

---

Hikmah pernikahan :

1. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
3. Memelihara kesucian diri
4. Melaksanakan tuntutan syariat
5. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
6. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
7. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
8. Dapat mengeratkan silaturahim

---

Doa malaikat untuk orang shaleh

Qs Al Mukmin : 8

ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana

---

Siapa belum sanggup menikah, puasalah karena dapat menghilangkan nafsu birahi (HR Bukhori)

http://komunitas-asra.blogspot.com/2008/11/kumpulan-hadis.html

---

Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya :

1. Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
2. Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
3. Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
4. Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
5. Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

---

Hukuman Rajam dan Cambuk Bagi Pelaku Zina, Serta Syarat Sah Diterapkannya Hukum Rajam

Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).

Sedangkan dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi : Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.

Lalu kapan orang yang berzina itu dihukum rajam dan kapan dihukum cambuk?
Rajam adalah hukuman khusus buat orang yang berzina dengan status muhshan, yaitu sudah menikah. Sedangkan cambuk 100 kali adalah hukuman buat yang belum menikah.

Baik rajam atau pun cambuk 100 kali, sama-sama disepakati oleh para ulama sebagai hukum hudud, yaitu hukuman yang cara dan bentuknya 100% ditetapkan oleh Allah SWT secara langsung.

Syarat Diterapkannya Hukum Rajam

Orang yang terlanjur berzina, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT, yaitu dihukum rajam atau cambuk. Namun untuk menjalankan hukum rajam dan cambuk itu, Allah SWT. juga telah mengatur dan membuat syarat serta ketetapan yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah mengharuskan hakim untuk menghindari keduanya, selama masih ada syubuhat. Rasulullah SAW bersabda : Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.

Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :

1. Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam.
Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang melek hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.

2. Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.

3. Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam di atas.
Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia, tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.

4. Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij).
Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.

5. Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina.
Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, semuanya laki-laki, akil, baligh, beragama Islam, dan semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan. Saking susahnya syarat kesaksian ini, maka dalam kenyataannya Rasulullah SAW sendiri belum pernah menjatuhkan hukum rajam pada kasus-kasus zina yang didasarkan pada kesaksian orang lain. Selama tiga kali kasus pezina dijatuhi hukuman rajam, semuanya didasarkan hanya pada pengakuan yang bersangkutan.

Maka kalau kita simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.

Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat diampuninya dosa. Masalahnya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam?

Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau tidak.

Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.

Tentu kita tetap wajib menegakkan hukum syariat, termasuk di dalamnya hukum rajam. Namun langkahnya harus runtut, yaitu mulai dari pendidikan hukum Islam di semua lini kehidupan. Kalau bangsa ini bisa kita cerdaskan, sehingga melek hukum syariah, amatlah mudah mendirikan wilayah hukum yang secara resmi menerapkan hukum Islam.

http://keyshiaazarine.blogspot.com/2013/10/hukuman-buat-orang-yang-berzina-adalah.html

---

Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah (Pernikahan) - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal[butuh rujukan].

Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Karena menurut kaum Islam fundamentalis tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat, Taaruf menurut mereka tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan

http://id.wikipedia.org/wiki/Taaruf

---

Khalwat adalah seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada orang ketiga bersamanya. Khalwat adalah perkara yang diharamkan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil diantaranya adalah sebagai berikut :

Rasulullah saw bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan karena yang ketiga bersama mereka adalah syaithan.” (HR. Tirmidzi)

https://www.facebook.com/permalink.php?id=275089835843993&story_fbid=466196330066675

---

Doa Ingin Berjima’

Dari Ibnu Abbas berkata.”Rasulullah saw bersabda,’Seandainya seorang dari kalian ingin mendatangi keluarganya (hendaklah dia ) berdoa : Allahumma Jannibnasy Syaithon wa Jannibisy Syaithon Maa Rozaqtanaa (Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari kami terhadap rezeki yang Engkau berikan kepada kami). Sesungguhnya jika dikehendaki diantara mereka berdua seorang anak saat itu maka setan tidaklah dapat mencelakakannya selamanya.” (Muttafaq Alaihi)

Ash Shan’aniy mengatakan bahwa ini merupakan lafazh dari Imam Muslim. Hadits ini merupakan dalil agar berdoa sebelum berhubungan dengan istri ketika muncul keinginan untuk itu. Riwayat ini menafsirkan riwayat ,”Seandainya seorang dari kalian berdoa saat mendatangi istrinya—dikeluarkan oleh Bukhori—bahwasanya maksud dari saat adalah ingin. Kata ganti dari jannibna adalah untuk laki-laki (suami) dan perempuan (istri).

Jadi doa tersebut dibaca seseorang ketika hendak menggauli istrinya sebelum berbagai muqoddimah (permainan) jima’ dilakukan.

Mendoakan Istri dan Shalat Dua Rakaat Setelah Ijab Kabul

DIanjurkan bagi seorang suami setelah melangsungkan akad nikahnya untuk meletakkan tangannya di kening istrinya sambil berdoa,” Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”

Selain itu dianjurkan bagi mereka berdua untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan berdoa kepada Allah agar diberikan kebaikan dan dihindarkan dari keburukan. Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”

Dari Syaqiq berkata,”Datang seorang laki-laki yang dipanggil dengan Abu Huraiz lalu dia berkata kepada Ibnu Mas’ud,’Sesungguhnya aku menikahi seorang budak perempuan perawan. Sesungguhnya aku takut dia akan membenciku.’ Lalu Abdullah (bin Mas’ud) mengatakan, ’Seungguhnya rasa cinta berasal dari Allah dan kebencian dari setan yang ingin menjadikan kebencian kepada kalian terhadap apa-apa yang dihalalkan Allah. maka jika dia mendatangimu maka shalatlah dua rakaat dibelakangmu.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah)

Jika seorang wanita yang baru melangsungkan akad nikah sedang dalam keadaan haidh maka cukuplah dirinya dan suaminya berdoa kepada Allah swt meminta kebaikan dari-Nya bagi mereka berdua dan keluarganya.

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/doa-dan-sholat-sunnah-berjamaah-di-malam-pertama.htm#.VD2p7HWSziw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut