07 Oktober 2014

Pengajian Masjid Raya Bani Umar 7 Okt 2014 Mohammad Bagus Teguh Islamic estate planning (Perencanaan waris)

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 7 Okt 2014
Pembicara : Mohammad Bagus Teguh
Tema : Islamic estate planning (Perencanaan waris)

Qs An Nisa : 11, 12, 176

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

---

3 Unsur dalam warisan :
1. Harta warisan
2. Ahli waris
3. Adanya Pewaris

Perencanaan waris
1. Identifikasi harta
2. Siapa ahli waris
3. Pembagian waris

Perlu punya rencana waris jika kita meninggal agar tidak merepotkan orang yang kita tinggal
Perencanaan waris bukan hanya sekedar "pembagian waris"

Hukum waris di Indonesia
1. Perdata/BW (Burgerlijke wet boek)
2. Hukum islam
3. Hukum adat

Hukum waris (Estate planning)
1. Islam
2. Perdata
3. Adat

Dengan mawaris, harta menjadi produktif -> Penentuan -> Pembagian

Hablumminallah -> Hablumminannas

Belum tentu keluarga menerima sistem mawaris

Waris islam, Apa itu waris

Bahasa : Pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum ke kaum yang lain.

Istilah : Pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yg masih hidup baik yg ditinggal itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’

Tirkah : Sesuatu yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia, baik berupa harta benda dan hak-hak kebendaan atau bukan hak kebendaan. => Harta yang ditinggalkan.

Prioritas penggunaan tirkah
1. Biaya pemeliharaan mayit
2. Pelunasan hutang
3. Wasiat, maksimal 1/3 dari harta yang ditinggalkan
4. Warisan

Sebab mendapatkan warisan
1. Pernikahan
2. Nasab (Hubungan darah)
3. Wala'
Kasus bagaimana jika terdapat 2 sebab pada 1 orang ?

Syarat waris
1. Meninggalkan muwarits
2. Hidupnya orang orang yang berhak mendapat warisan saat meninggalnya pewaris
3. Mengetahui status warisan

Penghalang mendapatkan waris
1. Membunuh pewaris
2. Berlainan agama
3. Hamba sahaya
Urutan tidak menerima waris

Mahrum : Terhalang seseorang dari menerima warisan disebabkan membunuh atau beda agama (Mamnu')
Mahjub: Terhalang seseorang untuk mendapatkan warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat dan lebih kuat darinya

Macam macam ahli waris
1. Warisan dengan jakan ash habul furudh (fix dan jelas bagiannya)
2. Warisan dengan jalan Ashobah (sisa dari ash habul furudh)

Ahli waris : Laki-laki
1. Anak laki laki
2. Cucu laki laki dari anak laki laki
3. Ayah
4. Kakek shahih (dari pihak laki-laki)
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10. Paman (dari ayah) yg sekandung dengan ayah
11. Paman (dari ayah) yg seayah dengan ayah
12. Paman (dari ayah) yg seayah dengan ayah
13. Anak laki-laki dari paman seayah dari ayah
14. Suami
15. Majikan yg telah memerdekakannya (Mu’tiq)

Ahli waris : Perempuan
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek Shahih terus ke atas (ibunya ibu)
5. Nenek shahih terus ke atas (Ibunya ayah)
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Isteri
10. Mu’tiqah (majikan wanita yg memerdekakannya)

Bagian Waris dalam Al-Quran
[Ash-habul Furudh]

Yang Berhak Mendapatkan 1/2 : Annisa : 12

Suami, jika muwarits (istri yang meninggal) tidak mempunyai anak dan turunan ke bawah, baik dari suami tersebut atau suami yang lain

Seorang anak perempuan jika,
1. Tidak mewarisi bersamanya saudaranya yang ashobah (anak laki laki)
2. Anak perempuan itu harus tunggal

Cucu perempuan dari anak laki laki, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang mendapatkan ashobah (cucu laki dari anak laki)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada anak perempuan atau anak laki laki sekandung

Saudara perempuan sekandung, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang ashobah (saudara laki laki sekandung)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada ayah keatas atau anak dari mayit

Saudara perempuan seayah, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang ashobah (saudara laki laki sekandung)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada ayah keatas atau anak dari mayit
4. Tidak ada saudara perempuan sekandung

Yang Berhak Mendapatkan 1/4 : Annisa : 11

Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki atau cucu laki laki dari anak laki laki dan keturunan terus menerus ke bawah, baik dari suami tersebut atau suami yang lain

Istri, jika suami yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki laki dan keturunan terus ke bawah baik dari istri tersebut atau isteri yang lain

Yang Berhak Mendapatkan 1/8 : Annisa : 12

Istri, jika suami yang meninggal meninggalkan anak atau cucu dari anak laki laki dan keturunan terus ke bawah baik dari isteri tersebut atau isteri yang lain

Yang Berhak Mendapatkan 2/3 : Annisa : 11
Dua orang anak perempuan sekandung atau lebih, jika
1. Tidak bersama saudaranya yang menerima ashobah (anak laki laki)

Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki laki dan terus ke bawah dari pertalian laki laki, jika
1. Tidak ada anak, baik laki laki atau perempuan
2. Harus tidak bersama dengan dua orang anak perempuan
3. Tidak mu'ashib yaitu cucu laki laki dari anak laki laki

Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika
1. Tidak ada anak laki laki atau anak perempuan tidak ada ayah atau kakek
2. Tidak mempunyai saudara mua'shib yaitu saudara laki laki sekandung
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki

Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih jika,
1. Tidak ada anak laki laki, ayah, kakek dan terus ketas
2. Tidak mempunyai saudara mu'ashib yaitu saudara laki laki seayah
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki atau saudara laki laki sekandung dan saudara perempuan sekandung

Yang Berhak Menerima 1/3 : Annisa : 11
Ibu, Jika :
1. Orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan cucu dari anak laki laki
2. orang yang meninggal tidak mempunyai saudara saudara laki laki dan saudara saudara perempuan, dua orang atau lebih, baik sekandung, seayah atau seibu, baik laki laki atau perempuan baik mendapat waris atau terhalang

Saudara saudara laki laki dan saudara saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih jika,
1. Tidak ada orang tua atau anak keturunan
2. Jumlah mereka dua orang atau lebih, baik laki laki atau perempuan atau campuran diantara keduanya

Yang Berhak Mendapatkan 1/6 : Annisa : 11

Ayah, jika orang yang meninggal mempunyai anak, atau cucu dari anak laki laki atau perempuan

Kakek shahih, jika
1. Orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki dan terus ke bawah
2. Tidak ada ayah dari orang yang meninggal

Ibu, jika
1. Orang yang meninggal mempunyai anak atu cucu dari anak laki laki
2. Orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara (dua atau lebih) baik laki laki atau perempuan baik sekandung, seayah, atau seibu

Cucu perempuan dari anak laki laki, jika orang yang meninggal hanya meninggalkan seorang anak perempuan

Saudara perempuan se ayah jika orang yang meninggal hanya mempunyai seorang saudara perempuan sekandung

Nenek shahih jika tidak ada ibu, baik nenek itu seorang atau lebih, ibunya ibu dan ibunya ayah

Saudara seibu laki laki atau perempuan jika
1. Hanya seorang
2. Tidak ada ayah atau kakek atau keturunannya baik laki laki atau perempuan

Ashobah

Warisan dan Wasiat

1. Wasiat tidak boleh diberikan kepada Ahli Waris.
2. Jumlah Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta.
3. Waris merupakan hak ahli waris.
Waris ≠ Wasiat

Waris-wasiat-Hibah
Waris : waktu setelah meninggal, penerima hanya ahli waris, jumlahnya sesuai hukum waris
Wasiat : waktu setelah meninggal, penerima selain ahli waris, maksimal 1/3 harta
Hibah : sebelum meninggal, penerima bebas, jumlah bebas

Frequently asked questions (FAQ)
1. Kapan waris dibagikan ?
2. Jika seseorang meninggal dunia dan istrinya masih hidup, etiskah dibagikan waris ?
3. Haruskah harta waris dijual terlebih dahulu sebelum dibagikan ?

Simulasi perhitungan waris

Tahap 1 : Idenfitikasi harta
Net worth
Hitung Aset lancar : Aset kas (Kas di tangan, tabungan, deposito, emas/logam berharga), aset investasi (Reksadana)
Hitung aset tidak lancar : Rumah, mobil
Kemudian jumlah aset tersebut

Kewajiban :
1. Jangka panjang
Kemudian jumlah total kewajiban

Aset-Kewajiban, itulah jumlah net worth

Tahap 2 : Daftar ahli waris
Tahap 3 : Pembagian waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut