15 September 2015

Pengajian Masjid Raya Bani Umar 15 September 2015 Ustadzah Badriyah Fayumi Isu isu gender dalam islam

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 15 September 2015
Tausiyah : Ustadzah Badriyah Fayumi
Tema : Isu isu gender dalam islam

Pengertian gender itu apa ?
atau sering juga disalahejakan jender dalam sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin seseorang dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. WHO memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dalam suatu masyarakat
https://id.wikipedia.org/wiki/Gender_(sosial)

Dahulu, pengasuhan anak dibebankan kepada Ibu, namun pada dasarnya di dalam Islam, pengasuhan anak itu "Parenting" jadi yang berperan adalah Ayah dan Ibu

Kisah Rasulullah mencium cucunya sebagai tanda kasih sayang :
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin 'Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro' bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro' berkata, "Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallampun melihat kepada Al-'Aqro' lalu beliau berkata, "Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati" (HR Al-Bukhari)
http://firanda.com/index.php/artikel/keluarga/246-ternyata-mencium-anak-anak-mendatangkan-rahmat-allah-

Pelabelan warna bahkan di gender kan, ada warna untuk perempuan, ada warna untuk laki laki, padahal, warna itu sifatnya umum.

Tidak ada perbedaan antara laki laki dan perempuan di hadapan Allah, yang membedakan manusia antara yang satu dengan yang lain adalah taqwa
Ayat ini diawali dengan "Hai manusia" ini menunjukkan sifatnya general
QS Al Hujurat : 13
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Sedangkan ayat yang berkaitan dengan Shalat, puasa, dll biasanya diikuti dengan kata "Hai orang orang yang beriman", ini membuktikan ada sifat "khusus" yang melekat pada pelakunya

Persamaan Ampunan dan Pahala untuk Laki-laki dan Perempuan, Tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin :
Diriwayatkan dari Qatadah, ia berkata para wanita datang menemui istri-istri Nabi dan mereka berkata, “Allah telah mnyebutkan kalian di dalam Al-Qur’an dan tidak menyebutkan kami di dalam Al-Qur’an.” Maka Allah SWT menurunkan ayat ini (HR Ibnu Sa’ad) Diriwayatkan pula dari Mujahid, ia berkata, Ummu Salamah RA berkata, “Ya Rasulullah, laki-laki telah disebutkan di dalam Al-Qur’an, sedangkan kami para wanita tidak.” Maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, dan meng-hasan-kan hadits ini, dari ‘Ikrimah dan Ummu Imarah al-Anshari bahwasannya ia datang kepada Rasulullah SAW berkata, “Wahai Rasulullah! Aku melihat segala sesuatu itu selalu berkaitan dengan laki-laki, sedangkan untuk kaum perempuan tidak pernah disinggung sedikitpun.” Maka dari itu, turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan jika melakukan perbuatan baik, sama-sama disediakan ampunan dan pahala yang berlimpah
Qs Al Ahzab : 35
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mumin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar

Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan TuhanNya
https://id.wikipedia.org/wiki/Fikih

Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
https://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab

Mengenal Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali

Abu Hanifah (Imam Hanafi)
Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi, lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Hanafi. Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya. Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.

Maliki
Mālik ibn Anas bin Malik bin ‘Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani), lahir di (Madinah pada tahun 714 (93 H), dan meninggal pada tahun 800 (179 H)). Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki.

Syafi'i
Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Shafiʿī atau Muhammad bin Idris asy-Syafi`i yang akrab dipanggil Imam Syafi’i (Gaza, Palestina, 150 H / 767 – Fusthat, Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi’i. Imam Syafi’i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad. Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.

Hambali
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa‘labah adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada diri Nizar bin Ma‘d bin ‘Adnan. Yang berarti bertemu nasab pula dengan nabi Ibrahim. Ketika beliau masih dalam kandungan, orang tua beliau pindah dari kota Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di kota itu beliau dilahirkan, tepatnya pada bulan Rabi‘ul Awwal -menurut pendapat yang paling masyhur- tahun 164 H.
http://kabarislamia.com/2012/02/11/mengenal-imam-hanafi-imam-malik-imam-syafii-dan-imam-hambali/

Mengapa terjadi perbedaan pendapat mahzab :
1. Dalil yang diambil berbeda
Contoh : Cara bertayamum, ada yang membasuh tangan sampai siku, ada yang membasuh tangan sampai pergelangan saja.
QS Al Maidah : 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur
Hadist tentang Tayamum :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori, “Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)
Nah, terlihat cara Tayamum yang berbeda, namun 2 2 nya benar karena ada dasarnya

2. Perbedaan memaknai suatu kata
Qs An Nisa : 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Ada yang menterjemahkan "Pelindung" ada yang "Pemimpin". Nah, perbedaan pengertian ini menyebabkan perbedaan persepsi, bukan?

Fiqih bukan Al Quran, jadi bisa berubah ubah sesuai dengan perubahan situasi, kondisi dan keadaan

Parenting dalam Islam tercermin dalam hal berikut :
Hadist : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR al Bukhari & Muslim)
Ini membuktikan bahwa yang berperan membentuk anak adalah orang tuanya
Lantas bagaimana dengan Hadist : Ibu adalah madrasah pertama bagi anak. Ini merupakan bukti bahwa ketika masa kanak kanak, ada kecenderungan si anak lebih dekat kepada ibunya dibanding kepada ayahnya dikarenakan situasi anak yang masih lemah (menyusui dll)

Harus ada kerjasama antara ibu dan ayah dalam proses menyusui anak :
QS Al Baqarah : 233
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan

Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayahnya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Hendaknya engkau ta'at kepada suamimu". Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Taatlah engkau kepada suamimu", lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya"
Hadits ini adalah hadits yang lemah
http://firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/270-bila-suami-melarang-mengunjungi-kedua-orang-tua

Jadi, Bukanlah ketaan yang benar jika seorang suami meminta istrinya untuk memutuskan silahturahim dengan orang tuanya
Qs An Nisa : 1
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut