12 April 2011

Pengajian Fatimah Az Zahra Tanggal 8 April 2011

Event : Pengajian Fatimah Az Zahra
Tanggal : 8 April 2011
Pembicara : Ustadzah Hj Lulung Umrulain
Tema : Kajian Fiqih Wanita (Haid)

Haid adalah kotoran

Qs Al Baqarah : 222

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

---

Dari Aisyah RA, dia berkata: “Saya biasa minum dari cawan yang sama walaupun ketika haid. Nabi mengambil cawan tersebut & meletakkan mulutnya di tempat saya meletakkan mulut, lalu Baginda minum, kemudian saya mengambil cawan tersebut dan lalu menghirup isinya, kemudian Baginda mengambilnya dari saya, lalu Baginda meletakkan mulutnya pada tempat saya letakkan mulut saya, lalu Baginda pun menghirupnya.” (Hadis Riwayat Abdurrazaq dan Said bin Manshur)

“Maka apabila datang haidmu, tinggalkan shalat. Dan apabila telah selesai, cucilah darah darimu (mandilah), lalu laksanakan shalat!.” (HR. Al-Bukhari)

Dan dalil yang menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah beramal (berpatokan) pada kebiasaannya adalah hadits Fathimah binti Hubaisy, ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya saya wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci, Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Maka beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya itu hanya jenis darah (penyakit). Tetapi tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang kamu biasa haid, lalu mandilah dan shalatlah!” (HR. Al-Bukhari)

Juga hadits Ummu Habibah binti Jahsy, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah. Lalu beliau bersabda kepadanya, “Berhentilah selama darah haidmu menghalangimu, lalu mandi dan kerjakanlah shalat!” (HR. Al-Bukhari)

Diharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun puasa sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban mengqadha’ puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat”.

Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”(Hadits Riwayat Bukhari)

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ (dengan menggunakan air)”

Zakaria berkata, “Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur” (Hadits Riwayat Ahmad)

Memberikan Siwak Kepada Orang yang Lebih Tua

Ibnu Umar berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Aku bermimpi, aku menggosok gigi dengan siwak, lalu datanglah dua orang yang salah satunya lebih besar (tua) dari yang lain. Aku memberikan siwak itu kepada orang yang lebih muda di antara dua orang itu. Dikatakanlah kepadaku, 'Dahulukanlah yang tua.' Karenanya, aku berikan siwak itu kepada orang yang lebih tua di antara keduanya."

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim)

Qs At Taubah : 28

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

---

Keutamaan memakai jilbab

Qs An nur : 31

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

---

Shalat setelah matahari terbenam

“Bahwa ‘Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melakasanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari

---

Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:

1. Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
2. Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.

Dan kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:

1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hamper tenggelam).
3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.

Waktu-waktu terlarang di atas didasarkan kepada beberapa dalil berikut ini:

1. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami pada tiga waktu: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)

---

Shalatlah walau dalam keadaan sehat maupun sakit

Qs Ali Imran : 191

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

---

Dalil tentang pikun

Qs Al Hajj : 5

Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur); maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai pada kedewasaan, dan diantara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) diantara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah

---

Akhlaq kepada orang tua

Qs Al Isra : 23-30

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.

Rabbmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.

Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Rabbmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.

Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hambanya.

---

Mengapa harus bersilahturahim ? ini dalilnya :

qs An Nisa : 1

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

---

Prinsip Silahturahim menurut Ibnu Abbas Ra :

1. berbuat baik
2. peduli
3. bersikap lemah lembut
4. saling gotong rotong

---

Fungsi Shalat

Qs Thaha : 14

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.

---

Meninggalkan Shalat karena Ketiduran

Sedangkan bila ketiduran dan tidak sempat shalat, harus langsung dikerjakan begitu terbangun. Namun istilah yang digunakan bukan menjama’ shalat. Sebab yang namanya menjama’ shalat itu terbatas pada shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan ‘Isya saja. Tidak ada istilah jama’ dalam shalat Shubuh. Yang ada hanyalah segera mengerjakan begitu terbangun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang ketiduran atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.”

---

Tausiyah Uje

Menikam dari belakang atau menusuk dari belakang adalah sebuah idiom yang biasa digunakan untuk menggambarkan penghianatan atau bermuka dua. Di depan terlihat seperti baik-baik saja, bersikap sopan, hormat, menghargai. Tetapi di belakang ternyata mencaci-maki, mengolok-olok, bahkan menjatuhkan.

Dalam kehidupan ini sudah sering terjadi praktik ‘menusuk dari belakang’ ini. Hubungannya bisa one to one, one to many, many to one, atau many to many. Persis seperti relationship yang ada di dalam sistem database.

One to one adalah praktik ‘menikam dari belakang’ yang dilakukan seseorang kepada seseorang yang lain. Misalnya memacari pacar sahabat, meniduri istri teman, mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya, dan sebagainya.

One to many adalah praktik ‘menusuk dari belakang’ yang dilakukan seseorang kepada sekelompok orang, bisa lembaga, organisasi atau perkumpulan. Contohnya seorang anggota organisasi yang menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain, seorang anggota organisasi yang mencaci-maki organisasinya dengan pihak lain, dan sebagainya.

Many to one adalah praktik ‘menikam dari belakang’ yang dilakukan oleh sekelompok orang, bisa lembaga, organisasi atau perkumpulan terhadap seseorang. Misalnya sebuah partai politik yang anggota-anggotanya ingin menyingkirkan ketua umumnya secara melanggar hukum dan diganti dengan yang lain.

Sedangkan many to many adalah sikap bermuka dua antara sekelompok orang dengan kelompok orang yang lain. Misalkan antar Koperasi A dan Koperasi B. Di depan sepertinya baik-baik saja, tetapi di belakang itu Koperasi B mencaci-maki Koperasi A, membodoh-bodohkan, menganggap memiliki selera yang aneh, menganggap kurang gaul, dan sebagainya.

Qs An Nahl : 94-95

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu azab yang pedih.

Dan janganlah kamu tukar perjanjianmu dengan Allah denganharga yang sedikit (murah), sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut