Event : Campaign I Love You Kids : Anti Miras, Business Talk by BNIS
Tanggal : 5 April 2014
Pembicara : Nining aidil
Tema : Sayangi Anakmu, Wujudkan Generasi Sukses Anti Miras
Apa yang kamu ketahui tentang #Miras
Contoh Perilaku PemabukDampak Minuman Keras 1/2
Dampak Minuman Keras 2/2
Sirosis – Kerusakan Hati akibat Miras
Perlemakan hati atau Fatty liver
Hepatitis Alkohol
Sirosis
Miras dalam Berita (1/3)
Miras dalam Berita (2/3)
Miras dalam Berita (3/3)
Miras Dalam Berita di Kota Tangsel :
Polisi tangkap penjual miras oplosan di Tangsel
(http://metro.sindonews.com/read/2013/07/10/31/759330/polisitangkappenjualmirasoplosanditangsel )
Pesta Minuman Keras, 2 Warga Tewas dan 1 Kritis
(http://
www.tempo.co/read/news/2013/07/10/064494988/pPestaMinumanKeras2WargaTewasdan1Kritis )
4 Pemuda Tewas Usai Pesta Miras
(http://www.bantenposnews.com/berita40884pemudatewasusaipestamiras.html#. UjaIGdLIYec)
Miras Masuk Minimarket, MUI Gerah
(http://satelitnews.co.id/?p=2763)
Miras Marak Dijual di Minimarket
(http://www.jpnn.com/read/2010/10/04/73712/index.php?mib=berita.detail&id=126800 )
Peredaran Minuman Keras di Tangsel Meresahkan
(http://www.poskotanews.com/2012/05/10/peredaranminumankerasditangselmeresahkan/ )
Agenda
● Miras
● Tangerang Selatan
● GeNAM
MIRAS
Pengertian Miras
Minuman yang mengandung etanol yang dihasilkan melalui proses penyulingan dari fermentasi dari bijibijian, buah, atau sayuran
Kadar Kandungan Miras :
Gol A kadar alkohol 15%
Contohnya Bir, Vodka, MixMax, Vibe
Gol. B kadar alkohol 520%
Contohnya Wine, Anggur, Vermouth
Gol. C kadar alkohol 2055%
Contohnya Arak, Brandy, Johny Walker
Contoh Miras
Arak, Vodka, Gin, Baijiu, Tequila, Whisky, Brandy, Soju, Beer, Kamput, Topi Miring, Cap Tikus (Manado), Cukrik (Jawa timur), Balo,
Congyang, Tuak (Batak), Anggur, Sopi (Maluku), Lapen (Yogya)
Perjalanan Alkohol dalam TubuhMiras dari Sudut Pandang Kesehatan (1/3)
Otak: Hilang kesadaran dan koordinasi, kurang refleks, penglihatan kabur, hilang memori ingatan, pingsan
Jantung: Hipertensi, jantung berdebar, denyut jantung cepat, jantung bengkak
Hati/Liver: Kerusakan hati (sirosis), hepatitis, kanker hati, penurunan fungsi hati dalam detoksifikasi racun dan bakteri
Perut: Muntah muntah, perut buncit, kanker lambung dan usus
Sistem reproduksi: Penurunan libido, penurunan kemampuan seksual,
perubahan siklus seksual, kemandulan, impotensi
Kulit: Merah & berjerawat, kering, pucat, keriput & garis halus pada wajah
Miras dari sudut Pandang Kesehatan (2/3)
Ada 25 penyakit ada dalam Khamr. Khamr diharamkan
Ada 15 penyakit dalam daging babi. Daging itu diharamkan
Ada 70 penyakit pada bangkai. Bangkai pun diharamkan
Miras dari sudut Pandang Kesehatan (3/3)
Barangsiapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada di tangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahanam kekal selama lamanya (HR Bukhori)
Miras dari Sudut Pandang Agama Islam (1/4)
QS. AL BAQARAH : 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
QS. AN NISA : 43
“Hai orangorang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.”
Miras dari Sudut Pandang Agama Islam (2/4)
QS. Al Maidah : 90-91
90. Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Dengan minuman keras dan judi itu, syaitan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalangi kamu dari mengingat ALLAH dan melaksanakan sholat; maka tidakkah kamu mau berhenti ?
Miras dari Sudut Pandang Agama Islam (3/4)
HR Tirmidzi
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meminum khamr (miras), Allah tidak menerima salatnya selama empat puluh pagi. Apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Kalau ia kembali meminum khamr lagi, Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya.”
MIRAS = HARAM
Miras dari Sudut Pandang Agama Islam (4/4)
Usman RA berkata: Karena itu, tinggallah khamr karena ia sebagai ibu jari dari dosa dosa, dan sesungguhnya tidak dapat berkumpul iman dengan khamr di dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satu. Yakni seorang jika telah mabuk, maka akan keluar dari
lidahnya kalimat kalimat kufur, lalu menjadi kebiasaan sehingga dibawa mati dalam kalimat itu, sehingga menyebabkan ia kekal dalam neraka.
MIRAS = HARAM
Miras Dari Sudut Pandang Agama Kristen (1/3)
Efesus 5:18
Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu kata bahasa Yunani untuk “hawa nafsu” berarti hidup yang disiasiakan, tidak bermoral, tidak bersusila, berfoyafoya
Miras Dari Sudut Pandang Agama Kristen (2/3)
Amsal 23 : 21a
Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin
1 Korintus 5 :11
Tetapi yang kutuliskan kepada kamu ialah supaya kamu jangan bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya saudara, adalah orang cabul, lapar uang, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu, dengan orang yang demikian janganlah kamu sekalikali makan bersama sama
Miras Dari Sudut Pandang Agama Kristen (3/3)
Yesaya 5 :11
Celaka bagi mereka yang bangun pagi pagi sekali agar mereka dapat mencari minuman yang memabukkan, yang duduk duduk hingga larut malam sampai anggur mengobarkan mereka!
Miras Dari Sudut Pandang Agama Hindu (1/3)
Slokantara, Sloka 16
Braima wadah sulapanam, suwarna steyawarna gurarwdho, mohaolakamucyate.
Artinya :
membunuh brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai dosa besar (malapetaka)
Miras Dari Sudut Pandang Agama Hindu (2/3)
Sarajamus Caya Sloka 256
Janganlah mengambil barangbarang orang lain, janganlah meminumminuman keras dan obat obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan
Miras Dari Sudut Pandang Agama Hindu (3/3)
Rg Veda VIII.2.12
Hrtsu pirasa yudhyante, durmandoso na surayam.
Artinya :
para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka, menciptakan keonaran
Miras Dari Sudut Pandang Agama Budha
Dalam ajaran agama Budha, ada beberapa istilah diantaranya
1. Sura (segala sesuatu yang dapat membuat nekat)
2. Meraya (sesuatu yang membuat mabuk alias teler)
3. Majja (sesuatu yang tak sadarkan diri
4. Pamadatthama (sesuatu yang menjadi besar dari kelengahan).
Dalam pandangan agama Budha sudah sangat jelas dijabarkan
bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk
terhadap fungsi akal manusia adalah termasuk Miras dan
hukumnya adalah dilarang (haram)
Pengaruh Miras Terhadap Perilaku (1/3)
Banyak bicara
Santai
Lebih percaya diri
Berkurangnya kemampuan
Untuk berfikir dan bergerak
Berkurangnya rasa maluPengaruh Miras Terhadap Perilaku (2/3)
Bicara cadel
Berkurangnya keseimbangan dan koordinasi tubuh
Refleks menjadi lambat
Penglihatan kabur
Emosi yang labil
Mual, muntah muntah
Pengaruh Miras Terhadap Perilaku (3/3)
Tidak dapat berjalan tanpa bantuan
Apatis, mengantuk
Kesulitan bernafas
Tidak dapat mengingat beberapa kejadian
Tidak dapat mengendalikan buang air kecil
Kemungkinan kehilangan kesadaran
Koma
Karakter Peminum Miras
Individu
Perokok, kurang tertarik pada sekolah, kurang peduli prestasi akademis, memiliki sifat pemberontak serta kurang peduli soal agama.
Adanya jarak antara anak dengan orangtua,
memiliki teman sebaya peminum miras, serta
adanya tekanan kelompok sebaya.Dampak Bagi Keluarga
Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat
berat.
Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat
membuat bangkrutnya ekonomi keluarga.
Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya
harapan tentang masa depan anak.
Memicu proses penelantaran keluarga.
Memicu kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) dan memicu
perceraian.
Jaga Keluarga Kita dari Miras 1/3
Dalil
QS At Tahrim : 6
Hai orangorang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan
Jaga Keluarga Kita dari Miras 2/3
Dalil
Qs An Nisa : 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orangorang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Jaga Keluarga Kita dari Miras 3/3
Nasehat Ali bin Abi Tholib Ra : Didiklah anak anakmu sesuai dengan zamannya
Data dari BPS (Biro Pusat Statistik)
Penduduk Indonesia 237,6 juta
Usia 15-24 thn 26,67%
Pengkonsumsi Miras Laki laki usia 15-19 : 30,2 %
Pengkonsumsi Miras Laki laki usia 20-24 : 52,9%
Pengkonsumsi Miras perempuan usia 15-19 : 3,5%
Pengkonsumsi Miras perempuan usia 20-24 : 7,1 %Data WHO (Miras di Indonesia dan negara berkembang lain)
> Lebih dari 320.000 anak muda di dunia meninggal setiap tahunnya dalam kematian terkait alkohol. Masalah ini tampak terutama di negaranegara berkembang*
> 10 % kematian kelompok usia 1529 tahun disebabkan oleh alkohol. *
> Konsumsi dan dampak merugikan alkohol meningkat terutama di negara negara berkembang di Asia dan Afrika.*
> Dari tahun ke tahun konsumsi alkohol di Indonesia meningkat.**
> Konsumsi alkohol mengalami penurunan di banyak negara maju namun mengalami peningkatan drastis di negara negara berkembang.
**Fakta Memilukan
50 orang meninggal dunia karena Miras setiap harinya, berarti 18250 orang meninggal setiap tahunnya
Korban Miras (menurut penelitian Gerakan Anti Miras) sebagian besar adalah usia di bawah 21 thn
Minuman alkohol menjadi penyebab kematian tertinggi setelah narkoba dan rokok
WHO : thn 2011 terdapat fakta 32000 anak muda 1529 thn meninggal karena miras
WHO : konsumsi miras dan minol di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun
JAKARTA : sepanjang 2010-2012 terjadi 9 kecelakaan maut akibat pengemudi mabuk
Fakta Memilukan
Rehabilitasi ?
Jika kecanduan miras apakah bisa sembuh?
BISA !
Bagaimana caranya ?
● Hidayah Allah
● Kemauan yang keras
● Dukungan keluarga / lingkungan
Peraturan tentang Miras (1/3)
PerMenDag RI No 70/MDagPer/12/2013:
Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern Bab IX
Larangan Pasal 2 :
Toko modern dgn bentuk Minimarket yg lokasinya berada di
sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal,
stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah
dilarang menjual minuman beralkohol
Peraturan tentang Miras (2/3)
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.43/MDAG/PER/2009:
Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian
Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman
beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) yang berdekatan
dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, dan
permukiman
Serta Pasal 17 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.43/MDAG/PER/2009 yang melarang menjual
minol dan miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun
Peraturan Tentang Miras (3/3)
Permendag No : 43/MDAG/Per/9/2009 pasal 17 ayat 4 pasal
32 :
1. Dilarang keras menjual miras dan minol kepada anak dan
remaja yang berusia di bawah 21 tahun
2. memberlakukan sistem ID Card atau Kartu Tanda Penduduk
(KTP) kepada semua pelanggan yang hendak membeli miras
dan minol
Penjelasan Mengenai 21 Tahun
Dasar hukum dianggap dewasa
Permendag
Teori Perkembangan otakProses Pembentukan Jati Diri
7 tahun pertama 50%
7 tahun kedua 30%
7 tahun ketiga 20%
21 tahun
100%
JATIDIRI
Aristoteles, Sigmund Freud, Jean Jacques Rousseau, Stanley Hall, Erikson, Jean Piaget, Maria Montessori, Johan Amos Comenius, Oswald Kroh, Robert J Havighrust, Prof Kohnstamm, Charlotte Buhler, Kitab2 Suci dan Ajaran Agama
UUD 1945 Berkaitan dengan Miras (1/2)
Pasal 28 Ayat 1 :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Artinya
Negara memberikan hak WNI nya untuk terhindar dari kecenderungan
untuk berbuat onar yang disebabkan oleh peminum Miras
UUD 1945 Berkaitan dengan Miras (2/2)
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya :
Di Indonesia, melalui ajaran agama apapun, telah menegaskan bahwa Miras tidak baik, Pencantuman asas pelaksanaan ajaran agama dalam kehidupan WNI menegaskan itu.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) 1/4
Ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan minuman alcohol :
Pasal 300 KUHP yang menyebutkan bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman
yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;
Barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
orang untuk minum minuman yang memabukkan.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) 2/4
(2) Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut
dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) 3/4
Pasal 492 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hatihati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”.
Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) 4/4
Pasal 536 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 537 yang menyebutkan bahwa:
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Perda Miras Di Manokwari
Perda Miras di Tangsel
No : 4 Tahun 2014
Tanggal 30 Januari 2014
Pasal 14 B
Segala bentuk produksi, distribusi, pemesanan dan penjualan minuman
beralkohol dan sejenisnya dilarang”
Peraturan tentang Miras di negara lain (1/5)
Mesir
21 tahun
Pelarangan iklan, sponsor di televise, radio dan billboard
Pelarangan konsumsi di area umum (kesehatan, pendidikan, pemerintahan, trasnportasi, jalan, tempat parkir, acara olahraga, konser, kantor)
Afrika Selatan
18 tahun
Pelarangan penjualan, iklan, ajakan kepada pihak dibawah usia legal (minor)
Pelarangan usia minor untuk membeli, mengkonsumsi, memproduksi miras
Peraturan tentang Miras di negara lain (2/5)
Argentina
18 tahun
Pelarangan penjualan, iklan, ajakan kepada pihak dibawah usia legal (minor)
Pelanggaran larangan penjualan minuman beralkohol dalam harus didenda 500-10.000 dolar atau penutupan tempat atau pendirian untuk jangka waktu sepuluh hari
Brazil
18 tahun
Pelarangan penjualan, iklan, ajakan kepada pihak dibawah usia legal (minor).
Peraturan tentang Miras di negara lain (3/5)
Kanada
19 tahun
Larangan konsumsi di bawah usia 19 tahun.
Larangan penuh terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Amerika Serikat
21 tahun
Larangan konsumsi untuk usia di bawah 21 tahun
Beberapa Negara Bagian menetapkan hukumun sampai USD 5,000 atau penjara 1 tahun atau lebih bagi pihak yang melanggar larangan menjual atau menyediakan minol kepada di bawah usia legal.
Peraturan tentang Miras di negara lain (4/5)
Inggris
18 tahun
Larangan konsumsi usia di bawah 18 tahun
Sebagian besar penjual juga menetapkan larangan penjualan kepada
konsumen di bawah 21 tahun.
Thailand
20 tahun
Larangan penjualan jam 14.00 – 17.00, 00.00 – 11.00 dan hari hari besar
Peraturan tentang Miras di negara lain (5/5)
Norwegia
20 tahun
Larangan konsumsi untuk usia di bawah 20 tahun
Hukuman pidana diberlakukan bagi pihak yang menjual ataupun menyediakan kepada usia minor.
Penjualan hanya diperbolehkan jam 08.00 – 20.00 pada saat hari kerja dan 08.00 – 18.00 pada akhir pekan dam dilarang mengkonsumsi di area publik.
Proses Penghancuran Indonesia
Menghancurkan Indonesia, tak perlu harus menggunakan senjata tempur, merobohkan pesantren, sekolah, membunuh para tokoh, ulama
dll.
Cukup dengan mencekoki generasi muda dengan miras. Dengan begitu, Indonesia akan hancur dengan sendirinya, secara perlahan namun pasti
Masa Depan Indonesia 2030
Indonesia Diprediksi kuat akan menjadi negara maju dan berpotensi menjadi negara adi daya di dunia Generasi Muda
Umar R.A.: Barang siapa ingin menggenggam nasib suatu bangsa, maka genggamlah para pemudanya.
Soekarno (Mantan Presiden RI): Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”
Solusi Kegiatan Positif Generasi Muda (1/3)
Solusi Kegiatan Positif Generasi Muda (2/3)
Solusi Kegiatan Positif Generasi Muda (3/3)
Gerakan Nasional Anti Miras
GeNAM
Latar Belakang :
> MIRAS menjadi pemicu berbagai masalah
sosial.
> Bebasnya penjualan MIRAS.
> Tidak adanya Undang undang yang tegas mengatur MIRAS.
> Kurangnya kepedulian masyarakat akan bahaya MIRAS.
Tujuan GeNAM
Tujuan dari didirikannya Gerakan Nasional
Anti Miras untuk menyelamatkan anak dan remaja Indonesia (di bawah 21 tahun) dari pengaruh buruk miras dan minol
GeNAM menyikapi Miras
Indonesia surganya Miras :
Mudah didapat
Mudah dijangkau
Mudah dibeli
Tanpa batasan wilayah, waktu, usia
Dasar Hukum lemah
Garis Besar Haluan #GeNAM
Visi :
• Generasi Muda Bebas Miras tahun 2025
Misi :
• Masyarakat sadar bahaya #Miras
• Gaya hidup sehat tanpa #Miras
• UU dan Perda #Miras
Program Aksi :
Kajian #Miras
Pelatihan #PejuangAntiMiras
Sosialisasi Bahaya #Miras
Audiensi
Kegiatan GeNAM (1/2)
1. FGD
2. Petisi #AntiMiras, www.change.org
3. Kampanye #AntiMiras: @fahiraidris, @AntiMiras_ID,
www.antimiras.com, FB, Gerakan Moral AntiMiras, Televisi,
Radio, Media Cetak, Media OnLine
4. Audiensi: Gerai, Pejabat, Tokoh Masyarakat
5. Lomba Twitpic
6. Pelatihan dan Lomba Blog
Kegiatan GeNAM (2/2)
7. Pelatihan #PejuangAntiMiras
8. Sosialisasi: Sekolah, Komunitas, Perguruan Tinggi,
Kantor, dll
9. Deklarasi
10.KOPDAR dan Pembentukan Chapter
11.Kajian Kriminalitas Akibat #Miras, UI
12.Survey Pendapat Masyarakat Tentang #Miras
Ajakan Pejuang Anti Miras
> Retweet
> Sebar Surat Himbauan
> Pasang Spanduk
> Bentuk Chapter / CabangRelawan Anti Miras
Memposting lewat twitter berita tentang miras dan penjualan miras yang tidak sesuai aturan dengan #berita miras mention ke @fahiraidris dan @AntiMiras_ID
Mengindetifikasi gerai, toko, rumah makan, dll yang tidak menjual miras dan menjajaki kesedian para pemiliknya untuk mau dipasang stiker sebagai tanda bahwa mereka tidak menjual miras . Stiker akan disediakan Gerakan Moral Anti Miras. Untuk kesediaan bisa mention ke @fahiraidris dan @AntiMiras_ID
Sebar Surat Himbauan
Peran Masyarakat Terhadap Anti Miras
Rt 1 Rw 4 Parigi baru Pondok aren TangselPeran Masyarakat Terhadap Anti Miras (2/2)
Rt 6 Rw 5 Parigi Baru Pondok aren Tangsel
Serukan !!!
Mari Jadikan MIRAS Musuh Bersama Seperti kita memusuhi Korupsi, Narkoba, Pornografi
Join Us, Mari Bersatu Dan Bersinergi
Twitter : @AntiMiras_ID @Genam_Tangsel @fahiraidris @niningaidil
Facebook : Gerakan Moral #AntiMiras
Ikrar Bersama
> Saya Berjanji akan menjalankan perintah Agama dan menjauhi larangannya
> Saya berjanji akan sayang dan selalu mendoakan orang tua saya
> Saya berjanji akan menjadi Remaja/warga masyarakat yang menjauhi miras
> Saya berjanji akan menjadi Remaja/warga masyarakat yang bermanfaat untuk bangsa, negara dan agama
Yel Yel Anti Miras
Keren Tanpa Miras
(nada : kalau kau suka hati)
Kalau kau ingin cerdas
Say no miras ..... No No
Kalau kau tanpa miras
Tidak malas ..... Yes Yes
Ayo kita semua
Remaja antimiras
Karena kau bisa keren
Tanpa miras ........ Yes Yes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar