21 April 2014

Pengajian Hijabersmom Community Bekasi Tanggal 19 April 2014 Pembicara Ustadzah Siti Mukhlishoh, S.Ag

Event : Pengajian Hijabersmom Community Bekasi
Tanggal : 19 April 2014
Pembicara : Ustadzah Siti Mukhlishoh, S.Ag
Tema : Miras dilihat dari sisi syariat

Hadist : Ibu adalah madrasah pertama anak

---

Berikut ini adalah kisah pengharaman MIRAS atau Khamr melalui sekelumit sejarah (Sirah) Rosululloh SAW

Turunnya ayat yang melarang minuman keras.

Larangan minum khamr (minuman keras), diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syaithan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]

Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera.

Kemudian para shahabat ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana nasib orang-orang yang gugur di jalan Allah dan yang mati di atas tempat tidur padahal mereka dahulu peminum arak dan makan dari hasil judi, padahal Allah menetapkan bahwa kedua hal itu termasuk perbuatan syaithan yang keji ?”. Maka Allah menurunkan ayat 93 surat Al-Maaidah sebagai berikut :

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh karena memakan makanan telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kemudian mereka tetap bertaqwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertaqwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. [QS. Al-Maaidah : 93]

Berkenaan dengan khamr ini Tirmidzi meriwayatkan sebagai berikut : Dari Ali, ia berkata : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah membuat makanan untuk kami, lalu ia mengundang kami dan menuangkan khamr untuk kami, lalu diantara kami ada yang mabuk, padahal (ketika itu) waktu shalat telah tiba, lalu mereka menunjukku menjadi imam, lalu aku baca Qul yaa-ayyuhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’buduun (Katakanlah : Hai orang-orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah)”. Ali berkata, “Lalu Allah menurunkan firman-Nya Yaa ayyuhalladziina aamanuu, laa taqrobushsholaata wa antum sukaaroo hattaa ta’lamuu maa taquuluun. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, padahal kamu (sedang) mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu katakan)”.

Muslim meriwayatkan sebagai berikut : Dari Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya”. [HR. Muslim]

Sumber Referensi :

- Brosur MTA di Ahad, 19 Januari 2003/16 Dzulqa’dah 1423 – Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-112)

http://www.mta.or.id/2010/02/02/tarikh-proses-larangan-miras/

---

“Wanita itu tiang Negara, bila dia (wanita) baik, maka baiklah negara itu. Tetapi bila wanita itu rusak maka rusaklah negara itu.”(ahli hikmah)

---

Ciri khas kejahiliyahan penduduk arab sebelum datangnya islam :

1. Fanatisme kesukuan, Keistimewaan/kepandaian dalam bersyair

2. Tananan keluarga : Istri bisa diwariskan, diperjual belikan, diperbudak, Patrilinial

3. Anak anak wanita dikubur hidup hidup

---

Al-Khamr secara bahasa artinya tertutup, diambil dari kata khimar yang berarti kerudung (penutup kepala). Khamr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan atau menutupi akal, entah itu terbuat dari anggur, gandum, nira atau yang lainnya, berbentuk cairan ataupun padat, tidak dibedakan cara penggunaannya apakah dengan diminum, dimakan, dihirup, melalui suntikan maupun cara lainnya.

Minuman keras juga bagian dari khamr, sifatnya berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Bahkan laknat Nabi atas bisnis khamr (minuman keras) mencakup kepada sepuluh golongan, yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta diantarkan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya dan yang yang minta dibelikan.

Sedemikian bahayanya dampak khamr bahkan Rasulullah pun melarang menggunakannya sebagai obat, walau sebagian kalangan menyatakan khamr mengandung manfaat baik dikonsumsi sebagai minuman atau sebagai bahan campuran obat seperti obat bentuk eliksir. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan dengan obat. Beliau bersabda, “khamr itu penyakit, bukan obat.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

http://tabloidbekam.wordpress.com/2012/01/13/khamr-musuh-liver/

---

Setiap yang memabukkan adalah haram (HR Al-Bukhari)

---

Hukuman bagi peminum Khamr

Artinya: Anas, dia berkata: Nabi saw mencambuk dalam perkara khamar dengan pelapah kurma dan dengan sandal. Abu bakar mencambuk dalam perkara khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)

---

Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba

Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.

Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:

Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.

Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”

Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html

---

Tujuan agama islam : menyelematkan keturunan, akal, jiwa, kehormatan, harta

---

Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak madaratnya ketimbang manfaatnya (muhakbaru min naf`ih).

Peran fatwa MUI tentang pengharaman rokok, merupakan implementasi kepedulian Islam akan arti pentingnya kesehatan, walaupun mempunyai dampak langsung terhadap sektor ekonomi dan sosial pada bangsa ini.

---

Menjauhi mudharat itu wajib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut