Event : Pengajian Square Kerudung
Tanggal : 14 Mei 2014
Pembicara : Bapak Teguh dari Quantum Maqna Financial
Tema : Islamic estate planning (Perencanaan waris)
Qs An Nisa : 11, 12, 147
3 Unsur dalam warisan :
1. Harta warisan
2. Ahli waris
3. Adanya Pewaris
Perencanaan waris
1. Identifikasi harta
2. Siapa ahli waris
3. Pembagian waris
Perlu punya rencana waris jika kita meninggal agar tidak merepotkan orang yang kita tinggal
Perencanaan waris bukan hanya sekedar "pembagian waris"
Hukum waris di Indonesia
1. Perdata/BW (Burgerlijke wet boek)
2. Hukum islam
3. Hukum adat
Hukum waris (Estate planning)
1. Islam
2. Perdata
3. Adat
Dengan mawaris, harta menjadi produktif -> Penentuan -> Pembagian
Hablumminallah -> Hablumminannas
Belum tentu keluarga menerima sistem mawaris
Waris islam, Apa itu waris
Bahasa : Pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum ke kaum yang lain.
Istilah : Pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yg masih hidup baik yg ditinggal itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’
Tirkah : Sesuatu yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia, baik berupa harta benda dan hak-hak kebendaan atau bukan hak kebendaan. => Harta yang ditinggalkan.
Prioritas penggunaan tirkah
1. Biaya pemeliharaan mayit
2. Pelunasan hutang
3. Wasiat, maksimal 1/3 dari harta yang ditinggalkan
4. Warisan
Sebab mendapatkan warisan
1. Pernikahan
2. Nasab (Hubungan darah)
3. Wala'
Kasus bagaimana jika terdapat 2 sebab pada 1 orang ?
Syarat waris
1. Meninggalkan muwarits
2. Hidupnya orang orang yang berhak mendapat warisan saat meninggalnya pewaris
3. Mengetahui status warisan
Penghalang mendapatkan waris
1. Membunuh pewaris
2. Berlainan agama
3. Hamba sahaya
Urutan tidak menerima waris
Mahrum : Terhalang seseorang dari menerima warisan disebabkan membunuh atau beda agama (Mamnu')
Mahjub: Terhalang seseorang untuk mendapatkan warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat dan lebih kuat darinya
Macam macam ahli waris
1. Warisan dengan jakan ash habul furudh (fix dan jelas bagiannya)
2. Warisan dengan jalan Ashobah (sisa dari ash habul furudh)
Ahli waris : Laki-laki
1. Anak laki laki
2. Cucu laki laki dari anak laki laki
3. Ayah
4. Kakek shahih (dari pihak laki-laki)
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10. Paman (dari ayah) yg sekandung dengan ayah
11. Paman (dari ayah) yg seayah dengan ayah
12. Paman (dari ayah) yg seayah dengan ayah
13. Anak laki-laki dari paman seayah dari ayah
14. Suami
15. Majikan yg telah memerdekakannya (Mu’tiq)
Ahli waris : Perempuan
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek Shahih terus ke atas (ibunya ibu)
5. Nenek shahih terus ke atas (Ibunya ayah)
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Isteri
10. Mu’tiqah (majikan wanita yg memerdekakannya)
Bagian Waris dalam Al-Quran
[Ash-habul Furudh]
Yang Berhak Mendapatkan 1/2 : Annisa : 12
Suami, jika muwarits (istri yang meninggal) tidak mempunyai anak dan turunan ke bawah, baik dari suami tersebut atau suami yang lain
Seorang anak perempuan jika,
1. Tidak mewarisi bersamanya saudaranya yang ashobah (anak laki laki)
2. Anak perempuan itu harus tunggal
Cucu perempuan dari anak laki laki, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang mendapatkan ashobah (cucu laki dari anak laki)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada anak perempuan atau anak laki laki sekandung
Saudara perempuan sekandung, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang ashobah (saudara laki laki sekandung)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada ayah keatas atau anak dari mayit
Saudara perempuan seayah, jika
1. Tidak bersamanya saudara yang ashobah (saudara laki laki sekandung)
2. Hanya seorang diri
3. Tidak ada ayah keatas atau anak dari mayit
4. Tidak ada saudara perempuan sekandung
Yang Berhak Mendapatkan 1/4 : Annisa : 11
Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki atau cucu laki laki dari anak laki laki dan keturunan terus menerus ke bawah, baik dari suami tersebut atau suami yang lain
Istri, jika suami yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki laki dan keturunan terus ke bawah baik dari istri tersebut atau isteri yang lain
Yang Berhak Mendapatkan 1/8 : Annisa : 12
Istri, jika suami yang meninggal meninggalkan anak atau cucu dari anak laki laki dan keturunan terus ke bawah baik dari isteri tersebut atau isteri yang lain
Yang Berhak Mendapatkan 2/3 : Annisa : 11
Dua orang anak perempuan sekandung atau lebih, jika
1. Tidak bersama saudaranya yang menerima ashobah (anak laki laki)
Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki laki dan terus ke bawah dari pertalian laki laki, jika
1. Tidak ada anak, baik laki laki atau perempuan
2. Harus tidak bersama dengan dua orang anak perempuan
3. Tidak mu'ashib yaitu cucu laki laki dari anak laki laki
Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika
1. Tidak ada anak laki laki atau anak perempuan tidak ada ayah atau kakek
2. Tidak mempunyai saudara mua'shib yaitu saudara laki laki sekandung
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki
Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih jika,
1. Tidak ada anak laki laki, ayah, kakek dan terus ketas
2. Tidak mempunyai saudara mu'ashib yaitu saudara laki laki seayah
3. Tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki atau saudara laki laki sekandung dan saudara perempuan sekandung
Yang Berhak Menerima 1/3 : Annisa : 11
Ibu, Jika :
1. Orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan cucu dari anak laki laki
2. orang yang meninggal tidak mempunyai saudara saudara laki laki dan saudara saudara perempuan, dua orang atau lebih, baik sekandung, seayah atau seibu, baik laki laki atau perempuan baik mendapat waris atau terhalang
Saudara saudara laki laki dan saudara saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih jika,
1. Tidak ada orang tua atau anak keturunan
2. Jumlah mereka dua orang atau lebih, baik laki laki atau perempuan atau campuran diantara keduanya
Yang Berhak Mendapatkan 1/6 : Annisa : 11
Ayah, jika orang yang meninggal mempunyai anak, atau cucu dari anak laki laki atau perempuan
Kakek shahih, jika
1. Orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki dan terus ke bawah
2. Tidak ada ayah dari orang yang meninggal
Ibu, jika
1. Orang yang meninggal mempunyai anak atu cucu dari anak laki laki
2. Orang yang meninggal mempunyai beberapa saudara (dua atau lebih) baik laki laki atau perempuan baik sekandung, seayah, atau seibu
Cucu perempuan dari anak laki laki, jika orang yang meninggal hanya meninggalkan seorang anak perempuan
Saudara perempuan se ayah jika orang yang meninggal hanya mempunyai seorang saudara perempuan sekandung
Nenek shahih jika tidak ada ibu, baik nenek itu seorang atau lebih, ibunya ibu dan ibunya ayah
Saudara seibu laki laki atau perempuan jika
1. Hanya seorang
2. Tidak ada ayah atau kakek atau keturunannya baik laki laki atau perempuan
Ashobah
Warisan dan Wasiat
1. Wasiat tidak boleh diberikan kepada Ahli Waris.
2. Jumlah Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta.
3. Waris merupakan hak ahli waris.
Waris ≠ Wasiat
Waris-wasiat-Hibah
Waris : waktu setelah meninggal, penerima hanya ahli waris, jumlahnya sesuai hukum waris
Wasiat : waktu setelah meninggal, penerima selain ahli waris, maksimal 1/3 harta
Hibah : sebelum meninggal, penerima bebas, jumlah bebas
Frequently asked questions (FAQ)
1. Kapan waris dibagikan ?
2. Jika seseorang meninggal dunia dan istrinya masih hidup, etiskah dibagikan waris ?
3. Haruskah harta waris dijual terlebih dahulu sebelum dibagikan ?
Simulasi perhitungan waris
Tahap 1 : Idenfitikasi harta
Net worth
Hitung Aset lancar : Aset kas (Kas di tangan, tabungan, deposito, emas/logam berharga), aset investasi (Reksadana)
Hitung aset tidak lancar : Rumah, mobil
Kemudian jumlah aset tersebut
Kewajiban :
1. Jangka panjang
Kemudian jumlah total kewajiban
Aset-Kewajiban, itulah jumlah net worth
Tahap 2 : Daftar ahli waris
Tahap 3 : Pembagian waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar