15 Mei 2011

Pengajian Mahagoni Park (Tasyakuran Rike) Tanggal 14 Mei 2011

Event : Pengajian Mahagoni Park (Tasyakuran Rike)
Tanggal : 14 Mei 2011
Pembicara : Ustadzah Lulung Umrulain
Tema : Mabrur


Adapun waktu-waktu mustajabah tersebut antara lain.

1. Sepertiga Akhir Malam.

2. Tatkala Berbuka Puasa Bagi Orang Yang Berpuasa.

3. Setiap Selepas Shalat Fardhu.3. Setiap Selepas Shalat Fardhu.

4. Pada Saat Adzan dan Perang Berkecamuk.

5. Sesaat Pada Hari Jum’at.

6. Bangun Malam, Sebelum Tidur Dalam Keadaan Suci dan Berdzikir Kepada Allah.

7. Doa Diantara Adzan dan Iqamah.

8. Doa Pada Waktu Sujud Dalam Shalat.

9. Pada Saat Sedang Kehujanan.

10. Pada Saat Musibah Kematian.

11. Pada Malam Lailatul Qadar.

12. Doa Pada Hari Arafah

---

Mabrur itu terlihat sebelum, selama dan sesudah amal umroh maupun haji

Kata mabrur :

1. mabrur berarti baik, suci, dan bersih. Jadi, haji mabrur adalah yang tak terdapat di dalamnya noda dan dosa, untuk jual beli berarti tak mengandung dusta dan penipuan.

2. mabrur berarti maqbul, artinya mendapat ridla Allah SWT.

3. Mabrur diambil dari kata al birru (kebaikan).

---

Makna Mabrur :

1. Tidak dicampuri oleh dosa besar

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “ Yang paling benar dan yang paling populer (yang dimaksud haji mabrur) ialah ibadah haji yang tidak dicampuri oleh perbuatan dosa, sebagaimana akar kata mabrur itu sendiri berasal dari kata al birr yang bermakna taat. Atau seperti dikatakan sebagian orang bermakna diterima (maqbul). Diantara indikasi diterimanya ibadah haji, ketika seorang kembali ke kampung halamannya dalam kondisi yang lebih baik (ibadahnya) dari sebelum melaksanakan haji, dan tidak membiasakan diri lagi berbuat maksiat. Ada yang berpendapat, (haji mabrur) adalah yang tidak terselip riya di dalamnya.”

al-Qurthubi berpendapat: “Haji mabrur ialah ibadah haji yang dilaksanakan tanpa melakukan maksiat ketika dan setelah pelaksanaan ibadah haji tersebut.”

“Antara umroh ke umroh terdapat penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan (yang layak baginya) kecuali Surga.” (HR Malik, Bukhari, dan Muslim)

Bekalnya harus halal. Haji yang dibekali dengan harta haram pasti Allah swt tolak. Rasulullah saw bersabda: “Sesunguhnya Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Di akhir hadits ini Rasulullah menggambarkan seorang musafir sedang berdo’a tetapi pakaiannya dan makanannya haram, maka Allah tidak akan menerima doa tersebut.” HR. Muslim. Demikian juga ibadah haji yang dibekali dengan harta haram.Nabi bersabda yang artinya, “Haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga.” (H.R. Bukhari)

2. Tidak ada riya didalamnya

Niat yang ikhlas karena Allah swt, bukan karena ingin dipuji orang dan berbangga-bangga dengan gelar haji. Seorang yang tidak ikhlas, Allah swt akan menolak amal tersebut sekalipun di mata manusia ia nampak mulia. Kalau perlu hilangkan budaya penambahan titel haji dalam nama, kecuali pemilik dapat bertahan untuk tidak sombong dan merasa lebih dari yang lain atau perasaam-perasaan buruk lainnya. Hilangkan istilah haji politik, haji karbitan (dengan niat lain) atau haji bisnis.

3. Tidak ada sum'ah

4. Tidak rafas/ fusuk

5. Lebih Dermawan / suka memberi makan

Memberi makan di sini harus dipahami secara luas, yaitu kesediaan kita untuk berbagi rasa dengan sesama serta kesanggupan kita untuk menyumbangkan sebagian harta yang kita miliki untuk fakir miskin dan kaum dhu'afa. Sedang yang dimaksud bertutur kata yang baik, menurut Imam Ghazali, adalah berbudi luhur dan berakhlak mulia. Setiap pelaku haji, demikian Ghazali, harus memperhatikan betul soal akhlak ini, baik sewaktu berada di Tanah Suci maupun setelah kembali ke kampung halamannya

6. Berbicara yang baik

kebajikan dengan berbagai bentuk dan jenisnya, termasuk berinfak, perangai yang baik, ramah, murah senyum, gemar mengajarkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, menunjukkan orang yang tersesat, amar makruf nahi munkar, berkata jujur, lemah lembut dan tidak menyakiti hati orang lain, serta pelbagai kebajikan lainnya yang dianjurkan oleh Islam.

7. Tamu yang diterima Allah

Tamu Allah itu ada 3 :

a. Tamu karena dia sedang berjihad (perang

b. Tamu karena dia sedang berhaji

c. Tamu karena dia sedang umroh

---

Mabrur menurut Hasan Basri :

1. Tidak a'mar : tidak akan miskin

2. Jannah : akan masuk surga

Mabrur :

Pulang dalam keadaan zuhud dalam urusan dunia, lebih cinta kepada akhirat. Ibnu Taimiyah: Zuhud artinya meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat bagi kepentingan akhirat. Dia menjadikan apa apa yang disisi Allah itu lebih dia cintai daripada apa yang ada di tangannya.

---

Ba'dal Haji

Haji itu ditentukan waktunya

Qs Al Baqarah : 197

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal

---

Dalil-dalil :

1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).

2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).

3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)

4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji): Mayoritas ulama Hanafi mengatakan tidak boleh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur'an. Dalam sebuah hadist riwayat Ubay bin Ka'ab pernah mengajari al-Qur'an lalu ia diberi hadiah busur, Rasulullah bersabda "Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu, ya ambil saja".(H.R. Ibnu Majah). Rasulullah juga berpesan kepada Utsman bin Abi-l-Aash agar jangan mengangkat muadzin yang meminta upah" (H.R. Abu Dawud).

Sebagian ulama Hanafi dan mayoritas ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan, dengan landasan hadist yang mengatakan "Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah" (Dari Ibnu Abbas H.R. Bukhari). dan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Qur;an). Ulama yang mengatakan boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan al-Qur'an yang diperbolehkan dalam masalah ini menurutnya. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan telah mewasiatkan untuk menyewa orang melakukan ibadah haji untuknya. Kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah.

Syarat-syarat menghajikan orang lain :

1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".

2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.

3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.

4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.

5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.

6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.

7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.

---

Apabila dalam kondisi yang susah menungkinkan untuk berwudhu sempurna, cukup berwudhu dengan anggota wajib saja

Qs Al Maidah : 6

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

---

Selama perjalanan spiritual, kita akan menemukan berbagai karakter jamaah, antara lain :

1. Jamaah yang ibadah sosialnya baik, ibadah pribadinya baik

2. jamaah yang ibadah sosialnya baik, ibadah pribadinya buruk

3. Jamaah yang ibadah sosialnya buruk, ibadah pribadinya baik

4. jamaah yang ibadah sosialnya buruk, ibadah pribadinya buruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut