29 Mei 2012

Pengajian Masjid Raya Bani Umar Tema : Hukum waris islam Tanggal : 29 Mei 2012

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tema : Hukum waris islam
Tanggal : 29 Mei 2012
Pembicara : Ustadzah Aan

Ilmu yang membahas tentang waris ini disebut dengan ilmu Faraidl. Ilmu ini merupakan salah satu ilmu yang akan dilupakan orang, bahkan ilmu ini merupakan ilmu yang akan segera hilang dari muka bumi ini. Oleh karena itu Rasulullah SAW menyampaikan pesan khusus tentang hal ini dengan sabdanya : Belajarlah kamu sekalian Fara’idl dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena dia itu setengah dari ilmu. Dia itu akan dilupakan orang dan dia itu yang pertama akan dicabut dari umatku (HR Ibnu Majah dan Daruquthni)

---

Keistimewaaan hukum waris islam

1. Memenuhi rasa keadilan
Perbandingan 2:1 bagi ahli waris laki-laki dan perempuan.

2. Memiliki kepastian hukum
Ahli waris mendapat jaminan memperoleh harta warisan sepanjang tidak ada penghalang.

3. Bersifat individual
Warisan diperuntukan bagi perorangan bukan kolektif.

---

Rukun dan syarat kewarisan

1. Pewaris
Orang yang meninggal (secara de facto dan de yure) yang meninggalkan harta peninggalan.

2. Ahli waris
Orang yang berhak mendapatkan warisan;
a. mempunyai ikatan nasab dan perkawinan; ayah, ibu, anak, suami/istri.
b. masih hidup secara de facto dan de yure

3. Harta Warisan
Harta mutlak milik si pewaris baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak setelah dikurangi utang dan wasiat.

4. Tidak adanya hijab/penghalang

a. Perbedaan Akidah
b. Pembunuhan yang dilakukan secara sengaja

---

Kelompok ahli waris

1. Ashabul Furudh
Ahli waris yang telah ditentukan bagiannya, misal pada QS. An Nisa ayat 7, 11, 12, 33 dan 176

2. Ashabah
Golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan namun besarnya tidak ditetapkan dalam Al Qur’an. Misalnya; anak laki-laki, ayah, paman dsb.

3. Dzawil Arham
Golongan ahli waris dari pihak perempuan, Cucu (perempuan maupun laki-laki) dari pihak perempuan. Golongan ini baru mendapatkan warisan apabila tidak ada golongan Ashabul furudh dan Ashabah. Dasar hukum dzawil arham terdapat dalam Qs. Al Ahzab ayat 6.

---

Kewajiban ahli waris kepada pewaris

1. Mengurus jenazah pewaris; Memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah.
2. Melunasi hutang pewaris
a. Hutang pada Allah
b. Hutang pada manusia
3. Melaksanakan Wasiat

---

Masalah masalah yang sering terjadi dalam pembagian warisan

1. Pewaris mewasiatkan warisan hanya diperuntukan bagi ahli waris tertentu.

2. Harta warisan tidak segera dibagi.

3. Status harta warisan; apakah harta bawaan atau harta bersama

4. Adanya hibah pewaris kepada ahli waris.

5. Anak angkat mempersoalkan warisan

---

Contoh penghitungan warisan

Cahyadi meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan pesawat terbang. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maskapai penerbangan memberikan santunan sebesar 150 juta rupiah kepada keluarga korban. Ahli waris yang ditinggalkan Cahyadi yaitu ayah, ibu, istri, dua orang anak laki-laki, seorang anak perempuan, serta saudara laki-laki. Harta peninggalan berupa rumah senilai 300 juta yang ia beli sebelum menikah serta mobil seharga 250 juta rupiah yang ia dapatkan setelah menikah.

---

Penyelesaian

Sebelum membagi warisan, terlebih dahulu harus dipilahkan status harta warisan tersebut, apakah harta bawaan, harta perolehan atau harta bersama.
Santunan dan mobil merupakan harta bersama sehingga harus dibagi dua dengan istri. 150 jt + 250 jt = 400 juta : 2 = 200 juta. Rumah = 300 juta. Total Harta warisan sebesar 500 juta

---

Pembagian warisan

1. Ayah : 1/6 bagian, sesuai ketentuan furudh, QS An Nisa 11

2. Ibu : 1/6 bagian, sesuai ketentuan furudh, QS An Nisa 11

3. Istri : 1/8 bagian, ditambah dengan separuh dari harta bersama

4. Anak : Ashabah, mendapatkan seluruh sisa dari harta warisan dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan.

5. Saudara laki-laki : Terhalang dari mendapat warisan dikarenakan ada anak laki-laki dan ayah.

---

Dengan demikian masing masing memperoleh :

1. Ayah : 1/6 bagian : 4/24 x 500 juta : 83 juta 300 ribu ,-

2. Ibu : 1/6 bagian : 4/24 x 500 juta : 83 juta 300 ribu ,-

3. Istri : 1/8 bagian : 3/24x 500 juta : 62 juta 500 ribu

Jumlah : 229 juta 100 ribu

4. Anak : 500 juta - 229 juta 100 ribu = 270 juta 900 ribu

Anak laki laki : 180 juta 600 ribu, anak perempuan : 90 juta 300 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut