29 Januari 2016

Majelis Reboan Masjid Alatief Pasaraya Blok M 27 Januari 2016 Ustadz Ahmad Gozali Investasi Syariah

Event : Majelis Reboan Masjid Alatief Pasaraya Blok M
Tanggal : 27 Januari 2016
Pemateri : Ustadz Ahmad Gozali
Tema : Investasi Syariah

Hal hal yang harus kita perhatikan mengenai rezeki :
1. Kalau kita yakin rezeki dari Allah, maka kita hrs mencari, mengeluarkan, menyimpan, membagikan harus sesuai dgn cara Allah

Qs Al Baqarah : 172
Hai orang orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik baik yanh Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar benar kepadaNya kamu menyembah

Qs Al Baqarah : 212
Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang orang kafir, dan mereka memandang hina orang orang yang beriman, padahal orang orang yang bertaqwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat, dan Allah memberi rezeki kepada orang orang yang dikehendakiNya tanpa batas

Qs Al Baqarah : 254
Hai orang orang yang beriman, belnjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yanh telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at Dan orang orang kafir itulah orang orang yang zalim

Qs Al Baqarah : 275-276
Orang orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa

Qs Ali Imran : 27
Engkau masukkan malam ke dalam siang dan engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)

Qs Ali Imran : 37
Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaannya yang baik dan mendisiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam dinmihrab, ia dapati makanan disisinya. Zakariya berkata : Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini? Maryam menjawab : Makanan itu dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah memeri rezeki kepada siapa yang dikehendaki Nya tanpa hisab

Qs Al An'am : 142
Dan diantara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yanh untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan Janganlah kamu mengikuti langkah langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu

Qs Al Ankabut : 60
Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Medengar lagi Maha Mengetahui

Qs Ar Rum : 37
Dan apakah mereka tidak mmperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendakiNya dan Dia (pula) yanh menyempitkan (rezeki itu) Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman

Qs Ar Rum : 40
Allah lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkan (kembali) Adakah diantara yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian itu? Maha sucilah Dia dan Maha tinggi dari apa yang mereka persekutukan

2. Biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa, karena yang biasa belum tentu benar

Contoh riba dan transaksi tidak halal dalam produk keuangan modern :
a. Kredit bank
b. Tabungan atau deposito bank
c. Asuransi
d. Penjualan ijon
e. Saham

Riba : Pinjam meminjam yang ada kelebihan
Macam macam riba :
1. Riba Fadhl
Pengertian RIba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria secara : kualitas, kuantitas dan penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung ketidakjelasan bagi kedua belah pihak terhadap barang yang ditukar (dipertukarkan). Dalam lembaga keuangan perbankan, riba fadhl dapat ditemui pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai.
2. Riba Nasiah
Pengertian Riba Nasiah ialah riba yang timbul karena adanya hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko dan hasil usaha yang muncul bersama biaya. Dengan demikian keuntungan muncul tanpa adanya risiko atau hasil usaha yang diperoleh tanpa adanya biaya modal akan mengakibatkan riba. Dalam perbankan konvensional, riba nasiah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan lain sebagainya.
3. Riba Jahiliyah
Pengertian Riba Jahiliyah yaitu riba karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengambil keuntungan. Dalam perbankan syariah cara seperti ini dilarang karena merupakan bagian dari riba.
http://www.pengertianpakar.com/2014/12/pengertian-dan-macam-macam-riba.html#_

Transaksi di dalam Syariah
a. Bisnis :
- Tukar menukar
- menggabungkan
b. Sosial :
- Memberi contoh ZIS, Waqaf, Hibah
- Meminjamkan

Transaksi bisnis bisa dirubah menjadi transaksi sosial, tapi, transaksi sosial tidak bisa dirubah menjadi transaksi bisnis

Maysir dan qimar adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, yaitu menjadi judi
Suatu permainan bisa dikategorikan judi jika tiga unsur terdapat didalamnya :
1. adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
2. adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah
3. pihak yang menang mengambil sebagian/seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
http://www.arditobhinadi.com/berita-126-jauhilah-transaksi-yang-mengandung-perjudian-maysir.html

Gharar
Mengandung unsur ketidakpastian (penipuan), kualitas dan kuantitas barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, harga tidak sesuai dengan kualitas/kuantitas barang dan waktu penyerahannya berbeda.
Contoh :
Menyembunyikan kecacatan barang, berbentuk asuransi yang tidak pasti, diiming-imingi bonus pada waktu yang akan datang akan tetapi tidak pasti kapan akan diterima. Praktik ini merugikan orang-orang dan menimbulkan kecurigaan
http://mesjidui.ui.ac.id/kaidah-riba-dan-gharar/

Barang yang Haram Diperdagangkan :
1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan)
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala
5. Anjing
6. Darah
7. Kucing
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
https://rumaysho.com/2308-barang-yang-haram-diperdagangkan.html

Dalam kehidupannya Rasulullah saw pernah berhutang kepada sahabatnya Jabir ibn Abdillah ra. Ketika Nabi telah mampu membayarnya, Rasulullah saw mendatangi Jabir dan membayarnya dengan cara melebihkan dari pokok hutangnya. Jabir berkata, “Ya Rasulullah, sudah aku ikhlaskan untuk Allah dan rasul-Nya.” Rasulullah menjawab, “Wahai sahabatku, Hutang itu adalah hak orang yang memberi hutang dan kewajiban bagi yang berhutang. Siapa yang tidak memenuhi hak orang lain padahal ia mampu untuk hal itu maka sama saja ia menyimpan bara api neraka di dalam perutnya.” (HR Bukhari & Muslim)
Sungguh mulia akhlak Rasulullah saw, ia meminjam kepada sahabatnya dan ketika ia mampu, ia membayarnya dengan lebih walaupun tidak diisyaratkan di depan ketika aqad pinjam meminjam dilaksanakan.
https://b4ngb4ng.wordpress.com/2009/04/27/rasulullah-saw-dan-hutang/

Aturan syariat atas muamalat :
1. Ibadah : semuanya haram kecuali yang diperintahkan (positif list)
2. Muamalah : semuanya halal kecuali yang diatur ketidak halalannya (negative list)

Banyak pilihan halal :
a. 60+ reksadana syariah
b. 35 bank syariah
c. 166 BPR syariah
d. 20 Asuransi syariah
e. 300+ emiten saham syariah
f. 100+ toko emas
g. 1 juta+ listing properti

Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus. Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”. Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan)
http://almanhaj.or.id/content/2283/slash/0/hukum-seputar-suap-dan-hadiah/

Bagaimana ketentuan tentang Transaksi online :
a. Barang jelas : Punya barangnya atau punya ijin untuk menjualkan, Jadi boleh PO tapi tidak boleh drop ship
b. Harga jelas
c. Time delivery jelas

Bagaimana ketentuan tentang Jual beli Valas/Forex?
Baca di http://chirpstory.com/li/25932#sthash.0N7ZQmzf.dpuf

Bagaimana menyikapi kartu kredit dari bank syariah ?
http://kreditonline.weebly.com/perbedaan-kartu-kredit-syariah-dan-konvensional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut