04 Juli 2014

Shalat Tarawih 6 Masjid Raya Bani Umar 3 Juli 2014 Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA Makna puasa

Event : Shalat Tarawih 6 Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 3 Juli 2014
Pemateri : Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA
Tema : Makna puasa

Ayat di dalam Al Quran yang membahas mengenai puasa tersebar 13 kali di 11 ayat

Rinciannya :

1. QS Al Baqarah Ayat 183

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa

---

2. QS Al Baqarah Ayat 184

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

---

3. QS Al Baqarah Ayat 185

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

---

4. QS Al Baqarah Ayat 187

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.

---

5. Qs An Nisa : 92

Dan tidaklah layak bagi seorang mumin membunuh seorang mumin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mumin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mumin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mumin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

---

Hukum Membunuh Tidak Sengaja

Pembunuhan yang tidak disengaja (al-qatl al-khatha`)

Ada tiga kategori pembunuhan yang disebutkan dalam Alquran dan hadis, yaitu pembunuhan yang disengaja (‘amd), semi sengaja (syibh ‘amd) dan tidak disengaja (khatha`). Pembunuhan yang tidak disengaja adalah: pembunuhan yang tidak dimaksudkan, atau dimaksudkan dengan obyek tertentu, tapi mengenai orang lain

Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:

1. Tidak Ada Qishash (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku).

2. Kewajiban Membayar Diyat
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Adapun besarnya adalah seratus ekor unta untuk setiap jiwa muslim pria.

3. Kewajiban Membayar Kaffarah
Yaitu dengan membebaskan budak mukmin sebagaimana penjelasan ayat di atas, atau jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut.

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/

---

Hukuman Membunuh dengan Sengaja

Ketika seseorang membunuh orang lain dengan sengaja, ada tiga hak yang terlibat di sana, hak Allah, hak korban, dan hak wali (keluarga) korban.

Dalam kasus pembunuhan disengaja, wali korban memiliki tiga pilihan hak,

Pilihan pertama, qisas, nyawa balas nyawa.

Wali korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan.

Pilihan kedua, membayar diyat

Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2:

a. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.

b. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari qishas.

Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa bayaran.

Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan.

http://www.konsultasisyariah.com/hukuman-membunuh-dengan-sengaja/

---

6. Al Maidah : 89

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

---

7. Qs Al Maidah : 95

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

8. Qs maryam : 25-26

Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.

---

9. Qs Al Ahzab : 35

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mumin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
---

10. Qs al Mujadillah : 3-4

Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

---

Hadist Qudsi :

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : "Sesunguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman : "Puasa itu untukKu dan Aku membalasnya. Orang yang berpuasa itu mendapat dua kegembiraan, yaitu ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Tuhannya. Demi Dzat Yang jiwa Muhammad di tanganNya, sungguh bau busuknva mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dari pada bau kasturi."

---

Ibadah puasa merupakan ibadah sirriyah, ibadah yang tersembunyi. Hanya individu dan Tuhannya yang mengetahui ibadah yang dilakukan. Hal itu, ujarnya lagi, bertujuan agar umat Islam menjadi orang jujur, dan tidak riya dihadapan orang lain.

http://www.republika.co.id/berita/ramadhan/kabar-ramadhan/14/07/01/n814xy-puasa-didik-setiap-muslim-untuk-jujur

---

Pahala bagi orang yang bertaqwa adalah surga

Qs Az Zumar : 73-75

Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya dibawa ke surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: Kesejahtera (dilimpahkan) atasmu, berbahagialah kamu! maka masukilah surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya Dan mereka mengucapkan: Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam surga di mana saja kami kehendaki. Maka surga itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal. Dan kamu (Muhammad) akan melihat melaikat-malaikat berlingkar disekeliling Arsy bertasbih sambil memuji Rabb-nya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut