22 Februari 2011

Pengajian Masjid Raya Bani Umar Tanggal 22 Februari 2011

Event : Pengajian Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 22 Februari 2011
Pembicara : Ustadzah Hj Lulung Umrulain
Tema : Kajian Fiqih

QS Al Maun : 4-5

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,

(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.

---

Seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri akan shalatnya. Mendengar perkataan ini, orang banyak bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana orang mencuri shalatnya itu? Berkata Rasulullah: Yaitu tidak ia sempurnakan ruku’nya dan sujudnya.” (HR Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Qatadah)

Maksud dari hadist tersebut adalah orang disebut lalai dalam shalatnya apabila :

1. Tidak memperhatikan waktu shalatnya (mengulur waktu/menunda nunda shalat)

2. Tidak mengerti arti bacaan yang diucapkannya

3. Tidak Tuma'ninah

---

Dalil bersuci sebelum shalat :

Qs Al Maidah : 6

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

---

Malaikat selalu mengiringi kita kecuali diwaktu kita sedang :

1. junub

2. mandi

3. buang air besar

---

Dalam beribadah, gunakan Al Quran dan Hadist sebagai acuan :

Qs Al Ahzab : 21

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

---

Allah tidak menerima shalat/doa yang tanpa bersuci

Diriwayatkan dari Mush’ab din Sa’ad, ia berkata: Abdullah bin Umar r.a. pernah masuk ke tempat Ibnu Amar untuk menjenguknya ketika sakit. Lalu ia bertanya,”Hai Ibnu Umar, ketika di Basrah mengapa kamu tidak berdoa kepada Allah SWT. untuk saya?” Abdullah ibnu Umar menjawab,”Allah tidak menerima sha;at (doa) tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil penipuan (hasil yang tidak halal)”. (HR. Muslim)

Menurut Ibnu Abbas, Rasulullah pernah berwudhu 1 kali, 1 kali

Menurut Abdullah bin Zaid, Rasulullah pernah berwudhu 2 kali, 2 kali

Menurut Usman bin Affan, Rasulullah pernah berwudhu 3 kali, 3 kali

Abu Abdillah berkata, "Nabi Muhammad menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu sekali-sekali.Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali. Tiga kali-tiga kali,dan tidak lebih dari tiga kali. Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad

---

Doa Sesudah Wudu :

"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."

dari Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

'Barangsiapa yang berwudhu lalu mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan RasulNya', dibukakan untuknya pintu-pintu surga yang delapan, dan dia dapat masuk dari pintu manapun yang diinginkannya'. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya.

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan tambahan,

"Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri."

“Maha Suci Engkau, ya Allah, aku memuji kepada-Mu. Aku bersaksi, bahwa tiada Tuhan yang haq selain Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu”. ( HR. An-Nasai)

---

Membasuh tangan ketika bangun tidur sebelum dimasukkan ke dalam bejana

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah pernah bersabda : Apabila salah seorang kamu bangun dari tidur, maka janganlah dia memasukkan tangannya dalam bejana, sampai dia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena, dia tidak mengetahui dimana tangannya berada semalam. Atau dimana tangannya berjalan (berputar di badannya)

---

Bersiwak ketika wudhu

Siwak diambil dari kata saka, yang artinya adalah menggosok. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan bersiwak adalah menggunakan kayu siwak atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya.

Bersiwak ini sangat dianjurkan tatkala hendak berwudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad, dalam Shohihul jami’)

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya dirinya pernah bermalam di tempat Nabi SAW, pada suatu malam Nabi SAW bangun dipenghujung malam kemudian keluar dan memandang ke langit kemudian membaca ayat ini di surah Al-Imran (yang artinya) : “Sesungguhnya di dalam penciptaan langit-langit dan bumi serta pergantian malam dan siang…….hingga beliau meneruskan sampai ayat yang artinya :”Maka jagalah diri kami dari azab neraka. Kemudian beliau kembali lagi ke rumah dan bersiwak dan berwudhu lalu berdiri melakukan shalat, kemudian berbaring dengan miring lalu bangun dan keluar memandang ke langit seraya membaca lagi ayat ini, kemudian masuk lagi ke rumah lalu bersiwak, berwudhu, kemudian berdiri melakukan shalat.

Aisyah menyebutkan, “Rasulullah tak tidur pada malam atau siang hari lalu beliau bangun kecuali bersiwak terlebih dahulu sebelum wudhu.” (Riwayat Abu Daud)

---

Menghembus dengan hidung

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra berkata : Nabi saw, telah bersabda : Apabila seseorang dari kamu bangun dari tidur, maka hendaklah dia memasukkan air ke dalam hidung dan menghembus-nya keluar sebanyak tiga kali karena sesungguhnya setan bermalam di dalam lubang hidungnya di saat manusia tidur.

---

Mengusap bagian depan kepala dan sorban

Hal ini di dasarkan pada hadist dari Mughirah bin Syu’bah, dimana ia menceritakan : “Bahwa Nabi berwudhu’ kemudian mengusap bagian depan kepala dan bagian atas sorbannya serta kedua kaki” (HR.Muslim)

Jika rambut seorang wanita muslimah dikepang, maka tidaklah cukup hanya dengan mengusap kepangan rambutnya saja. Karena yang menjadi hukum pokok dalam hal ini adalah mengusap kepala. Pada sisi lain diperbolehkan membasuh bagian depan kepala, sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik Ra., dimana ia menceritakan :“Aku pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu’ sedang beliau memakai sorban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah sorban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas sorban itu. (HR. Abu Dawud)

---

Dari Abu Malik al-Asy'ari, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallambersabda, "Bersuci adalah sebagian dari iman."

---

Membaca niat di lafalkan atau cukup di dalam hati ?

niat dalam shalat cukup di dalam hati tidak perlu dan tidak dianjurkan untuk dilafazhkan dengan lisan, tidak perlu ada lafzah, ushalli fardha al-maghribi dan sepertinya. Dalam matan al-Muhadzdzab (fikih madzhab asy-Syafi’i) dikatakan, “Tempat niat adalah hati, jika dia berniat dengan hatinya tanpa lisannya maka itu sudah cukup, dan di antara kawan-kawan kami ada yang berkata, ‘berniat dengan hati dan berlafazh dengan lisan’. Dan ini bukan apa-apa, karena niat adalah maksud dengan hati.”

---

Tentang Haid :

Qs Al Baqarah : 222

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adl suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yg diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg taubat dan menyukai orang-orang yg mensucikan diri.

---

Larangan selama haid :

1. junub

2. shalat

3. thawaf

Apakah boleh membaca Al Quran ketika haid ?

1. Boleh

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.

Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

2. Tidak Boleh

Qs At Taubah : 28

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

---

menurut Ibnu Taimiyah, apabila terjadi perbedaan pendapat, hal tersebut karena ada 3 penyebab :

1. si A tahu dalil dan si B tidak tahu dalil maka si B mengikuti si A

2. Si A tahu dalil dan si B tahu dalil, teliti mana dalil yang lebih kuat

3. Si A tahu dalil dan si B tahu dalil tapi mereka terjadi perbedaan penafsiran.

---

Bersentuhan di dalam al Quran di maknai sebagai junub

Qs Ali Imran : 47

Maryam berkata: Ya Rabbku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: Jadilah, lalu jadilah dia.

---

Bagaimana menyikapi menerima makanan dari orang non muslim ?

Tidak ada masalah selama kita tahu bahwa makanan tersebut bukan makanan yang diharamkan

Qs Al Maidah : 5

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

---

Shalat Witir

Salat sunnah witir adalah sunnah muakkad. Dasarnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshaari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir tiga raka’at hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa yang berwitir satu raka’at, hendaknya ia melakukannya”

Qs Al Muzammil :20

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“

---

Jadi, mau shalat witir di awal waktu, di tengah waktu ataupun di akhir waktu, tidak ada masalah (boleh boleh saja)

---

Adab Menguap

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, “menguap adalah dari setan. Karena itu, apabila salah seorang dari kalian menguap, tutuplah serapat mungkin karena ketika salah seorang dari kalian berkata ‘huah’ (pada saat menguap), setan akan menertawakannya”.

---

Menyikapi pernikahan berbeda agama :

1. Diperbolehkan

Qs Al Maidah : 5

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

---

2. Tidak diperbolehkan

Qs Al Baqarah : 221

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran"

---

Tentang Jamak

Sungguh telah banyak hadits mutawatir yang mengatakan bahwa Rasul Saw melakukan qashar dalam perjalanannya baik sedang haji, umroh, maupun berperang. Diantaranya: Berkata Ibnu Umar: ”Saya menemani Rasulullah Saw maka beliau tidak pernah melakukan shalat dalam perjalanan lebih dari dua raka’at. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Utsman”.

Dalil Ijma’:

Para ahli bersepakat (ijma’) bahwa orang yang melakukan perjalanan (safar) hendaknya melakukan qashar dalam shalat, baik perjalanan wajib, sunnah, mubah, dipaksa (makrah) maupun makruh. Perjalanan wajib seperti haji ke Masjid al-haram, berjihad, hijrah maupun umroh. perjalanan sunnah seperti safar mengunjungi saudara, menjenguk orang sakit, berkunjung masjid Nabawi atau al-Aqsha, mengunjungi orang tua atau perjalanan mubah seperti travelling, berdagang atau perjalanan mukrah (yang dipaksa) seperti safarnya pezina ghairu muhshan yang diberi sanksi setahun atau perjalanan yang dibenci (makruh) seperti bepergian dengan sendirian.

---

Tentang Qashar

Qashar adalah menyingkatkan shalat (asalnya) empat rakaa’t menjadi dua raka’at.

Yang bisa dilakukan qashar dalam shalat secara ijma’ adalah shalat yang terdiri dari empat raka’at seperti zhuhur, ashar dan isya selain shubuh dan maghrib. Sebagaimana hadits berikut ini:

“Dari Aisyah r.a : “Diwajibkan (mula-mula) shalat dua raka’at kecuali maghrib karena ia merupakan witirnya siang, kemudian ditambah pada waktu menetap dan ditetapkan pada waktu safar sebgaimana sebelumnya”.

Sebagaimana dikutip oleh as-Sayyid Sabiq bahwa Ibnu al-Qayyim mengatakan: “Jikalau Rasul Saw bepergian selalu mengqashar shalat yang empat raka’at dan mengerjakannya dua raka’at sampai beliau kembali ke Madinah. Tidak ditemukan keterangan yang kuat bahwa Rasul Saw tetap melakukannya empat raka’at”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut