25 Juni 2015

Tarawih Masjid Raya Bani Umar 24 Juni 2015 Prof DR H Said Agil Husein Al Munawar, MA

Event : Tarawih Masjid Raya Bani Umar
Tanggal : 24 Juni 2015
Pembicara : Prof DR H Said Agil Husein Al Munawar, MA
Tema :

Ada bermacam macam versi "Puasa" yang dicantumkan di dalam al Quran berdasarkan asal katanya :

Qs Al Baqarah : 196
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terhalang (oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkorban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di bulan haji), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya

Disini yang dimaksudkan adalah ketentuan puasanya orang yang berhaji, berdasarkan Haji Tamattu, Haji Ifrad dan Haji Qiran. Apakah itu ?

Haji Tamattu

Haji Tamattu adalah dimana jemaah haji melakukan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ibadah haji puncak. Ibadah haji puncak yang dimaksud adalah berkumpulnya semua jamaah haji dari seluruh dunia di padang arafah. Dalam haji Tamattu, maka jamaah haji melakukan umrah terlebih dahulu sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji. Ibadah umrah yang dilakukan bisa berkali-kali tergantung kemampuan dan kondisi fisik dari jamaah itu sendiri. Sebaiknya lakukan Ibadah Umrah sesering mungkin dan lakukanlah dengan khusyu baik untuk anda, maupun anda mewakili keluarga anda yang belum mampu untuk melakukan ibadah umrah dan ataupun jika anda memiliki nadzar untuk megumrahkan pihak lain dan atau mengumrahkan keluarga anda yang sudah meninggal. Konsekuensi dari haji Tamattu adalah anda sebagai jamaah diwajibkan membayar "DAM". DAM yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing di tanah suci. untuk masalah ini biasanya "karom" atau "karu", dan "pembimbing" atau "muttawif" akan menginformasikannya kepada anda. Pelaksanaan penyembelihan hewan DAM bisa jamaah lakukan pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Jika anda tidak mampu untuk menyembelih seekor kambing, maka jamaah wajib berpuasa selama 10 hari lamanya, dimana pelaksanaannya adalah 3 hari di kota Mekkah dan 7 hari di tanah air ketika anda telah pulang ke tanah air. Bagi yang berpuasa segera lakukan pas setibanya anda di tanah air untuk keafdolan ibadah haji anda, karena yang dinamakan "DAM" adalah wajib harus segera dibayar.

Haji Ifrad

Haji ifrad berbeda dengan Haji tamattu. Haji Ifrad adalah mengutamakan pelaksanaan ibadah haji terlebih dahulu kemudian baru jamaah melakukan ibadah umrah. Jadi dalam hal ini setelah selesai pelaksanaan ibadah haji, maka jamaah baru melaksanakan ibadah umrah. Dalam haji Ifrad, jamaah tidak dikenakan "DAM" seperti dalam haji tamattu yang telah dijelaskan diatas. Khusus Jamaah haji Indonesia biasanya tidak menggunakan cara ibadah haji ini, karena selama waktu anda di kota mekkah anda harus selalu memakai pakaian ihram sampai pelaksanaan ibadah haji puncak. hal ini dianggap sangat berat. Ibadah haji Ifrad biasanya dilakukan oleh negara negara seperti Turkey, Iran, Pakistan dan Bangladesh.

Haji Qiran

Haji Qiran adalah melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji langsung dalam satu niat secara sekaligus. Dalam hal ini jika jamaah memilih cara ibadah haji Qiran, maka jamaah diwajibkan membayar DAM. Jamaah haji Indonesia biasanya menggunakan cara ibadah haji tamattu daripada haji qiran dan haji ifrad, hal tersebut tergantung dari kloter keberangkatan jamaah haji itu sendiri. Jika jamaah mendapatkan kloter awal maka biasanya haji tamattulah yang dipilih, dan jika jamaah mendapatkan kloter terakhir maka haji ifrad dan haji qiranlah yang dipilih.
http://www.rumahallah.com/2012/08/perbedaan-haji-tamattu-ifrad-dan-qiran.html#sthash.14fVXQVR.dpuf

Adapula puasa yang dibebankan kepada orang yang menjalankan hukuman akibat pembunuhan :

Qs An Nisa : 92
Dan tidaklah layak bagi seorang mumin membunuh seorang mumin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mumin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mumin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mumin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Shiyam yang dimaksudkan disitu adalah sifatnya "Denda"

Qs Al Ahzab : 35
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mumin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Puasa menahan hawa nafsu yang dimaksudkan disini dengan tujuan untuk mendapatkan ampunan dan pahala yang besar

Qs Al Mujadillah : 2-4
Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya bagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Puasa yang dimaksudkan disini adalah bagi pelaku zihar

Qs Al Baqarah : 183, 184, 185, 187
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ... Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.

Keutamaan puasa :
Hadist : Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Puasa itu merupakan perisai/pelindung. Oleh karena itu (siapa yang berpuasa) janganlah berbuat rafats (berkata kotor) dan bertindak bodoh. Jika seseorang hendak membunuhnya atau mengolok-olok, maka katakanlah “ Saya sedang menjalankan puasa”, sebanyak dua kali. Demi Tuhan yang Menguasai jiwaku, sesungguhnya aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih harum menurut Allah dibanding aroma minyak misik. Ia telah meninggalkan makanan , minuman dan nafsu syahwatnya demi Aku (Allah). Puasa itu untukKu dan Aku sendiri yang akan akan memberikan balasannya. Sedangkan kebaikan (selain puasa)akan dibalas sepuluh kali lipat”.

Puasa ibadah penuh rahasia

Pahala orang yang berpuasa dengan ketaqwaan adalah surga
Qs An Nahl : 32
(Yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salaamun'alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan"

Shiyaam
Ada 8 kali kata “shiyaam” terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 183, 187 (dua kali), dan 196, surat an-Nisa’ ayat 92, surat al-Maidah ayat 89 dan 95, dan surat al-Mujadilah ayat 4. Jika diperhatikan, 8 kali kata “shiyaam” semuanya menunjuk pada puasa dalam arti menahan diri dari makan, minum, dan “bercampur”. Sebuah bentuk puasa yang “terlalu mudah” bagi sebuah proses yang target akhirnya adalah pencapaian taqwa.

Shaum
Ada 1 kali kata “shaum” terdapat dalam surat Maryam ayat 26. “Katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernadzar Shaum untuk Yang Maha Pengasih, maka aku tidak berbicara dengan seorang manusia pun pada saat ini.”

Kata Shaum Di alquran Berkaitan dengan Puasa Panca Indera : Puasa Pendengaran, Puasa Penglihatan, Puasa Penciuman dan Yang Paling Terpenting adalah Puasa Perkataan. Karena Perkataan lah yang bisa Menyakiti orang lain, Perkataan pula bisa mendatangkan kemarahan, dan lain-lain. Jadi, Selain Kita Ber-Shiyam, maka kita juga Diharuskan untuk BerShaum.

Shaaim
Dan ada 1 kali kata “shaaim” terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 35
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang :
(1) Ber-Islam laki-laki dan perempuan yang
(2) ber-iman, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam
(3) keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang
(4) benar, laki-laki dan perempuan yang
(5) sabar, laki-laki dan perempuan yang
(6) khusyu’, laki-laki dan perempuan yang
(7) bersedekah, laki-laki dan perempuan yang
(8) berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
(9) memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak
(10) mengingat Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Dalam Tingkatan Kedudukan Seseorang yang mendapat ampunan dan balasan dari Allah, maka Puasa Menduduki Tingkatan Ke Delapan, Setelah Islam, Iman, Benar, Sabar, Khusyu', sedekah, Baru Kemudian Puasa. dan kedudukan Orang yang Berpuasa harus meningkat lagi Menjadi Orang yang Memelihara Kehormatan/Kesucian/Kemuliaan dirinya, dan Setiap saat Mengingat Allah.
http://huu-allah.blogspot.com/2015/06/puasa-shiyam-shaum-shaim.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut