26 Maret 2010

Pengajian Mahagoni Park Tanggal 25 Maret 2010

Event : Pengajian Mahagoni Park
Tanggal : 25 Maret 2010
Pembicara : Ustadzah Ummu Mumtaza
Tema : Adab Bepergian

Macam macam perjalanan :

1. perjalanan badan

2. perjalanan batin

macamnya :

a. Yang memang diharuskan : karena menghindari suatu penyakit / wabah

b. yang memang diminta : karena pekerjaan, karena menuntut ilmu.

Hadist :

Barangsiapa berjalan di satu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allahmudahkan jalan menuju jannah. Dan sesungguhnya malaikat meletakkan sayap-sayapnya bagi penunutu ilmu tanda ridha dengan yang dia perbuat - HR Muslim

Barangsiapa keluar dalam rangka thalabul ilmu (mencari ilmu), maka dia berada dalam sabilillah hingga kembali - HR. Tirmidzi

Barangsiap menempuh jalam untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga - HR Muslim

Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan pahamkan dia adalam (masalah) dien (agama) - HR.Bukhari

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya” - HR Muslim


Firman Allah :

an (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya: "Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua buah lautan; atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun ".
QS. al-Kahfi (18) : 60
Maka tatkala mereka sampai ke pertemuan dua buah laut itu, mereka lupa akan ikannya, lalu ikan itu melompat mengambil jalannya ke laut itu.
QS. al-Kahfi (18) : 61
Maka tatkala mereka berjalan lebih jauh, berkatalah Musa kepada muridnya: "Bawalah ke mari makanan kita; sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan kita ini ".
QS. al-Kahfi (18) : 62
Muridnya menjawab:" Tahukah kamu tatkala kita mencari tempat berlindung di batu tadi, maka sesungguhnya aku lupa (menceritakan tentang) ikan itu dan tidak adalah yang melupakan aku untuk menceritakannya kecuali syaithan dan ikan itu mengambil jalannya ke laut dengan cara yang aneh sekali. "
QS. al-Kahfi (18) : 63

Karena kebiasaan orang Quraisy,
QS. Quraisy (106) : 1
(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.
QS. Quraisy (106) : 2
Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kabah).
QS. Quraisy (106) : 3
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
QS. Quraisy (106) : 4


c. ibadah : haji, umroh, ziarah.

Persiapan sebelum bepergian :

1. Shalat Istikharah
Sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang akan bepergian, terutama untuk haji atau umrah, melakukan Istikharah.
Doa yang paling utama dibaca dalam Istikharah adalah:

Astakhirullaha bi rahmatihi khiyaratan fî ‘afiyatin
Aku memohon pilihan kepada Allah dengan rahmat-Nya pilihan dalam keselamatan

dibaca 3 kali, 7 kali, 10 kali, 50 kali, 70, atau 100 kali

2. Memilih Waktu
Waktu yang baik untuk bepergian adalah hari Sabtu, Selasa, atau Kamis
Hari yang tidak baik untuk bepergian: Hari Senin,Rabu, dan hari Jum’at sebelum shalat Jum’at.
Demikian juga tidak baik untuk bepergian pada tanggal: 3, 4, dan 5 bulan Hijriyah.
Jika terpaksa harus melakukan bepergian pada hari-hari atau tanggal yang tidak baik atau na’as itu, maka hendaknya bersedekah dan membaca Surat Fatihah, Surat Falaq dan An-Nas, ayat Kursi, Surat Al-Qadar, dan Surat Ali-Imran dari kalimat: “Inna fi khalqis samawati wal ardhi, hingga akhir Surat.”

3. Memulai dengan niat ikhlas, mengawali dengan kebaikan

4. Washiyat
Dianjurkan untuk setiap orang yang akan bepergian, terutama untuk haji, agar menyampaikan wasiat kepada keluarganya.
Wasiat itu bisa berkenaan dengan urusan yang harus dilakukan, kewajiban, atau utang piutang.
Ia juga dapat menyampaikan amanat yang harus dilakukan oleh anggota keluarganya.

5. Pemberitahuan.

Nabi saw bersabda:

Apabila seorang muslim akan bepergian, ia harus memberitahukan saudara-saudaranya. Begitu pula wajib bagi saudara-saudaranya menemui ketika ia kembali.

6. Meminta doa agar selamat dalam perjalanan kepada keluarga, saudara atau tetangga yang ditinggalkan

bagi musafir untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berkata Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-:

Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjadikan pada doa mereka barakah.

Berkata Asy-Sya`bi –rahimahullah-:

Sunnahnya jika seseorang datang dari safar untuk mengunjungi saudaranya dan menyalaminya, kemudian jika ia hendak bersafar adalah mendatangi mereka dan berpamitan serta mengharapkan doa mereka.

Sabda beliau, ( Aku titipkan kepada Allah agamamu ), maksudnya yaitu: Aku minta engkau minta engkau menjaga dan aku minta kepada Allah agar menjaga agamamu. Adapun (dan amanahmu ), berkata Al-Khaththabi –rahimahullah-: “Amanat di sini berarti keluarganya/istrinya dan orang-orang yang ditinggalkannya, dan hartanya yang ditinggalkan serta meminta kepada orang yang dipercaya olehnya serta wakilnya dan semua yang semakna dengan hal tersebut untuk menjaga harta tersebut. Penyertaan penyebutan agama bersamaan dengan ucapan berpamitan, disebabkan safar adalah tempat seseorang berada dalam kekhawatiran dan bahaya. Terkadang seseorang akan tertimpa hal-hal yang mneyusahkan dan keletihan yang menyebabkan dia akan mengabaikan beberapa eprkara yang berkaitan dengan agama. Olehnya itu, didoakan baginya agar mendapatkan pertolongan dan taufiq dalam dua keadaan tersebut

7. Memohon keselamatan lahir dan batin selama dalam perjalanan kepada Allah

8. Bersedekah.
Hendaknya bersedekah sebelum bepergian untuk memperoleh keselamatan dan bersedekah lagi ketika kembali sebagai ungkapan syukur.
Setelah bersedekah ucapkan doa ini:

Allahumma inni isytaraytu bi hadzi-hish shadaqati salamati wa salamata safari wama ma’i, Allahumma wahfazhni wahfazh ma ma’i wa sallimni wa sallim mâ ma’i wa ballighni wa balligh ma ma’i bi baghikal hasanil jamil.
Ya Allah, aku membeli dengan sedekah ini keselamatanku dan keselamatan per-jalananku dan apa saja yang bersamaku. Selamatkan aku dan selamatkan yang bersamaku. Sampaikan aku dan yang bersamaku dengan cara penyampaianmu yang indah dan baik.

6. Mandi sunnah dan lakukan shalat Safar dua rakaat.
Rakaat pertama, setelah Al-Fatihah baca Surat Al-Ikhlash. Rakaat kedua setelah Al- Fatihah baca Surat Al-Qadar. Setelah shalat, sujudlah lalu baca doa berikut (100 kali)

Astakhirullaha bi-rahmatihi khiyara-tan fî ‘afiyatin.
Aku memohon pilihan kepada Allah dengan rahmat-Nya pilihan dalam keselamatan.

Kemudian membaca Ayat Kursi, tahmid, dan shalawat kepada Nabi saw dan keluarganya. Kemudian membaca doa ini:

Allahumma inni astauwdi`uka nafsi wa ahli wa mali wa dzurriyyati wa dun-yaya wa akhirati wa amanati wa khatimata a`mali.
Ya Allah, aku titipkan kepadamu diriku, keluargaku, hartaku, keturunanku, duniaku dan hartaku, amanatku, dan penutup amalku.

Baca juga Surat Al-Fatihah, Al-Falaq, Al-Nas, AL-Qadar, ayat kursi dan akhir surat Ali-Imran dimulai dari Inna fi Khalqis samawati wal ardhi .

7. Ketika keluar rumah bacalah Tasbih Az-Zahra’, Surat Fatihah, ayat Kursi, kemudian baca doa ini:

Allahumma ilayka wajjahtu wajhi, wa ‘alayka khallaftu ahli wa mali wama khawwaltani, wa qad wa-tsiqtu bika fala tukhayyibni ya man la yukhayyibu man aradahu wala yudhayyi’u man hafizhahu. Allahumma shalli `ala Muhammadin wa alihi wahfazhni fima ghibtu`anhu wala takilni ila nafsi ya Arhamar rahimin.
Ya Allah, kepada-Mu kuhadapkan wajahku; kepada-Mu kutinggalkan keluargaku, hartaku, dan apa yang telah Kau anugerahkan kepadaku. Sungguh aku mempercayai-Mu, maka jangan kecewakan aku wahai Yang Tidak Mengecewakan orang yang berkendak kepada-Nya, dan Yang Tidak Menyia-nyiakan orang yang dipelihara-Nya. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, dan peliharalah aku selama pepergianku serta jangan serahkan aku kepada diriku wahai Yang Mahakasih dari segala yang mengasihi.

Berdoa saat keluar rumah :

Bismillahirahmaanirrahimi, Bismillahit tawakkaltu alallahi la haula wala quwwata illa billah

8. Ketika mengendarai kendaraan, bacalah doa berikut ini:

Subhanalladzi sakhkhara lana hadza wama kunna lahu muqrinin.
Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. ( Qs Az-Zukhruf: 13)

Berdoa saat akan naik kendaraan :

Bismillaahi majraha wa mursahaa innaa rabbi yal ghafururrahiem

Dengan nama-Mu ya Allah, yang menjalankan kendaraan ini melaju dan menuju tujuan, sesungguhnya Engkaulah yang Pengampun dan Penyayang


Kemudian membaca zikir ini:

Subhanallah wal-hamdulillah wa la ilaha illah

9. Sepanjang perjalanan perbanyaklah Zikir

Subhanalladzi sakhara lanaa hadas wamaa kunnaa lahu muqrini wa innaa ilaa robbinaa lamunqalibuuna

Maha Suci Tuhan yang memudahkan kendaraan ini bagi kami, sedangkan kami tidak bisa memudahkan kepada-NYA, dan kepada Allah-lah kami kembali

10. Senantiasa menjaga kesucian selama dalam perjalanan, tidak beristinja (buang air kecil/besar) sembarangan tanpa bersuci kembali sesuai syariah.

11. Menjaga perjalanan agar bernuansa ibadah dan taddabur alam, agar bisa mensyukuri nikmat Tuhan pencipta alam ini

12. Menjaga diri dari ketergesa-gesaan, menjaga sikap santun dan menjaga silaturahmi, dan menebar kebaikan

13. Menjaga kerapian dan kebersihan selama dalam perjalanan

Dalil Dalil :

1. Dari Abu Hurairah -Radhiallahu ‘anhu- dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Safar itu merupakan penggalan dari adzab, (karena safar) niscaya akan membuat salah seorang dari kalian terhalang untuk makan, minum dan tidur. Maka jika seseorang telah selesai urusannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.”


2. Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- berkata: “Seseorang hendak safar, maka ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, berilah wasiat kepadaku.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertaqwa kepada Allah ‘azza wajalla, dan bertakbir setiap melewati jalan yang menaik.

Setelah orang tersebut berlalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Ya Allah, hamparkalah baginya bumi dan mudahkanlah safarnya.


Anjuran dalam bepergian :

1. Dibencinya safar sendirian

Terdapat hadits Abdullah bin ‘Amr -radhiallahu ‘anhuma-, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

Sekiranya manusia mengetahui apa-apa yang terjadi sewaktu bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui. Niscaya tidak seorangpun yang akan melakukan safar diwaktu malam sendirian

Didalam hadits ini terdapat beberapa faedah, diantaranya:

a. Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengabarkan kepada ummat beliau segala marabahaya yang akan terjadi sebagai akibat seseorang bersafar sendirian yang telah beliau ketahui indikasi peringatan beliau bagi seseorang yang bersafar sendirian.

b. Bahwa larangan bersifat umum baik di waktu malam maupun di waktu siang. Pengkhususkan malam yang disebutkan dalam hadits di atas karena keburukan-keburukan di waktu malam lebih banyak dan bahayanya lebih besar.

c. Bahwa larangan tersebut juga umum mencakup yang berkendaraan maupun yang berjalan kaki. Seperti pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Niscaya tidak seorangpun yang berkendara diwaktu malam.” Sebagai penyebutan sesuatu yang dominan terjadi. Disebabkan seorang yang berjalan kaki semakna dengan seseorang berkendaraan. Wallahu A`lam.

d. Larangan safar sendirian juga terdapat dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash -radhiallahu ‘anhuma-, berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Yang bersafar sendirian maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar hanya berdua maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar bertiga maka dia yang dinamakan bersafar.

Berkata Al-Khaththabi –rahimahullah-: maknanya bahwa sendirian dan bepergian seorang diri melintasi perjalanan dimuka bumi adalah termasuk perbuatan syaithan, yaitu suatu perbuatan yang muncul dari dorongan syaithan dan ajakannya. Demikian juga dengan safar hanya berdua. Maka jika telah bertiga inilah perjalanan secara fberkelomok dan saling menemani.

Beliau berkata: “Seorang yang safar sendirian, jika ia meninggal tidak ada yang memandikannya, mengkafaninya dan mempersiapkan segala perngurusan jenazahnya. Dan tidak ada seorangpun yang dapat diwasiatkan kepadanya hartanya dan yang mengantarkan warisannya kepada keluarganya dan menyampaikan kabar keberadaaya kepada mereka. Atau tidak ada seorangpun yang menyertainya didalam safar tersebut yang akan menolong bawaanya. Maka jika telah bertiga dalam safarnya, mereka bisa saling tolong-menolong, saling bergiliran dalam menjaga, saling melindungi dan mereka dapat shalat berjamaah serta mereka akan memperoleh penjagaan padanya.

2. Disunnahkan mengangkat pemimpin jika safarnya tiga orang atau lebih

Syariat mengajak untuk bersatu dan melarang perpecahan karena syariat menganjurkan demikian serta menganjurkan hal yang demikian. Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri -radhiallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Jika tiga orang keluar untuk safar maka angkatlah salah satu di antara kalian sebagai pemimpin.

Apabila pada safar tersebut terdapat perkara-perkara yang adanya kebersamaan sesama yang melakukan safar dan slaign ketergantungan diantara mereka , maka disukai kepada para musafir -yang jumlahnya tiga orang atau lebih tersebut- untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin yang akan membimbing dan mengarahkan mereka bagi kemaslahatan mereka. Kemudian wajib atas mereka untuk mentaatinya dan mengikuti segala yang ia perintahkan selain bukan perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-. Apabila mereka telah melakukan yang demikian maka akan dihasilkan persatuan sesama mereka, serta adanya ketenangan di dalam hati mereka. Dan juga kan tercapai penyelesaian segala bentuk urusan dan keperluan mereka dialam safa mereka tanpa adanya kesusahan dan mencegah kebencian terjadi ditengah-tengah mereka. Anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengangkat satu pemimpin di antara mereka ketika bersafar merupakan peringatan untuk bersatu di bawah satu kekuasaan. Wallahu A`lam.

3. Dilarang membawa anjing dan lonceng dalam safar

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membawa anjing dan lonceng dalam safar. Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Malaikat tidak akan menemani safar seseorang yang ditemani anjing dan membawa lonceng / alat musik

Sebab dilarangnya lonceng karena itu merupakan terompet syaithan. Dalam hal ini terdapat jelas dalam riwayat Muslim dan selainnya dari hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Terompet adalah merupakan seruling syaithan.

An-Nawawi –rahimahullah- mengatakan:

Adapun al-jaras (lonceng) dikatakan sebagai sebab berpalingnya atau larinya malaikat dikarenakan menyerupai lonceng gereja atau dikarenakan termasuk gantungan yang terlarang. Diantara ulama ada yang berpendapat sebabnya karena suaranya yang dibenci, yang dikuatkan dengan banyak riwayat dengan lafazh seruling syaithan.

Adapun anjing maka terjadi perbedaan pendapat dalam sebab larangan membawa anjing dalam safar. Diantara ulama ada yang berpendapat bahwa ketika larangan untuk memelihara anjing – selain anjing penjaga dan pemburu – dimana yang menjadikan anjing sebagai peliharaan akan diberi balasan bahwa para malaikat akan menghindari menemaninya yang kemudian dia akan terhalangi dari barakah para malaikat, ampunan dan bantuan mereka dalam rangka ketaatan kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-. Ada yang berpendapat larangan tersebut disebabkan anjing adalah hewan yang najis.Wallahu a`lam.

4. Dilarang bagi wanita safar tanpa ada mahram

Syariat yang suci melarang seorang wanita safar sendirian tanpa ditemani mahram. Dikarenakan akan menjadi penyebab terjadinya fitnah pada dirinya dan kaum laki-laki yan berada disekitarnya.

Terdapat hadits-hadits yang shahih yang tidak ada kelemahan padanya serta tidak ada celah untuk melemahkannya atau mentakwilkannya.

Asy-Syaikhan dan selain keduanya meriwayatkan bahwa Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar dalam jarak sehari semalam tanpa didampingi mahram.

Dalam lafazh Muslim:

Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk safar dalam jarak semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki yang merupakan mahramnya.

Dari Ibnu Abbas -radhiallahu ‘anhuma-, dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidak halal setiap laki-laki berkhalwat – berduaan –denganseorang wanita, dan tidak boleh bagi wanita bersafar kecuali bersama mahramnya

Maka seorang laki-laki berkata:

Wahai Rasulullah, aku telah terdaftar untuk ikut perang ini dan itu sedang istriku akan melakukan haji.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Pergilah, temani istrimu berhaji.

Sebagaimana anda telah lihat bahwa larangan yang melarang seorang wanita safar dalam jarak sehari semalam tanpa mahram demikian jelasnya. Baik itu suaminya, bapaknya, saudaranya ataupun mahram wanita tersebut selain dari mereka. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang telah terdaftar dalam perang untuk berjihadpun agar mendahulukan mengantar istrinya berangkat haji. Ini merupakan dalil yang cukup jelas menunjukkan haramnya safar wanita tanpa ditemani mahramnya.

An-Nawawi –rahimahullah- mengatakan:

Dalam hadits tersebut terdapat didapati perintah mendahulukan yang lebih penting pada beberapa perkara yang saling kontardiktif. Karena sewaktu laki-laki tersebut bepergian untuk menunaikan jihat bertabrakan dengan kewajiban untuk mennerjakan haji menemani istrnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengedepankan agar laki-laki tersebut berhaji bersama istrinya. Karena berjihad dapat dikerjakan orang selain dirinya berbeda halnya dengan ibadah haji menemani istrinya

Syubhat:

Seringkali terdengar ddari pembicaraan sebagian kaum muslmin bahwa safarnya wanita sendirian di zaman ini adalah darurat yang tidak dapat terelakkan. Kondisi zamanpun mengharuskan hal itu Mereka berargumen bahwa bersendirinya wanita sewaktu safar telah tertiadakan ketika wantia tersebut bersafar dengan menggunakan pesawat atau kereta api dan yang smeislanya. Salah seorang dari mereka mungkin akan mengatakan: “Apa yang melarang jikalau saya sendiri yang mengantarkan istriku menuju bandara dan memastikannya telah menaiki pesawat kemudian setelah sampai ia dijemput saudaranya di tempat tujuannya?

Jawab:

a. Fitnah wanita merupakan sbesar-besar finah yang telah menimpa umat-umat yang telah lampau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang serta memperingatkan kita dalam sabdanya:

Sesungguhnya dunia itu suatu yang indah dan menarik. Dan sesungguhnya Allah telah menjadikan kalian sebagai khalifah diatas dunia ini maka lihatlah bagaimana kalian beramal. Takutlah kalian kepada wanita karena awal fitnah yang telah menimpa Bani Israel adalah karena fitnah wanita.

Maka jika dibiarkan wanita safar sendirian tanpa mahram dan bekerja bersama dengan kaum laki-laki yang berada disisinya, lalu wanita tersebut memegang tampuk kepemimpinan, sesungguhnya hal itu merupakan peringatan suatu musibah akan menimpa kita sebagaimana musibah yang telah menimpa Bani Israil –kita mohon perlindungan kepada Allah -

b. terlebih dahulu perlu untuk mendudukkan persoalan yang sebenarnya tanpa melebarkannya. Yakni bahwa wanita adalah makhluk yang lemah, cepat terpengaruh, mudah terpedaya, dan senantiasa butuh perlindungan laki-laki dan bantuannya dalam segala aspek kehidupannya.[19]

Apabila hal itu juga disertai kelemahan iman dan agama yang ada didalam hati sebagian besar kaum laki-laki, perkara ini akan semakin bertambah berbahaya dan fitnahnya akan semakin besar. Dan siapa saja yangmengatakan khalwat akan tertiadakan dengan menaiki pesawat maupun sejenisnya yang merupakan alat angkut umum. Pendapat tersebut akan terbantahkan bahwa duduknya wanita tersebut berada disampin laki-laki asing, berbicara langsung dengan mereka ketika hendak memenuhi kebuuhannya terdapat hal yang diinginkan. Orang-orang yang hatinya sakit sangatlah banyak, serta mereka yang matanya penuh dengan pengkhianatan sangatlah banyak. Sementara diluar itu semua, wanita tersebut tidak seorangpun yang mengawasinya – berupa mahramnya – dan menjaganya.

Adapun mengantarkannya sendirian mengendarai pesawat misalnya sebagai sebagai sarana bepergian menuju negeri lainnya dan dijemput di negeri tujuan, pemisalan seperti ini dan yang semisalnya dapat dijawab : Apakah anda mengetahui jikalau pesawat yang ditumpanginya dengan terpaksa mesti mendarat kesebuah negeri lain selain tujuan yang dimaksud karena adalah kerusakan pada pesawat tersebut – yang mana hal ini seringkali terjadi -. Lebih buruknya lagi sekiranya para musafir tersebut dengan sangat terpaksa mesti menginap sehari atau dua hari dinegeri ini, maka dimanakah muhrimnya ? Dan siapakah yang akan melayaninya mengurusi penginapan, makan dan minumnya ?!

c. Disunnahkan safar pada pagi hari kamis.

Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sekian banyak safar beliau bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar untuk safar pada pagi hari kamis.

Dari Ka`ab bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

Bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari kamis pada waktu Perang Tabuk dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar bersafar pada hari kamis

Pada riwayat Ahmad: “ Sangatlah jarang apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar untuk suatu perjalanan kecuali beliau lakukan pada hari kamis “[20]

Dari Shakhr Al-Ghamidi -radhiallahu ‘anhu- dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata:

“Ya Allah, berikan barakah pada ummatku di waktu pagi mereka.”

Dan jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukan, mereka diutus pada waktu pagi hari. Dan Shakhr sendiri adalah seorang pengusaha dan sering mengutus perdagangannya pada waktu pagi hari. Sehingga dia menjadi kaya raya dan hartanya menjadi sangat banyak

Masalah: Apa hukum safar di hari jumat?

Jawab: Mazhab Hanabilah berpendapat: Tidak diperbolehkan bagi seseorang yang dikenai kewajiban shalat jum’at melakukan safar pada hari jumat setelahmatahari tergelincir. Sekiranya dikatakan: setelah terdengar adzan shalat jumat adalah lebih utama, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- memerintahkan untuk memenuhi pangilan adzan pada hari jumat setelah terdengan adzan shalat jumat dan meninggalkan jual beli.Berarti hukum safar terseut bergantung dengan adzan.

Allah -Subhanahu wa Ta`ala- berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diserukan adzan untuk mengerjakan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah untuk berdzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli kalian. Hal itu akan lebih baik bagi kalian apabila kalian mengetahuinya ( Qs Al-Jumu’ah : 9 )

Akan tetapi dapat dikatakan:

Bahwa tergelincirnya matahari merupakan sebab wajibnya shalat jumat dan dengan berpedoman pada tergelincirnya matahari maka masuklah waktu shalat jumat.


---

Jangan takut dengan sihir

sihir itu akan kalah dengan keimanan manusia.

Kami berkata:" Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang).
QS. Thaha (20) : 68

Berkata Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: "Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya (dan) dapat dipercaya".
QS. an-Naml (27) : 39
Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".
QS. an-Naml (27) : 40

---

Hal yang Mewajibkan Mandi

1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
2. Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.
3. Mati, dan matinya bukan mati syahid.
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
5. Karena wiladah (setelah melahirkan).
6. Karena selesai haid.


Fardlu Mandi

1. Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: "nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta'aalaa" (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
2. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
4. Lalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
5. Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
6. setelah selesai mengucapkan "Alhammdulillah".

Sunnah Mandi

1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.
7. Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari - jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :

1. Membasuh kedua tangan
2. Membasuh kemaluan
3. Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
4. Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
5. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
6. Menguyur seluruh badan
7. Membasuh kaki

Larangan

Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb:

1. Melaksanakan shalat.
2. Melakukan thawaf di Baitullah.
3. Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
4. Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
5. Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
6. Berdiam diri di masjid.
7. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
8. Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
9. Dijatuhi talaq (cerai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih

Pengikut